Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Lelang SBSN Senilai Rp10 Triliun: Cek Serinya!

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 12 January 2025 | Penulis: Deden Muhammad Rojani | Editor: Redaksi
Lelang SBSN Senilai Rp10 Triliun: Cek Serinya!

KABARBURSA.COM– Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan akan menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 14 Januari 2025.

Lelang ini bertujuan untuk memenuhi sebagian dari kebutuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025. Pemerintah menargetkan indikatif penerbitan sebesar Rp10 triliun dalam lelang ini.

Dalam lelang tersebut, pemerintah menawarkan beberapa seri SBSN yang terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS). Untuk seri SPN-S, pemerintah akan melelang SPNS07072025 (reopening) yang jatuh tempo pada 7 Juli 2025 dan SPNS13102025 (new issuance) yang jatuh tempo pada 13 Oktober 2025, keduanya dengan imbal hasil berupa diskonto.

 Sementara itu, seri PBS yang ditawarkan mencakup PBS003 (reopening) dengan jatuh tempo 15 Januari 2027 dan kupon 6,00000 persen, PBS030 (reopening) yang jatuh tempo 15 Juli 2028 dengan kupon 5,87500 persen, PBS034 (reopening) yang jatuh tempo 15 Juli 2039 dengan kupon 6,87500 persen, PBS039 (reopening) yang jatuh tempo 15 Juli 2041 dengan kupon 6,62500 persen, serta PBS038 (reopening) yang jatuh tempo pada 15 Desember 2049 dengan kupon 6,87500 persen.

Pemerintah menetapkan batasan alokasi pembelian non-kompetitif, di mana untuk seri SPN-S maksimal 99 persen dari jumlah yang dimenangkan, sedangkan untuk seri PBS maksimal 30 persen. Lelang ini akan dibuka pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama, dengan tanggal setelmen atau penyelesaian transaksi ditetapkan pada 16 Januari 2025 atau dua hari kerja setelah pelaksanaan lelang (T+2).

Lelang SBSN ini akan dilaksanakan melalui sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dengan metode harga beragam (multiple price). Meskipun terbuka untuk semua pihak, baik investor individu maupun institusi, penawaran pembelian harus disampaikan melalui dealer utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Direktorat Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI menyatakan peserta lelang terdiri dari dealer utama, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Bank Indonesia. Beberapa dealer utama yang terlibat dalam lelang ini mencakup bank besar nasional dan internasional.

 “Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Permata, Bank Panin, HSBC Indonesia, OCBC NISP, Standard Chartered Bank, CIMB Niaga, Maybank Indonesia, Citibank, Deutsche Bank AG, serta PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia,” tulis Direktorat Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI dalam Siaran Persnya, dikutip di Jakarta, Minggu 12 Januari 2025.

Pemenang lelang dengan penawaran kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan, sementara pemenang dengan penawaran non-kompetitif akan membayar berdasarkan weighted average yield dari penawaran kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah juga memiliki hak untuk menjual SBSN lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif sesuai dengan respons pasar.

Penerbitan SBSN seri SPN-S akan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sementara itu, seri PBS akan menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased berdasarkan fatwa DSN-MUI Nomor 76/DSN-MUI/VI/2010. Underlying asset untuk seri SPN-S berupa Barang Milik Negara (BMN) yang telah disetujui oleh DPR RI, sedangkan untuk seri PBS berupa proyek/kegiatan dalam APBN 2025 dan sebagian BMN, termasuk proyek berbasis lingkungan (green project/asset).

Penerbitan SBSN ini dilakukan oleh Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008.

Melalui lelang ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan pembiayaan APBN sekaligus memperkuat peran pasar keuangan syariah di Indonesia. Penerbitan SBSN diharapkan dapat mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. (*)