Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

FREN Berikan Jawaban Terkait Waran, ini Katanya!

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 24 December 2024 | Penulis: Yunila Wati | Editor: Redaksi
FREN Berikan Jawaban Terkait Waran, ini Katanya!

KABARBURSA.COM - PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) baru saja mendapatkan pernyataan keberatan dari para pemegang waran. Mereka merasa waktu pelaksanaan waran terlalu mepet dengan harga konversi saham FREN ke EXCL sebesar Rp25 per saham.

Manajemen FREN dalam keterbukaan informasinya di Jakarta, Senin, 23 Desember 2024, telah memberikan penjelasan resmi mengenai percepatan batas waktu pelaksanaan waran FREN-W2, yang menjadi perhatian banyak pihak.

Manajemen menegaskan bahwa percepatan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 32/2015 maupun Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri III Tahun 2021.

Merujuk pada POJK 32/2015, tidak terdapat aturan atau pembatasan mengenai perubahan jangka waktu pelaksanaan waran dalam konteks perusahaan terbuka yang tengah melakukan penggabungan usaha (merger). Dengan demikian, langkah percepatan ini tidak melanggar kerangka regulasi yang ada.

Selain itu, Pasal 13 dalam Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri III Tahun 2021 juga tidak mengatur secara spesifik mengenai perubahan jangka waktu pelaksanaan waran dalam hal terjadi merger. Artinya, akta ini lebih berfungsi sebagai panduan umum untuk perubahan atau amandemen terkait penerbitan waran, tanpa menyentuh skenario khusus seperti penggabungan usaha.

Manajemen FREN juga menegaskan telah menjalankan semua kewajiban pemberitahuan dengan mengumumkan informasi ini melalui dua surat kabar nasional, sesuai aturan yang berlaku.

Pemegang Waran Seri III telah diberikan kesempatan untuk melaksanakan hak mereka selama tiga bulan sebelum keputusan penggabungan usaha berlaku efektif. Upaya ini menegaskan kepatuhan perseroan terhadap prinsip keterbukaan informasi dan perlindungan hak pemegang waran.

Selain itu, klarifikasi dari dua pemegang utama FREN-W2, yakni Niven Holdings Ltd. dan PT Bali Media Telekomunikasi, menambah kejelasan. Dengan masing-masing kepemilikan sebesar 28,64 persen dan 13,71 persen dari total FREN-W2 yang beredar, kedua pihak telah menyatakan tidak akan melaksanakan hak mereka untuk mengonversi waran menjadi saham. Hal ini memberikan sinyal yang jelas bahwa perubahan jangka waktu pelaksanaan tidak mengakibatkan gangguan material pada struktur kepemilikan saham perseroan.

Langkah ini mencerminkan strategi manajemen FREN untuk memastikan proses penggabungan usaha berjalan lancar, sekaligus menunjukkan komitmen mereka terhadap aturan yang berlaku dan kepentingan para pemegang saham secara keseluruhan.

Percepatan ini tidak hanya memperkuat posisi FREN menjelang merger, tetapi juga menjadi bukti manajemen yang proaktif dan responsif terhadap dinamika pasar dan regulasi.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan FREN James Wewengkang, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan Waran Seri III telah diatur secara jelas dalam prospektus rights issue atau Penawaran Umum Terbatas (PMHMETD) IV yang sebelumnya diterbitkan.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa para pemegang Waran Seri III diberi hak untuk mengeksekusi waran mereka dalam kurun waktu tiga bulan sebelum merger secara efektif berlaku. Ketentuan ini memberikan kesempatan yang cukup kepada para pemegang waran untuk menentukan langkah terbaik sesuai strategi investasi mereka.

Namun, James juga menekankan bahwa sesuai aturan yang tertuang dalam pasal 10.4 prospektus, Waran Seri III yang tidak dilaksanakan hingga merger efektif akan dinyatakan kedaluwarsa dan tidak memiliki nilai hukum atau finansial.

Sebagai konsekuensinya, pemegang waran tidak berhak atas ganti rugi maupun kompensasi dalam bentuk apapun. Hal ini, menurut James, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan praktik umum di pasar modal Indonesia.

Menanggapi keresahan terkait pendeknya waktu pelaksanaan waran, James menyatakan bahwa FREN telah melakukan telaah mendalam dengan membandingkan kebijakan penerbitan waran dari sejumlah emiten lain di Bursa Efek Indonesia. Hasilnya menunjukkan bahwa ketentuan yang diterapkan FREN sejalan dengan standar yang berlaku di perusahaan-perusahaan terbuka lainnya.

Selain itu, FREN juga merespons pertanyaan BEI terkait niat dua pemegang utama Waran Seri III, yaitu Niven Holdings Ltd. dan PT Bali Media Telekomunikasi (BMT). Kedua entitas yang secara kolektif menguasai 42,35 persen dari total FREN-W2 yang beredar, telah menyatakan tidak bermaksud untuk mengonversi Waran Seri III mereka menjadi saham FREN dalam konteks merger ini.

Dengan pernyataan ini, FREN menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses merger secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tanggapan yang disampaikan oleh manajemen juga bertujuan untuk memberikan kepastian kepada para investor, baik pemegang waran maupun pemegang saham, mengenai langkah-langkah strategis perusahaan ke depan.

Di tengah dinamika yang terjadi, FREN terus menunjukkan upaya konsisten untuk menjaga kepercayaan pasar sembari mempersiapkan integrasi bisnis dengan EXCL yang diharapkan dapat memperkuat posisi kompetitif perusahaan di sektor telekomunikasi.(*)

Disclaimer: Artikel ini bukan untuk mengajak, membeli, atau menjual saham. Segala rekomendasi dan analisa saham berasal dari analisis atau sekuritas yang bersangkutan, dan Kabarbursa.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian investasi yang timbul. Keputusan investasi ada di tangan investor. Pelajari dengan teliti sebelum membeli/menjual saham.