Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Enam Perusahaan Tercatat di Perdagangan Karbon: Cek Daftarnya!

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 22 January 2025 | Penulis: Desty Luthfiani | Editor: Redaksi
Enam Perusahaan Tercatat di Perdagangan Karbon: Cek Daftarnya!

KABARBURSA.COM - Sejak diluncurkan pada 26 September 2023 dalam pedagangan karbon domestik hingga 17 Januari 2025, platform perdagangan karbon IDX Carbon telah mencatatkan volume perdagangan yang tercatat mencapai 1,131 juta ton setara karbon dioksida (tCO2e).

Kemudian, perdagangan karbon domestik ini merambah ke internasional. Tepat pada 20 Januari 2025, Bursa Efek Indonesia (BEI)meluncurkan IDX Carbon untuk wadah perdagangan karbon internasional.

Dilansir dari idxcarbon.id, Jakarta, Rabu 22 Januari 2025, nilai total perdagangan yang berhasil diraih mencapai Rp58,868 miliar. Selain itu ada sebanyak 6 proyek penurunan emisi gas rumah kaca (SPE-GRK) telah terdaftar di IDX Carbon dan 104 entitas telah bergabung sebagai pengguna jasa platform tersebut.

Hal ini dinilai menunjukkan tingginya minat pelaku pasar dalam berkontribusi pada upaya mitigasi perubahan iklim melalui transaksi kredit karbon.

Berikut beberapa emiten yang sudah berperan aktif dalam perdagangan Bursa Karbon.

Pertama ada saham, PT Barito Renewables Energy Tbk atau dalam kode saham BREN melantai di BEI pada 9 Oktober 2023 lalu dengan harga IPO Rp780 per saham. Perusahaan ini mengelola tiga aset panas bumi di Jawa Barat dengan total kapasitas 886 MW, mencakup sekitar 38 persen pangsa pasar nasional.

Kedua ada saham PT Pertamina Geothermal Energy Tbk atau dalam kode saham PGEO adalah anak usaha PT Pertamina (Persero) yang berfokus pada panas bumi. Dengan kapasitas terpasang 1.877 MW, PGEO mengoperasikan langsung 672 MW, sementara sisanya dikelola melalui Kontraktor Operasi Bersama (KOB).

Ketiga, ada PT Kencana Energy Lestari Tbk atau dalam kode saham KEEN memiliki empat anak usaha yang mengoperasikan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dan mikro hidro (PLTM) di Sumatra Utara, Bengkulu, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Utara. Proyek terbaru, PLTM Ordi Hulu, direncanakan beroperasi pada kuartal pertama 2024.

Keempat, ada saham PT Arkora Hydro Tbk (ARKO) bergerak di sektor PLTA dengan kapasitas operasional 17,4 MW hingga akhir 2022. Selain itu, ARKO memiliki proyek pengembangan dengan kapasitas total 107,7 MW untuk mendukung kebutuhan listrik bersih di Indonesia.

Kelima, saham PT Integra Indocabinet Tbk atau dalam kode saham WOOD, meski tidak bergerak di bidang EBT, terlibat dalam pengelolaan hutan yang bertanggung jawab melalui proyek penyerapan karbon. WOOD mengelola hutan konsesi serta memproduksi mebel berbahan kayu melalui enam entitas anaknya.

Keenam ada, PT SLJ Global Tbk (SULI) juga berkontribusi dalam sektor kehutanan melalui pengelolaan hutan alam. Pada 2022, pendapatan dari kegiatan ini mencapai USD3,5 juta atau sekitar 6 persen dari total pendapatan perusahaan yang sebesar USD59 juta.

Perdagangan Karbon Internasional

Bursa Efek Indonesia baru saja secara resmi meluncurkan platform IDX Carbon sebagai wadah perdagangan karbon internasional. Selain itu, BEI juga menerbitkan regulasinya.

Dilansir dari surat keputusan direksi PT BEI Kep-00296/BEI/09-2023 pada Rabu, 23 Januari 2025, aturan tersebut dirancang untuk memberikan kerangka kerja yang jelas dalam pelaksanaan perdagangan karbon sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui Bursa Karbon.

Unit karbon dalam perdagangan itu dinyatakan setara dengan satu ton karbon dioksida.

Dalam upaya menekan emisi gas rumah kaca dan mendukung target netral karbon global, pemerintah juga mengesahkan aturan baru terkait perdagangan karbon internasional. Regulasi tersebut mencakup mekanisme lelang, perdagangan reguler, hingga negosiasi unit karbon yang diperdagangkan di Pasar Bursa Karbon (PBK).

Ada empat segmen utama yang tersedia dalam PBK meliputi Pasar Lelang, Pasar Reguler, Pasar Negosiasi, dan Pasar Non-Reguler.

Pengaturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, juga menjabarkan mengenai standar harga minimum untuk unit karbon yang diperdagangkan di pasar domestik dan internasional. Unit karbon, seperti PTBAE-PU (Penyesuaian Target Batas Emisi Perusahaan untuk Penggunaan) dan SPE-GRK (Surat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca), akan melalui proses lelang terbuka dengan harga minimum yang ditetapkan sebesar Rp1,00.

Fleksibilitas Bagi Perusahaan Global

Selain itu, untuk memastikan kelancaran transaksi, pengguna jasa Bursa Karbon diwajibkan menyediakan dana atau unit karbon yang mencukupi sebelum melakukan penawaran jual atau permintaan beli.

Sementara dalam skema perdagangan karbon internasional melalui Pasar Negosiasi dan Pasar Non-Reguler PBK diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi dari pelaku usaha asing. Unit karbon yang diperdagangkan pada pasar ini dapat disesuaikan dengan kesepakatan langsung antar pihak yang terlibat, memberikan fleksibilitas bagi perusahaan global yang ingin memenuhi target pengurangan emisi mereka.

Peraturan itu juga mengadopsi penjelasan soal fitur auto rejection yang diimplementasikan dalam kegiatan perdagangan karbon di Pasar Reguler PBK, Penawaran jual atau beli yang tidak sesuai dengan batasan harga minimum atau melebihi 20 persen dari acuan harga akan secara otomatis ditolak. Kebijakan ini dibuat untuk menjaga stabilitas harga karbon dan mencegah spekulasi yang tidak sehat di pasar.

BEI juga menerbitkan surat edaran nomor SE-00001/BEI.PB2/01-2025 mengenai standarisasi pengelompokan unit karbon. Ada delapkategori standar pengelompokan SPE-GRK yang diperdagangkan melalui Bursa Karbon.(*)