Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

UU Minerba Disorot: Begini Dampak Emiten Tambang

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 25 January 2025 | Penulis: Dian Finka | Editor: Redaksi
UU Minerba Disorot: Begini Dampak Emiten Tambang

KABARBURSA.COM – Founder Mikirduit, Surya Rianto, turut memberikan pandangannya terkait Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang memunculkan polemik karena memuat aturan pembagian izin usaha tambang kepada perguruan tinggi dan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Isu ini ramai dibahas, terutama karena dianggap tidak relevan dengan tujuan hilirisasi tambang yang dicanangkan pemerintah.

Surya menilai, kebijakan pembagian izin tambang kepada perguruan tinggi dan ormas keagamaan tidak memiliki korelasi langsung dengan kinerja emiten tambang di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, ia mengakui bahwa aturan tersebut berpotensi mendukung hilirisasi dengan membuka peluang lebih besar bagi tambang kecil yang selama ini kurang ekonomis untuk diolah oleh korporasi besar.

“Kalau yang terkait pembagian tambang ke perguruan tinggi dan ormas keagamaan sebenarnya gak ada korelasi langsung ke emiten. Tapi dari sisi bisnis smelter, kebijakan ini bisa membantu menambah suplai nikel, terutama karena tambang-tambang kecil biasanya yang akan diberikan konsesi,” ujar Surya kepada Kabarbursa.com, di Jakarta, Sabtu, 25 Januari 2025.

Menurut Surya, kebijakan hilirisasi dalam revisi UU Minerba dapat menjadi katalis positif untuk sektor tambang tertentu, terutama nikel. Namun, ia menekankan bahwa dari perspektif investor, revisi ini bersifat netral, kecuali jika transparansi dalam implementasi benar-benar dijaga.

“Kalau dari investor sifatnya netral sih. Tapi dari sudut pandang perguruan tinggi atau mahasiswa, transparansi dari aktivitas tambang bisa jadi hal penting, misalnya untuk menjaga agar UKT (Uang Kuliah Tunggal) tetap terkendali dan revenue yang dihasilkan jelas arah penggunaannya,” imbuh Surya.

Meski DPR menyebut bahwa revisi UU ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mempercepat hilirisasi dan ekonomi, Surya mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara manfaat ekonomi, transparansi, serta dampak sosial dan lingkungan.

“Yang penting ke depan adalah bagaimana mekanisme ini bisa dijalankan secara transparan dan tidak menimbulkan konflik di lapangan,” tutupnya.

Mendadak Bahas Minerba

Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan alasan di balik revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) adalah untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam lebih berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Undang-undang Minerba itu harus direvisi. Ada dua alasannya, yang pertama adalah karena memang ada putusan Mahkamah Konstitusi yang harus disesuaikan terhadap undang-undang itu,” kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 20 Januari 2025.

“Yang kedua adalah, ini sebetulnya yang kita revisi itu untuk memperkuat affirmative action keberpihakan negara dan pemerintah kepada masyarakat terhadap sumber daya mineral yang dikehendaki oleh negara,” tambahnya.

Menurut Doli, revisi UU Minerba ini bertujuan untuk memberikan penekanan lebih pada pemberdayaan masyarakat di sektor pertambangan. Ia menyoroti selama ini peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam masih terbatas, khususnya melalui partisipasi organisasi masyarakat (Ormas) yang diatur dalam peraturan presiden dan pemerintah.

“Kita mau merumuskan lebih konkret Pasal 33 dan UUD 45 itu. Nah kalau dulu kan bentuknya diserahkan ke Ormas-Ormas dan itu diatur payung hukumnya kan peraturan presiden dan peraturan pemerintah. Nah sekarang itu kita mau angkat,” jelas politisi Partai Golkar ini.

Revisi UU Minerba diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi masyarakat, mulai dari ormas, perguruan tinggi, hingga UMKM, untuk mendapatkan akses dan manfaat dari pengelolaan sumber daya alam. Doli mengatakan revisi ini juga untuk memastikan proses yang adil dan transparan dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP).

“Bagaimana peran masyarakat, keterlibatan masyarakat untuk mendapatkan affirmative action dalam pengelolaan sumber daya alam itu melalui Ormas, melalui perguruan tinggi, melalui badan-badan usaha UKM dan segala macam. Itu yang sebetulnya titik tekan dari revisi undang-undang ini,” kata Doli.(*)