KABARBURSA.COM - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) baru saja meluncurkan KSEI - Cash Management (K-CASH), sebuah aplikasi inovatif yang dirancang untuk mengelola dana dalam transaksi reksa dana di pasar modal Indonesia.
Sesuai dengan fungsinya sebagai platform cash management, K-CASH mempermudah investor pasar modal dalam menjalankan transaksi reksa dana secara lebih efisien.
K-CASH secara resmi diperkenalkan oleh Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, yang didampingi oleh Dewan Komisaris KSEI: Ahmad Fuad Rahmany (Komisaris Utama), Dian Fithri Fadila F., dan Indra Christanto (Komisaris), serta jajaran direksi KSEI, termasuk Eqy Essiqy (Direktur Penyelesaian, Kustodian dan Pengawasan), Dharma Setyadi (Direktur Pengembangan Infrastruktur dan Manajemen Informasi), serta Imelda Sebayang (Direktur Keuangan dan Administrasi). Seperti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 18 Desemeber 2024.
Acara peluncuran ini turut disaksikan oleh Kepala Departemen Pengawasan Pengelolaan Investasi dan Pasar Modal Regional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia, Edi Broto Suwarno, beserta Dewan Komisaris dan Direksi PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, serta tamu undangan dari anak perusahaan Self-Regulatory Organization, asosiasi pasar modal, dan wartawan.
Kehadiran K-CASH dilatarbelakangi oleh pesatnya perkembangan sektor reksa dana yang didorong oleh penjual agen berbasis teknologi finansial (selling agent fintech).
Samsul menjelaskan, pengembangan K-CASH merupakan respons KSEI terhadap dinamika transaksi reksa dana yang semakin kompleks, khususnya terkait penggunaan platform digital yang kini menjadi pilihan utama investor. Dengan volume transaksi yang terus meningkat, dibutuhkan sistem yang mampu menangani frekuensi transaksi tinggi dengan kecepatan dan ketepatan yang luar biasa.
Menurut data KSEI per November 2024, lebih dari 10,2 juta investor reksa dana di Indonesia telah menggunakan rekening melalui selling agent fintech. Angka ini mencakup sekitar 70,35 persen dari total 13,76 juta investor reksa dana di Indonesia.
Tercatat juga, terdapat 20 perusahaan selling agent fintech yang menawarkan 464 produk reksa dana dengan nilai Asset Under Management (AUM) mencapai Rp30,8 triliun.
Dari sisi frekuensi, hingga akhir November 2024, frekuensi instruksi subscription yang diproses melalui selling agent fintech telah mencapai 83 persen, atau sekitar 16,4 juta instruksi. Instruksi redemption bahkan tercatat mencapai 85 persen, dengan sekitar 7,9 juta instruksi. Fenomena ini menggambarkan tingginya kepercayaan investor terhadap transaksi berbasis digital melalui selling agent fintech.
Samsul menambahkan, tujuan utama pengembangan K-CASH adalah menyediakan alternatif yang lebih aman untuk penyimpanan dana investor melalui Investor Fund Unit Account (IFUA), menggantikan sistem virtual account. Sebelumnya, KSEI telah menggunakan IFUA sebagai rekening yang mencatat portofolio investasi reksa dana milik investor, bersamaan dengan implementasi Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) pada tahun 2016. Penggunaan IFUA memberikan transparansi yang lebih besar terkait posisi dana selama transaksi, karena investor dapat memantau secara langsung.
K-CASH juga didorong oleh salah satu rencana strategis KSEI yang diterapkan pada tahun 2019, yaitu penerapan full Central Bank Money (CEBM), yang memungkinkan penyelesaian dana transaksi pasar modal dilakukan secara menyeluruh melalui Bank Sentral. Selain itu, pada tahun 2022, KSEI menjadi anggota BI-FAST, memperkuat posisinya dalam ekosistem sistem pembayaran nasional.
Bergabungnya KSEI dalam BI-FAST berlandaskan pada Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-94/PM.2/2021, yang memberikan izin bagi KSEI untuk melakukan pemindahbukuan dana nasabah. Sebagai peserta non-bank pertama, KSEI berhasil mengembangkan mekanisme penyelesaian dana melalui BI-FAST pada tahap pertama implementasi BI-FAST di Indonesia, yang memungkinkan transfer dana lebih murah dibandingkan dengan menggunakan BI-RTGS.
Edi Broto Suwarno menyampaikan bahwa K-CASH adalah langkah inovatif yang merupakan hasil dari upaya panjang sejak inisiasi OJK, Self-Regulatory Organization (SRO), dan asosiasi industri pada tahun 2019. Sebagai bagian dari dukungan terhadap inisiatif tersebut, OJK telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait.
Pada tahun 2021, OJK memberikan persetujuan bagi KSEI untuk menerapkan IFUA sebagai alternatif penyimpanan dana melalui Surat No. S-94/PM.2/2021. Selain itu, regulasi semakin lengkap dengan diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2023 pada 2023 untuk melengkapi surat izin penggunaan IFUA dalam penyimpanan dan pemindahbukuan dana nasabah.
Edi juga mengajak seluruh pelaku industri reksa dana untuk memanfaatkan K-CASH yang telah diimplementasikan KSEI. Ia berharap K-CASH dapat membuka era baru bagi industri reksa dana yang lebih modern dan inklusif.
Sebagai bagian dari persiapan implementasi, KSEI mengundang beberapa pelaku industri reksa dana untuk ikut serta dalam pilot project. Dari belasan perusahaan yang mendaftar, terdapat dua selling agent fintech dan tujuh bank kustodian yang mendukung penuh pengembangan K-CASH dengan berpartisipasi dalam pilot project.
Dengan peluncuran K-CASH, diharapkan investor reksa dana akan memiliki alternatif yang lebih efisien dalam penyimpanan dan pengelolaan dana transaksi, melalui aplikasi digital yang lebih praktis dan terjangkau.(*)