KABARBURSA.COM - Pada tahun 2024, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatatkan peningkatan signifikan dalam sektor perdagangan aset kripto. Total nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun tercatat mencapai Rp650,61 triliun.
Nilai transaksi tersebut merupakan sebuah lonjakan luar biasa sebesar 335,91 persen dibandingkan dengan nilai transaksi tahun sebelumnya yang tercatat hanya Rp 149,25 triliun. Pencapaian ini menunjukkan semakin berkembangnya pasar aset kripto di Indonesia, seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap instrumen investasi baru tersebut.
Dalam catatan resmi Bappebti yang disampaikan Senin, 27 Januari 2025, hingga akhir tahun 2024, jumlah pelanggan aset kripto telah melampaui angka 22,91 juta, yang mengindikasikan tingginya partisipasi masyarakat dalam transaksi aset digital. Di sisi lain, Bappebti juga berhasil mencatatkan ada 11 pedagang fisik aset kripto (PFAK) yang terdaftar secara resmi, dengan 19 lainnya dalam tahap proses menuju pengakuan resmi sebagai PFAK.
Sebagai bagian dari penguatan regulasi dan legalitas perdagangan aset kripto, Bappebti melakukan monitoring intensif terhadap perdagangan berjangka komoditas ilegal. Bahkan pada 2024, lembaga ini berhasil memblokir 1.046 domain situs web yang teridentifikasi terlibat dalam aktivitas perdagangan ilegal, dalam kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Tak hanya itu, Bappebti juga proaktif dalam berpartisipasi dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Dalam rangka mendalami masalah aset kripto lebih lanjut, Bappebti memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Agung melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mencakup penanganan barang bukti berupa aset kripto dalam tindak pidana umum.
Tujuan dari langkah-langkah ini adalah menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih aman, transparan, dan berkeadilan, yang mendukung perkembangan pasar aset kripto yang sehat di Indonesia.
Meskipun kinerja perdagangan aset kripto mencatatkan pertumbuhan yang luar biasa, Bappebti harus menghadapi tantangan berat di tahun 2025. Sebuah perubahan besar akan terjadi terkait dengan kewenangan pengaturan dan pengawasan sektor kripto.
Mulai tahun 2025, wewenang terkait aset kripto dan derivatif keuangan akan dipindahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang akan mengawasi inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, serta derivatif keuangan seperti indeks saham dan pasar valuta asing (forex). Langkah ini menunjukkan adanya penyesuaian strategi yang harus dilakukan Bappebti untuk tetap menjaga keberlanjutan pasar yang berbasis komoditas.
Sebagai bagian dari strategi baru Bappebti, penting untuk menyukseskan arahan Presiden terkait dengan swasembada pangan, swasembada energi, dan hilirisasi, yang juga sejalan dengan program Kementerian Perdagangan untuk meningkatkan pengamanan pasar dalam negeri dan memperluas pasar ekspor, terutama untuk UMKM yang dapat berpartisipasi dalam pasar global.
Kinerja positif di sektor kripto menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat kebijakan pengawasan dan pasar domestik, dengan tetap memperhatikan perkembangan sektor komoditas yang semakin menjadi prioritas bagi Bappebti.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya, menegaskan bahwa pencapaian kinerja Bappebti pada 2024 akan menjadi tolok ukur dalam merumuskan langkah strategis ke depan. Hal ini diharapkan dapat semakin meningkatkan peran Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dalam mendukung penguatan perdagangan dan perekonomian Indonesia.
Menurut Tirta, hasil kinerja tersebut menunjukkan bagaimana PBK dapat menjadi solusi untuk mengoptimalkan perdagangan komoditas strategis Indonesia melalui transaksi multilateral. Instrumen PBK lainnya, seperti Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang Komoditas (PLK), juga turut berkontribusi dalam mendorong stabilitas harga dan pasokan komoditas, menjaga inflasi, serta meningkatkan ekspor nonmigas Indonesia.
Pada tahun 2024, Bappebti mencatatkan total nilai transaksi PBK sebesar Rp33.214,89 triliun, mengalami peningkatan sebesar 29,34 persen dibandingkan dengan nilai transaksi pada tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp25.679,97 triliun.
Komoditas yang paling banyak ditransaksikan dalam transaksi multilateral antara lain timah, minyak kelapa sawit (CPO), emas, kopi, dan kakao. Sementara itu, transaksi bilateral melibatkan komoditas, forex, indeks saham, dan saham tunggal asing (single stock).
Selain itu, Bappebti juga telah meluncurkan Bursa CPO Indonesia pada tahun 2023 yang bertujuan untuk menciptakan harga acuan CPO yang transparan, kredibel, dan real-time. Meskipun saat ini mekanisme Bursa CPO masih bersifat sukarela dan terbatas untuk pasar domestik, transaksi di bursa ini terus berkembang. Sejak Oktober 2023 hingga November 2024, transaksi futures di Bursa CPO Indonesia tercatat mencapai 28.061 lot (setara dengan 140,3 ton), sementara transaksi fisik mencapai 10 lot (setara dengan 250 ton).
Melalui langkah-langkah ini, Bappebti berupaya memastikan bahwa pasar komoditas Indonesia semakin efektif, teratur, dan dapat mendukung perekonomian nasional secara berkelanjutan.(*)