Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Pasar Kripto Memerah, Bitcoin dan Ethereum Terpukul Telak

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 08 January 2025 | Penulis: Moh. Alpin Pulungan | Editor: Redaksi
Pasar Kripto Memerah, Bitcoin dan Ethereum Terpukul Telak

KABARBURSA.COM - Pagi ini, suasana pasar kripto sedang suram. Berdasarkan data terbaru CoinMarketCap yang diakses pukul 06.22 WIB, kapitalisasi pasar kripto global turun 5,76 persen menjadi USD3,38 triliun (sekitar Rp54.080 triliun). Dengan dominasi Bitcoin di 56,76 persen, Fear & Greed Index berada di level 66—masih masuk zona “greed”, meskipun performa harga sedang babak belur.

Berikut satu per satu pemain besar di arena kripto:

1. Bitcoin (BTC)

  • Harga: USD97.032,67 (Rp1.552.522.720)
  • Market cap: USD1,92 triliun (Rp30.720 triliun)

2. Ethereum (ETH)

  • Harga: USD3.386,22 (Rp54.179.520)
  • Market cap: USD406,99 miliar (Rp6.511,84 triliun)

3. Tether (USDT)

  • Harga: USD0,9998 (Rp15.996,8)
  • Market cap: USD137,52 miliar (Rp2.200,32 triliun)

4. XRP

  • Harga: USD2,29 (Rp36.640)
  • Market cap: USD130,99 miliar (Rp2.095,84 triliun)

5. Binance Coin (BNB)

  • Harga: USD695,10 (Rp11.121.600)
  • Market cap: USD99,87 miliar (Rp1.597,92 triliun)

6. Solana (SOL)

  • Harga: USD203,14 (Rp3.250.240)
  • Market cap: USD97,92 miliar (Rp1.566,72 triliun)

7. Dogecoin (DOGE)

  • Harga: USD0,3506 (Rp5.609,6)
  • Market cap: USD51,51 miliar (Rp824,16 triliun)

8. USD Coin (USDC)

  • Harga: USD0,9999 (Rp15.998,4)
  • Market cap: USD45,50 miliar (Rp728 triliun)

9. Cardano (ADA)

  • Harga: USD1,00 (Rp16.000)
  • Market cap: USD35,06 miliar (Rp560,96 triliun)

10. TRON (TRX)

  • Harga: USD0,2531 (Rp4.049,6)
  • Market cap: USD21,79 miliar (Rp348,64 triliun)

Pasar Kripto di Indonesia Beralih ke Pengawasan Baru

[caption id="attachment_109755" align="alignnone" width="1858"] Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa (OJK) RI, Mahendra Siregar saat menghadiri Peresmikan Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2025 di Main Hal, Kamis, 2 Januari 2025. Foto: Kabar Bursa Abbas Sandji[/caption]

Sementara pasar kripto global sedang mengalami turbulensi harga, di Indonesia ada pergeseran yang tak kalah penting, yakni perubahan pengawasan kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, memastikan proses pengalihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK berjalan mulus tanpa ada hambatan berarti.

Menurut Mahendra, kelancaran ini berkat persiapan matang lewat Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Dengan regulasi tersebut, proses transisi menjadi terarah dan mengikuti standar yang telah ditetapkan. Mahendra bahkan sempat berdiskusi santai dengan Menteri Perdagangan untuk membahas format resmi proses pemindahan tersebut. Diskusi penting yang terjadi di tengah gemuruh acara pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia tahun 2025 pada Kamis, 2 Januari di Jakarta Selatan itu menegaskan OJK sudah siap mengemban tugas barunya.

Meskipun peraturan pemerintah terkait transisi pengawasan ini belum resmi dirilis, Mahendra tetap optimistis. Ia menegaskan, proses ini hanyalah pemindahan penanggung jawab yang tidak membutuhkan perubahan besar.

Mahendra pun mengklaim pihaknya telah mengantisipasi sebaik mungkin demi kelancaran proses transisi ini. “Kami mengharapkan proses transisinya akan berjalan mulus, seamless istilahnya. Sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang kurang baik dan tidak pasti,” katanya.

Seleksi Ketat Kripto di Indonesia

Peraturan baru dari OJK telah mengubah lanskap perdagangan aset kripto di Indonesia. Lewat POJK Nomor 27 Tahun 2024, hanya aset kripto yang lolos seleksi dan tercatat di Bursa yang boleh diperdagangkan. Jadi, kalau dulu koin-koin bisa bebas wara-wiri di pasar, sekarang semuanya harus melewati proses seleksi yang lebih ketat dari OJK.

Pasal 9 ayat (1) POJK memberikan mandat kepada Bursa untuk menyusun daftar aset kripto. Tapi jangan kira tugas ini cuma mencatat nama-nama koin. Pasal 10 menegaskan bahwa daftar tersebut harus disusun berdasarkan analisis mendalam. Aspek yang dipertimbangkan pun beragam, mulai dari manfaat ekonomi, teknologi yang digunakan, hingga tata kelola dan keamanannya. Yang paling penting, prinsip kehati-hatian harus dijalankan demi perlindungan konsumen.

Selain itu, Bursa Kripto diwajibkan menyusun pedoman khusus sebagai landasan dalam menetapkan daftar tersebut. Pedoman ini bukan sekadar dokumen formalitas, tapi harus dilaporkan ke OJK agar prosesnya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Pasal 10 ayat (4) menggarisbawahi, “Pedoman penetapan Daftar Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit: a. pedoman umum analisis kesesuaian Aset Kripto; dan b. pedoman teknis pelaksanaan analisis Aset Kripto.”

Untuk memastikan transparansi, Pasal 10 ayat (5) mewajibkan Bursa mempublikasikan daftar aset kripto maksimal satu hari setelah ditetapkan. Dengan begitu, investor dan pelaku pasar dapat mengetahui aset mana saja yang sah untuk diperdagangkan di Indonesia.

Aturan baru perdagangan aset kripto membawa tanggung jawab tambahan bagi para pedagang. Dalam Pasal 12 ayat (1), pedagang yang ingin memperdagangkan aset tertentu diwajibkan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat tujuh hari kerja sebelum perdagangan dimulai. Sebaliknya, jika pedagang ingin menghentikan perdagangan aset tertentu, laporan penghentian harus diajukan paling lambat sepuluh hari kerja sebelumnya.

Tak hanya sekadar melapor, penghentian perdagangan juga memerlukan rincian yang jelas. Sesuai Pasal 12 ayat (3), laporan ini harus mencakup alasan penghentian, langkah mitigasi yang direncanakan, jumlah konsumen yang terdampak, serta total nilai aset kripto yang dimiliki.(*)