KABARBURSA.COM - Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman, menggulirkan dorongan tegas agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengembangkan regulasi terkait pemilih dalam Pemilihan Umum 2024. Dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Keluarga (KK).
Aspirasi yang dipetik dari realitas lapangan, terutama di wilayah Indonesia bagian timur, menyoroti kenyataan bahwa sejumlah pemilih masih berada dalam ketidakpastian legalitas, karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik. Pada Kamis, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Aminurokhman menyampaikan perhatiannya terhadap masalah ini.
Meski Ketua KPU telah secara terbuka mengungkapkan pandangan terkait permasalahan ini, perlunya dorongan lebih lanjut untuk menciptakan regulasi yang memungkinkan pemilih yang belum memiliki KTP fisik, namun tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dapat menggunakan NIK yang tertera dalam KK.
Aminurokhman mengungkapkan bahwa tingkat provinsi dan kabupaten/kota KPU tidak memiliki wewenang untuk menanggapi kasus semacam itu tanpa regulasi yang jelas dari pusat.
Meskipun pernyataan terbuka dari Ketua KPU telah terdengar di media, keberadaan regulasi menjadi krusial. Tanpa adanya regulasi yang kokoh, KPU di seluruh Indonesia diprediksi tidak akan mengambil tindakan tegas dalam hal ini, demikian dikatakan oleh Aminurokhman.
Menurutnya, urgensi penanganan administrasi ini harus dijawab segera oleh KPU RI, yang akan menjadi landasan bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di seluruh Indonesia untuk menerapkan regulasi yang diinginkan.
Adanya kepastian melalui penerbitan regulasi akan menjadi panduan bagi KPU, terutama di daerah-daerah terpencil. Maka, bahkan ketika dokumen kependudukan seperti KTP dan surat keterangan tidak dapat diperoleh, pemilih yang tercatat dalam DPT tetap dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi.
Dalam pandangan Komisi II, kata Aminurokhman, dorongan kuat diberikan kepada KPU untuk segera menyusun surat regulasi atau petunjuk teknis yang berkaitan dengan permasalahan ini. Penting untuk memastikan bahwa hak asasi warga negara tidak tergerus oleh masalah administrasi kependudukan yang, seharusnya, dapat dihindari dengan langkah-langkah yang tepat.