Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Jelang Ramadan: Menaker dan Menhub Bahas THR untuk Ojol

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 27 January 2025 | Penulis: Pramirvan Datu | Editor: Redaksi
Jelang Ramadan: Menaker dan Menhub Bahas THR untuk Ojol

KABARBURSA.COM – Menjelang bulan Ramadan, dua kementerian, yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), tengah mempersiapkan kebijakan terkait jam kerja pegawai swasta dan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol).

Rencana pemberian THR untuk pengemudi ojol menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi para mitra pengemudi, yang juga dianggap sebagai bagian dari visi misi Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi pekerja.

Menaker, Yassierli, menyatakan bahwa pemberian THR ini merupakan bagian dari upaya perlindungan pekerja sektor layanan berbasis aplikasi. "Perlindungan untuk pekerja di layanan berbasis aplikasi ini adalah bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo. Oleh karena itu, ke depannya kita akan berkolaborasi dengan Komdigi dan Kemenhub untuk membahas hal ini," ujar Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin 27 Januari 2025.

Selain itu, Menaker juga mengapresiasi usulan Kemenhub mengenai program Work from Anywhere (WFA) yang dapat diterapkan bagi pegawai swasta. Namun, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan melalui forum LKS Tripartit Nasional untuk memastikan adanya kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja.

“Kami akan membahasnya terlebih dahulu di LKS Tripartit Nasional, karena ini adalah bagian dari dinamika ketenagakerjaan. Pada intinya, kami mendukung penuh program mudik gratis yang terorganisir agar tidak menimbulkan kemacetan,” tambah Yassierli.

Sementara itu, Menhub Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa pihaknya tengah intens berkoordinasi dengan kementerian lain serta berbagai pihak terkait untuk memastikan kelancaran mudik gratis. Menurutnya, penting bagi pemerintah untuk menyelenggarakan mudik gratis secara terpadu agar tidak menimbulkan masalah di jalan.

“Mudik gratis harus terorganisir dengan baik. Jika masing-masing dilakukan tanpa koordinasi, bisa memicu kemacetan yang tidak perlu,” tegas Dudy.

Koordinasi dan komunikasi ini juga dilakukan mengingat proyeksi jumlah pemudik pada Idul Fitri 2025 yang diperkirakan meningkat signifikan.

“Jadwal mudik yang teratur sangat penting untuk kelancaran pergerakan. Kami akan menemui semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan mudik gratis agar semuanya dapat berjalan dengan lancar dan aman,” pungkasnya.

Kebijakan Potongan Aplikasi

Anggota DPR RI Syafiuddin Asmoro menyoroti kebijakan potongan aplikasi 30 persen untuk driver ojek online (Ojol).  Adapun ia mengatakan jika potongan itu tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan dan akan memberatkan para mitra pengemudi. Dia meminta pemerintah turun tangan menyelesaikan persoalan itu.

“Jika ditotal, maka besaran potongan aplikasi sebesar 20 persen. Itu angka paling tinggi. Jadi, tidak boleh melebihi 20 persen,” beber Syafiuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 19 Januari 2025.

Ia menekankan, potongan aplikasi untuk mitra pengemudi sudah sangat jelas diatur dalam Keputusan Menteri Perubahan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Adapun dalam diktum kedelapan Keputusan Menteri Perhubungan, diatur bahwa perusahaan aplikasi dapat mengenakan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dengan batas maksimum 15 persen dan/atau menerapkan biaya penunjang untuk dukungan kesejahteraan mitra pengemudi dengan maksimum 5 persen.

Karena itu, legislator dari Dapil Jawa Timur XI tersebut dengan tegas menolak jika perusahaan aplikasi atau aplikator mengenakan potongan sebesar 30 persen terhadap mitra pengemudi, karena hal tersebut jelas bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan.

“Kami meminta perusahaan aplikasi mentaati aturan yang ada. Jangan membuat kebijakan yang menyalahi aturan, karena hal itu akan melanggar aturan dan merusak tatatan,” tegas politisi kelahiran Bangkalan, Madura itu.

Syafiuddin menjelaskan, dalam Keputusan Menteri Perhubungan itu juga disebutkan bahwa jika perusahaan aplikasi melanggar penerapan biaya jasa, biaya tidak langsung, dan biaya penunjang kepada mitra, maka Kementerian Perhubungan bisa menerbitkan rekomendasi pemberian sanksi kepada perusahaan aplikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Memberatkan, Merugikan dan Menyengsarakan

Untuk itu, lanjut Syafiuddin, perusahaan aplikasi tidak bisa seenaknya menerapkan aturan pemotongan aplikasi, karena semuanya sudah diatur. Jika mereka melanggar, maka mereka akan dijatuhi sanksi.

“Jika mereka ngotot menerapkan potongan 30 persen, kami akan panggil perusahaan aplikasi. Mereka (perusahaan aplikasi) tidak boleh main-main soal ini, karena itu jelas memberatkan, merugikan, dan menyengsarakan driver ojol,” ungkap Politisi Fraksi PKB ini.

Menurutnya, Komisi V sebenarnya sudah pernah memanggil pihak aplikator untuk membahas soal potongan aplikasi. Dalam pertemuan tersebut, pihak aplikator seharusnya sudah memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Syafiuddin meminta agar pemerintah memberikan perhatian serius terhadap masalah ini, karena potongan aplikasi sangat berdampak pada kesejahteraan driver ojol. Ia menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) perlu duduk bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Pemerintah tidak boleh saling lempar dalam masalah ini. Kementerian Perhubungan dan Komdigi harus bersikap tegas terhadap perusahaan aplikasi,” pungkas Syafiuddin.

Sebelumnya, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy menanggapi keluhan asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia mengenai potongan aplikasi yang mencapai 30 persen. Grab berdalih kebijakan tersebut tak menyalahi aturan yang berlaku.

Tirza menjelaskan, biaya layanan tersebut merupakan bentuk bagi hasil antara perusahaan aplikator dengan mitra dalam menyediakan layanan transportasi bagi masyarakat.

Dia memastikan, sebagian dari biaya layanan itu dikembalikan untuk menunjang kebutuhan dan membantu pengembangan ojol. Misalnya, untuk dukungan operasional, insentif, beasiswa dan asuransi kecelakaan.(*)