Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Zakat untuk MBG: Apakah Sesuai dengan Asnaf?

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 16 January 2025 | Penulis: Dian Finka | Editor: Redaksi
Zakat untuk MBG: Apakah Sesuai dengan Asnaf?

KABARBURSA.COM -  Ketua Komisi 7 DPR RI Saleh Partaonan Daulay, menilai rencana dana zakat dialokasikan untuk program Makan Gizi Gratis (MBG) perlu dikaji lagi oleh para alim ulama.

Saleh mengatakan, bahwa zakat adalah sejumlah harta yang wajib dibayarkan oleh umat Islam yang memenuhi syarat tertentu, antara lain harta itu telah cukup nisab dan dimiliki lebih dari satu tahun.

Selain itu, ada 8 asnaf (kelompok) umat Islam yang menjadi mustahiq (yang berhak menerima zakat). Kedelapan asnaf itu adalah fakir, miskin, amil, muallaf, gharim, riqab, fi sabililllah, dan ibnu sabil.

"Kalau mau mengalokasikan dana zakat untuk program MBG, maka harus dilakukan kajian dulu. Jangan terburu-buru. Tanya dulu para ulama di NU, Muhammadiyah, MUI, Persis, Al-Washliyyah, dan lain-lain. Yang dibahas, ya itu apa hukumnya mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program pemerintah?," ujar Saleh dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis, 16 Januari 2024.

Menurut Saleh, salah satu soal yang mungkin akan diperdalam adalah apakah semua siswa penerima program MBG bisa dikategorikan sebagai bagian dari asnaf penerima zakat. Pasalnya, tidak semua siswa yang mendapat MBG merupakan orang yang tidak mampu.

"Dan di antara para siswa kita ada juga yang beragama non-Muslim. Apakah mereka mau menerima?Ada sih teman yang bilang, mungkin mereka bisa dikategorikan sebagai fi sabilillah. Mereka menuntut ilmu. Nantinya mereka akan menjadi mujahid untuk membangun Indonesia. Tapi apa bisa dianologikan seperti itu?" ujar Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah

"Ini persoalan keagamaan. Wilayahnya para ulama. Mereka yang berhak memberi pendapat". tambahnya

Sebab itu, Saleh berpandang pemerintah pernah membuat peraturan bahwa pembayaran zakat dapat diajukan sebagai pengurang pajak, oleh karena itu rencana penggunaan zakat bisa dikaji lagi berdasarkan regulasi dan ajaran agama.

"Namun saya ingat, dulu pemerintah pernah membuat aturan bahwa pembayaran zakat dapat diajukan sebagai pengurang pajak. Mungkin ini bisa dijadikan sebagai pintu masuk. Silahkan dipelajari lagi agar tidak salah dari sisi regulasi dan ajaran agama," pungkasnya.

Habiskan Anggaran Rp800 Miliar per Hari

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengatakan bahwa program MBG direncanakan akan menghabiskan anggaran sebesar Rp800 miliar per hari.

Menurutnya, pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memfokuskan perhatian pada penguatan sumber daya manusia (SDM) melalui investasi yang signifikan dalam program ini.

Jika program ini dijalankan secara penuh, akan ada sekitar 82,9 juta penerima manfaat dengan total anggaran mencapai Rp400 triliun.

“Ketika program ini dilaksanakan, Badan Gizi Nasional akan mengeluarkan Rp1,2 triliun setiap hari untuk investasi masa depan SDM, di mana sekitar 75 persen dari jumlah tersebut akan digunakan untuk intervensi program MBG, yakni sekitar Rp800 miliar per hari,” jelas Dadan dalam acara BNI Investor Daily Summit 2024 di Jakarta.

Anggaran Rp800 miliar tersebut akan dialokasikan untuk membeli bahan baku makanan dari produk pertanian, sehingga dapat meningkatkan peredaran uang di masyarakat.

“Salah satu masalah dalam ekonomi Indonesia selama ini adalah kurangnya likuiditas di pedesaan. Melalui program investasi ini, kami berharap likuiditas di desa akan meningkat,” tambah Dadan

Dalam uji coba program ini yang melibatkan 3.000 anak, dibutuhkan sekitar 200 Kg beras, 350 Kg ayam atau 3.000 butir telur, 350 Kg sayuran, dan 600 liter susu per hari.

“Jika program ini berjalan sepenuhnya, akan ada sekitar 30.000 satuan pelayanan di seluruh Indonesia yang akan melayani ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta anak-anak dari PAUD hingga SMA, termasuk santri dan sekolah-sekolah keagamaan. Ini merupakan skala yang sangat besar,” terangnya.

Sebagai contoh, jika satu satuan pelayanan memerlukan 350 Kg sayuran setiap hari, koperasi atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat berkoordinasi dengan petani untuk menanam sayuran sesuai kebutuhan tersebut. Kebutuhan 600 liter susu per hari juga setara dengan produksi dari 60 ekor sapi untuk satu satuan pelayanan.

“Kami ingin memperoleh bahan baku dari BUMDes dan koperasi. Jadi, jika ada pengusaha besar yang ingin bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional, mereka dapat berkoordinasi dengan koperasi dan BUMDes agar mereka juga mendapatkan manfaat ekonomi dari program ini,” ungkap Dadan.(*)