Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

BEI Hapus Delapan Saham dari Pencatatan, Perhatikan Info Pentingnya!

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 20 December 2024 | Penulis: Yunila Wati | Editor: Redaksi
BEI Hapus Delapan Saham dari Pencatatan, Perhatikan Info Pentingnya!

KABARBURSA.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan rencana penghapusan pencatatan delapan emiten dari papan perdagangan saham. Langkah ini diambil setelah terpenuhinya salah satu kondisi yang diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-N. Proses delisting ini dan akan berlaku efektif mulai 21 Juli 2025, setelah seluruh mekanisme yang disyaratkan selesai dilaksanakan.

Adapun delapan emiten yang akan dihapus dari daftar perdagangan saham di BEI adalah:

  1. PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI),
  2. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ),
  3. PT Hanson International Tbk (MYRX),
  4. PT Grand Kartech Tbk (KRAH),
  5. PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS),
  6. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL),
  7. PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), dan
  8. PT Nipress Tbk (NIPS).

Langkah ini menjadi tindak lanjut dari berbagai permasalahan yang dihadapi emiten-emiten tersebut, termasuk kondisi pailit, sehingga mereka tidak lagi memenuhi kriteria untuk tetap tercatat di bursa.

Keputusan delisting delapan ini diungkapkan oleh Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI. Dalam keterangannya kepada publik, di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024, Adi menjelaskan bahwa penghapusan pencatatan tersebut juga disertai dengan imbauan kepada perusahaan terkait untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham dari investor. Proses ini bertujuan memberikan perlindungan kepada pemegang saham publik agar mendapatkan kejelasan terhadap status kepemilikan saham mereka.

Proses delisting ini dimulai dengan pengumuman keputusan kepada publik pada 19 Desember 2024, termasuk pemberitahuan resmi kepada pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, emiten diwajibkan memberikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai rencana buyback paling lambat pada 18 Januari 2025. Masa pelaksanaan buyback dijadwalkan berlangsung antara 20 Januari hingga 18 Juli 2025. Setelah itu, penghapusan pencatatan saham akan efektif pada 21 Juli 2025.

Adi juga menegaskan bahwa persetujuan delisting ini tidak serta-merta menghapuskan kewajiban emiten yang belum terpenuhi kepada bursa. Hal ini menunjukkan komitmen BEI untuk memastikan adanya tanggung jawab penuh dari perusahaan meskipun status pencatatannya sudah dihapus.

Keputusan ini memberikan pesan tegas bahwa BEI berkomitmen menjaga integritas pasar modal dengan memastikan bahwa hanya perusahaan yang memenuhi standar tata kelola yang baik dan kondisi finansial yang stabil yang dapat terus diperdagangkan. Di sisi lain, investor publik diimbau lebih berhati-hati dalam memilih emiten untuk investasi, dengan memeriksa kesehatan keuangan dan kelayakan bisnis emiten.

Langkah delisting ini dapat menjadi momen refleksi bagi perusahaan tercatat lainnya untuk terus memperkuat transparansi dan performa agar mampu mempertahankan kepercayaan investor dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh regulator. Pada akhirnya, keputusan ini diharapkan akan berdampak positif terhadap stabilitas dan kredibilitas pasar modal Indonesia di masa depan.

Bagaimana Nasib Sritex?

Sempat diberitakan oleh Kabarbursa.com bahwa PT Sri Rejeki Isman TBK atau Sritex, juga berpotensi untuk didelisting oleh BEI. Namun, dari kedelapan daftar tersebut di atas, nama Sritex tidak muncul. Lantas, bagaimana nasibnya?

BEI sempat mengindikasikan bahwa saham Sritex, yaitu SRIL, berpotensi untuk dihapus dari daftar perdagangan (delisting) setelah menjalani suspensi selama 42 bulan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa perdagangan saham perusahaan dengan kode SRIL telah dihentikan sejak 18 Mei 2021 akibat penundaan pembayaran pokok dan bunga pada Obligasi MTN Sritex Tahap III Tahun 2018.

"Bursa telah meminta klarifikasi dan pengingat kepada Sritex terkait rencana tindak lanjut dan upaya mempertahankan kelangsungan usaha,” kata I Gede Nyoman, Jumat, 25 Oktober 2024.

Nyoman menambahkan, BEI berkomitmen untuk melindungi investor ritel dengan menerapkan notasi khusus dan menempatkan perusahaan pada papan pemantauan jika memenuhi kriteria tertentu. Ini bertujuan meningkatkan kesadaran investor terhadap potensi masalah yang dihadapi perusahaan.

Dia menegaskan bahwa pengumuman terkait potensi delisting Sritex telah dilakukan setiap enam bulan.

Berdasarkan Peraturan OJK 3/2021 dan SE OJK No. 13/SEOJK.04/2023, jika perusahaan terbuka mengalami delisting karena kondisi yang berdampak pada kelangsungan usaha, maka perusahaan harus beralih status menjadi perusahaan tertutup dan melakukan buyback saham publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Sritex sendiri telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang dalam putusan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, terkait dengan kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi kepada PT Indo Bharta Rayon dan beberapa pihak lainnya.

Adapun Pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon. Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.(*)