KABARBURSA.COM - Harga emas menunjukkan pergerakan yang menarik di tengah melemahnya dolar AS akibat kebijakan yang diusulkan oleh Presiden Donald Trump untuk menurunkan suku bunga. Dalam pernyataannya di Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss, Trump menegaskan komitmen untuk menangani inflasi dengan kebijakan agresif yang diharapkan akan menciptakan perubahan besar dalam perekonomian global.
Emas spot tercatat naik 0,1 persen menjadi USD2.753,19 per ons pada Kamis malam, 23 Januari 2025, mendekati level tertinggi dalam tiga bulan terakhir. Sebelumnya, pada Rabu, 22 Januari 2025, emas sempat menyentuh USD2.772. Kenaikan ini merupakan sebuah pencapaian yang hanya terpaut tipis dari rekor harga tertinggi sepanjang masa pada Oktober lalu, yakni USD2.790,15 per ons.
Sementara itu, emas berjangka Amerika Serikat justru melemah tipis 0,2 persen menjadi USD2.765 per ons.
Pelemahan dolar menjadi faktor penting yang mendukung penguatan harga emas. Indeks Dolar (DXY), yang mengukur kekuatan greenback terhadap beberapa mata uang utama, turun 0,2 persen, membuat harga emas lebih terjangkau bagi investor asing.
Namun, menurut analis RJO Futures Daniel Pavilonis, pergerakan emas masih dipengaruhi oleh volatilitas pasar yang tinggi akibat antisipasi terhadap kebijakan yang keluar dari Gedung Putih.
Trump, dalam pidatonya, mendesak bank sentral di berbagai negara untuk menurunkan suku bunga sebagai respons terhadap tantangan ekonomi global. Di sisi lain, Federal Reserve diperkirakan akan mempertahankan suku bunga pada pertemuan akhir Januari, dengan probabilitas hampir 99,5 persen menurut CME Group's FedWatch Tool.
Ketidakjelasan seputar kebijakan perdagangan yang akan diumumkan Trump, termasuk tarif impor pada Kanada, Meksiko, China, dan Uni Eropa yang rencananya akan disampaikan pada awal Februari, turut menciptakan ketidakpastian pasar.
Kondisi ini membuat investor kembali memusatkan perhatian pada emas batangan sebagai aset safe haven. Dalam iklim suku bunga rendah, emas semakin menarik karena tidak memberikan imbal hasil dan cenderung stabil menghadapi risiko global.
Namun, pergerakan pasar logam lainnya tidak semuanya selaras dengan emas. Harga perak spot menurun 1,1 persen menjadi USD30,45 per ons. Sementara platinum melemah 0,2 persen menjadi USD943,84 per ons.
Sebaliknya, paladium mencatat kenaikan 1,3 persen ke level USD990,31, didorong oleh kekhawatiran atas pasokan global. Rusia, sebagai produsen utama paladium, menghadapi ancaman tarif dan sanksi tambahan dari Amerika Serikat jika konflik Ukraina tidak segera menemukan resolusi.
Di tengah berbagai ketidakpastian ini, emas tetap menjadi aset favorit bagi investor yang ingin mengamankan nilai kekayaannya. Meskipun volatilitas mungkin membuat emas bergerak fluktuatif dalam jangka pendek, momentum kenaikannya masih didukung oleh kondisi pasar global yang rapuh dan langkah-langkah proteksionisme yang memperdalam keresahan investor.
Harga emas Antam terus menunjukkan tren penguatan hingga sesi perdagangan hari Kamis, 23 Januari 2025. Setelah mencatat kenaikan sebesar Rp1.000, harga emas per gram kini berada di level Rp1.607.000.
Sejalan dengan itu, harga buyback atau harga jual kembali bagi pemilik emas batangan juga mengalami kenaikan menjadi Rp1.455.000 per gram. Tren penguatan ini menunjukkan minat dan kepercayaan konsumen yang tetap tinggi terhadap emas sebagai salah satu aset safe haven.
Harga emas Antam ini berlaku di lokasi utama perusahaan, yaitu di kantor Antam Pulo Gadung, Jakarta. Harga cetakan terkecil, yakni 0,5 gram, saat ini berada di level Rp853.500.
Untuk pembeli yang menginginkan cetakan dengan ukuran yang lebih besar, seperti 5 gram, harga berada di Rp7.810.000. Sementara itu, cetakan 10 gram dijual dengan harga Rp15.565.000.
Bagi konsumen yang mencari ukuran emas dalam jumlah lebih besar, harga untuk emas batangan 50 gram saat ini mencapai Rp77.495.000. Adapun untuk ukuran terbesar yang tersedia, yaitu 500 gram dan 1.000 gram, masing-masing dibanderol dengan harga Rp773.820.000 dan Rp1.547.600.000.
Perlu diingat, pembelian emas batangan ini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK 10/2017. Tarif pajak yang berlaku adalah sebesar 0,9 persen. Namun, bagi konsumen yang ingin menikmati potongan pajak hingga setengahnya, yaitu sebesar 0,45 persen, dapat melampirkan nomor NPWP setiap kali melakukan transaksi.
Tren kenaikan harga emas ini tidak lepas dari situasi pasar global yang dipengaruhi oleh ketidakpastian ekonomi, kebijakan moneter internasional, serta volatilitas mata uang. Emas, sebagai aset yang memiliki daya tahan tinggi terhadap inflasi dan fluktuasi pasar, tetap menjadi pilihan utama bagi investor yang mencari perlindungan nilai di tengah gejolak ekonomi.(*)