KABARBURSA.COM - Sudah dua minggu berlalu sejak keberadaan pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten, mencuat ke publik. Namun hingga kini, pemerintah belum juga mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.
Alih-alih memberikan jawaban tegas, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, hanya memaparkan data terkait sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang tersebar di kawasan tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar pada 20 Januari 2025, Nusron menjelaskan bahwa terdapat 263 bidang SHGB di area itu. Rinciannya, PT Intan Agung Makmur memiliki 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan sembilan bidang lainnya atas nama perseorangan. Selain itu, tercatat juga 17 bidang sebagai Surat Hak Milik (SHM).
Namun, hingga kini, siapa pemilik pagar laut misterius itu masih menjadi tanda tanya besar. Nusron menyebut pihaknya masih terus melakukan observasi dan pendalaman terkait kasus tersebut. Sayangnya, saat konferensi pers, ia menegaskan tidak akan menjawab pertanyaan dari media.
“saya kira ini penjelasan resmi dari kami, saya kira sudah cukup. Tidak akan kami buka tanya-jawab supaya tidak melebar kemana-mana kasih kesempatan kami untuk bekerja. Insyaallah dalam waktu singkat kami akan bisa kasih keterangan yang lebih detail dan lebih jelas lagi,” tegas dia dikutip, Jakarta, Rabu 22 Januari 2025.
Bahkan, dalam paparannya, Nusron pun enggan mengungkap identitas pemilik dua perusahaan yang memiliki sebagian besar SHGB di kawasan tersebut. Ia menyarankan masyarakat untuk memeriksa sendiri melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
“Kalau saudara-saudara ingin tanya dari mana, siapa pemilik PT tersebut, silakan cek ke Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk melihat data di dalam akte tersebut,” katanya.
Sikap Nusron ini seolah menunjukkan bahwa ia enggan menyebutkan langsung nama pemilik perusahaan yang terkait dengan area pagar laut tersebut. Pertanyaan pun bergulir: siapa sebenarnya pemilik PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS)? Berikut jejak kedua perusahaan berdasarkan penelusuran kabarbursa.com
PT Intan Agung Makmur (IAM) adalah perusahaan yang bergerak di bidang real estate, khususnya dalam pembelian, penjualan, persewaan, dan pengoperasian properti. Berdiri dengan modal dasar Rp5 miliar, saham perusahaan terbagi antara dua entitas utama: Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya, masing-masing memegang 2.500 lembar saham senilai Rp2,5 miliar. Meskipun demikian, kedua pemilik saham ini tidak memegang jabatan manajerial di perusahaan.
Yang menarik, pucuk pimpinan perusahaan dipegang oleh dua tokoh penting. Belly Djaliel, yang dikenal sebagai representasi Agung Sedayu Group, menjabat sebagai Direktur. Sementara itu, Freddy Numberi, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menduduki posisi sebagai Komisaris. Keterlibatan Freddy, yang juga tercatat sebagai salah satu direktur Agung Sedayu Group, memperkuat indikasi hubungan erat antara IAM dan konglomerasi properti tersebut.
Berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, PT IAM terdaftar di alamat Jl. Inspeksi PIK 2 Nomor 5, Kabupaten Tangerang, Banten. Lokasi ini berada di area yang sama dengan kantor pusat proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2—proyek kawasan elite lanjutan PIK 1 yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan bersama Salim Group di bawah pimpinan Anthony Salim.
Pengesahan resmi PT IAM tercatat dalam Surat Keputusan (SK) bernomor AHU-00400990.AH.01.01.Tahun 2023 tertanggal 7 Juni 2023.
PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) juga bergerak di sektor real estate dengan struktur kepemimpinan yang mirip dengan IAM. Freddy Numberi bertindak sebagai Komisaris, sementara Belly Djaliel menjabat Direktur. Susunan kepengurusan ini mencerminkan keterkaitan erat dengan Agung Sedayu Group. Adapun secara rincinya jajaran ke
CIS merupakan anak usaha dari PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), emiten properti di bawah payung Agung Sedayu Group. PANI menguasai 99,33 persen saham CIS, sementara sisanya dimiliki oleh PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya. Dengan struktur ini, CIS berperan signifikan dalam pengembangan proyek properti di kawasan PIK 2, yang menjadi salah satu ikon modern properti di Indonesia.
CIS mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2022. Perusahaan ini beralamat di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jl. Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Pengesahan perusahaan dicatat dalam SK bernomor AHU-0078522.AH.01.02.Tahun 2023 tertanggal 14 Desember 2023.
Ada Dugaan Cacat Hukum:nNusron Bakal Tinjau?
Keterlibatan Freddy Numberi dan Belly Djaliel di dua perusahaan, yakni IAM dan CIS, semakin menegaskan hubungan erat keduanya dengan Agung Sedayu Group.
Kendati Nusron tidak dengungkan secara gamblang, dia mengatakan berdasarkan temuan atas ratusan SHGB yang berseliweran tersebut, Nusron berencana berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan apakah lokasi titik SHGB itu berada di dalam atau di luar garis pantai. Jika ternyata sertifikat HGB diterbitkan di luar garis pantai, yang berarti berada di wilayah lautan, Nusron menyatakan akan melakukan evaluasi lebih lanjut.
“Tentu akan kami tinjau ulang,” ujarnya.
Nusron juga menekankan bahwa pihaknya masih memiliki kewenangan untuk mengevaluasi sertifikat HGB yang diterbitkan pada tahun 2023. Menurutnya, selama sertifikat tersebut berusia di bawah lima tahun dan terbukti secara faktual memiliki cacat prosedural, material, maupun hukum, sertifikat itu bisa dibatalkan tanpa melalui proses peradilan.
“Jika terbukti ada cacat hukum pada sertifikat yang masih berusia di bawah lima tahun, kami memiliki kewenangan untuk membatalkannya tanpa proses pengadilan,” tegas Nusron.(*)