Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Saham CBDK Mentok ARB: Efek Kemelut Pagar Laut?

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 23 January 2025 | Penulis: Desty Luthfiani | Editor: Redaksi
Saham CBDK Mentok ARB: Efek Kemelut Pagar Laut?

KABARBURSA.COM - Saham PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) setelah mengalami kenaikan hingga Rp10.000 pasca initial public offering atau IPO, kali ini mengalami penurunan cukup tajam pada sesi satu perdagangan Kamis, 23 Januari 2025 di level Rp7.650 pada pukul 15.36 WIB.

Diketahui CBDK merupakan anak usaha dari PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) atau PIK 2. Sementara isu pagar laut di Tangerang saat ini masih santer dibicarakan publik karena ditemukan adanya korelasi dengan pengembang PIK 2.

Sebelumnya ada temuan pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang tepatnya di desa Munjung dinga Desa Pakuhaji Tangaerang. Pagar itu memiliki panjang sekitar 30,16 kilometer. Rumornya, otak dari pembangunan pagar laut tersebut dikomandoi oleh PIK 2, bahkan temuan terbaru laut tersebut sudah dipunyai dengan terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB).

Kegaduhan ini nampaknya mempengaruhi kinerja perdagangan saham perusahaan yang baru saja melantai di BEI pada 13 Januari 2025 itu.

Pengamat pasar modal, Ibrahim Assuaibi membenarkan adanya keterkaitan pemugaran pagar laut dengan penurunan saham CBDK. Menurut Ibrahim, penurunan saham ini wajar terjadi mengingat kenaikannya sebelumnya juga dinilai cukup tajam.

Ibrahim menjelaskan bahwa saham ini sebelumnya sempat mengalami kenaikan signifikan, dari Rp5.000 menjadi Rp10.000, sebelum akhirnya terkoreksi ke level yang lebih rendah.

Isu pagar laut menjadi salah satu sentimen yang dimanfaatkan oleh para pelaku pasar. Pagar laut di Tangerang diketahui sudah diberikan hak guna bangunan (HGB). Namun, HGB tersebut bisa dicabut jika belum mencapai lima tahun, yang akhirnya memunculkan kekhawatiran di kalangan investor.

"Banyak yang sudah tahu bahwa pagar laut ini sebenarnya dimiliki oleh nelayan dan masyarakat setempat, meski tidak menggunakan nama perusahaan tertentu," kata Ibrahim kepada KabarBursa.com pada Kamis, 23 Januari 2025.

Namun, dia mengaitkan penurunan saham CBDK dengan dinamika pergerakan saham induk perusahaan, yaitu PIK 2. Ketika saham PIK 2 turun, saham CBDK justru naik karena banyak investor yang beralih untuk mengambil keuntungan di anak perusahaan tersebut. Namun, ketika isu pagar laut mereda dan situasi stabil, Ibrahim memprediksi bahwa saham PIK 2 akan kembali naik, sementara saham CBDK mungkin akan terkoreksi.

"Siklus ini biasa terjadi di pasar modal, terutama ketika ada dua emiten yang memiliki hubungan induk-anak perusahaan. Salah satu saham biasanya akan turun lebih dulu, sementara saham lainnya naik, dan sebaliknya," tutur dia.

Ibrahim juga menekankan bahwa pergerakan saham yang didorong oleh rumor atau isu tertentu sering kali diikuti oleh volatilitas harga yang tinggi.

Dia memprediksi saham CBDK dan PIK 2 dapat kembali stabil dalam jangka panjang setelah isu pagar laut selesai. "Ketika semua sudah jelas, pasar akan menyesuaikan, dan kedua saham tersebut berpotensi kembali mengalami kenaikan," ujar dia.

Surat Hak Milik

Salah satu anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk atau PANI, PT Cahaya Inti Sentosa, menguasai sebanyak 20 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah perairan yang terpasang pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang, Banten.

Informasi tersebut terungkap setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memaparkan data SHGB pada konferensi pers, Senin, 20 Januari 2025.

Nusron menerangkan bahwa terdapat 263 bidang SHGB di area itu dengan PT Intan Agung Makmur menguasai bidang terbanyak yakni 234 bidang. Sementara Cahaya Inti Sentosa sejumlah 20 bidang dan sembilan bidang lainnya atas nama perseorangan. Selain itu, tercatat juga 17 bidang sebagai Surat Hak Milik (SHM).

Namun demikian, Nusron enggan mengungkap secara detail identitas dari pemilik dua perusahaan tersebut dan merekomendasikan memeriksanya sendiri melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum).

“Saya kira ini penjelasan resmi dari kami, saya kira sudah cukup. Kasih kesempatan kami untuk bekerja. Insyaallah dalam waktu singkat kami akan bisa kasih keterangan yang lebih detail dan lebih jelas lagi,” ujar Nusron.

Sikap Nusron ini menyisakan pertanyaan terkait siapa sebenarnya pemilik perusahaan yang terkait dengan area pagar laut tersebut?

Profil Cahaya Inti Sentosa

Seperti dilihat Kabarbursa.com dari keterbukaan informasi di laman idx.co.id, terungkap bahwa Cahaya Inti Sentosa dikuasai oleh PANI, emiten pengelola Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Perusahaan ini berkedudukan di Daerah Khusus Jakarta, dengan alamat di Harco Elektronik Lantai IV, Jalan Mangga Dua Raya, Tamansari, Jakarta Barat.

Cahaya Inti Sentosa beroperasi di bawah Akta Pendirian No. 40 yang dibuat di hadapan Notaris Edison Jingga, S.H., M.H., dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melalui Surat Keputusan No. AHU-01987.AH.01.01.Tahun 2013. Sejak Mei 2022, Cahaya Inti Sentosa telah menjalankan kegiatan usaha komersial di bidang properti.

Cahaya Inti Sentosa berfokus pada kegiatan usaha di bidang real estat, seperti yang diatur dalam Pasal 3 Anggaran Dasar terbaru yang tercantum dalam Akta No. 84 tanggal 28 Juli 2023. Berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI 68111), Cahaya Inti Sentosa menggarap berbagai lini bisnis properti. Kegiatan utamanya meliputi pembelian, penjualan, persewaan, dan pengoperasian real estat seperti apartemen, hunian, pusat perbelanjaan, serta gudang.

Selain itu, Cahaya Inti Sentosa juga terlibat dalam pengembangan gedung untuk disewakan ruang-ruangnya. Tidak hanya berhenti di situ, perusahaan ini juga menangani penjualan tanah serta pembagian lahan menjadi kapling tanpa pengembangan lebih lanjut.

Di balik operasionalnya yang masif, Cahaya Inti Sentosa didukung oleh struktur permodalan yang kuat. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa No. 16 tanggal 1 November 2017, perseroan memiliki modal dasar sebesar Rp2 miliar, yang terbagi atas 2.000 saham dengan nilai nominal Rp1 juta per saham. Dari jumlah tersebut, modal yang telah ditempatkan dan disetor mencapai Rp600 juta, terdiri atas 600 saham.

Dukung Operasional Perseroan

Adapun susunan kepemilikan saham di Cahaya Inti Sentosa menunjukkan proporsi yang signifikan antara dua pemegang saham utama. Pemegang Saham A memiliki 400 saham dengan total nilai Rp400 juta, sedangkan Pemegang Saham B memegang 200 saham dengan nilai Rp200 juta. Struktur ini mencerminkan keseimbangan modal yang mendukung operasional perseroan secara berkelanjutan.

Susunan terbaru jajaran direksi dan dewan komisaris anak usaha PANI ini telah ditetapkan melalui RUPS Luar Biasa yang tertuang dalam Akta No. 34 tanggal 14 Desember 2020. Akta tersebut dibuat di hadapan Notaris Edison Jingga, S.H., M.H., dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 23 Desember 2020.

Struktur organisasi Cahaya Inti Sentosa dipimpin oleh Kho Cing Siong sebagai Komisaris Utama bersama Freddy Numberi yang menjabat sebagai Komisaris. Sementara itu, pucuk pimpinan direksi dipegang oleh Nono Sampono sebagai Direktur Utama, didampingi Yohanes Edmond Budiman sebagai Direktur I, Surya Pranoto Budihardjo sebagai Direktur II, dan Belly Djaliel sebagai Direktur III. Kepemimpinan ini diharapkan mampu membawa perusahaan menuju pengelolaan yang lebih profesional dan akuntabel.(*)