Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Transaksi Kripto Capai Rp475,12 Triliun: Peluang atau Hanya Tren?

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 13 December 2024 | Penulis: Yunila Wati | Editor: Redaksi
Transaksi Kripto Capai Rp475,12 Triliun: Peluang atau Hanya Tren?

KABARBURSA.COM - Transaksi kripto di Indonesia mengalami lonjakan yang signifikan sepanjang 2024, dengan transaksi yang tercatat hingga mencapai Rp475,13 triliun pada Oktober 2024. Catatan ini meningkat 352 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi pasar kripto Hasan Fawzi di Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024, mengatakan, pertumbuhan transaksi ini beriringan dengan bertambahnya jumlah investor. Pada Oktober 2024, jumlah investor kripto tercatat mencapai 21,63 juta orang, meningkat 1,69 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

Peningkatan transaksi ini juga tercermin dari total nilai transaksi yang tercatat mencapai Rp48,44 triliun pada Oktober 2024, naik sekitar 43,87 persen dibandingkan bulan September sebelumnya, yang hanya sebesar Rp33,67 triliun.

Faktor pendorong utama dari pergerakan pasar ini adalah dinamika perekonomian global, di antaranya dipengaruhi oleh pemilihan presiden AS yang memenangkan Donald Trump, yang memicu sentimen positif dan gelombang optimisme (bullish) di kalangan investor kripto.

Sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan pasar kripto, OJK bekerja sama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk menyusun berbagai kebijakan yang akan mengatur penyelenggaraan aset keuangan digital, termasuk kripto, di Indonesia.

Koordinasi antara OJK dan Bappebti ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi terkait pasar kripto disusun dengan matang dan terkoordinasi dengan baik. Pengaturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang mengatur penyelenggaraan aset keuangan digital, dengan memfokuskan pada tata kelola perdagangan kripto yang akan menjadi tanggung jawab OJK mulai awal tahun 2025, sesuai dengan ketentuan dalam UU P2SK.

Untuk mempercepat pengaturan industri aset keuangan digital, OJK juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) yang bertujuan mengatur lebih lanjut mekanisme penyelenggaraan aset keuangan digital dan kripto. RPOJK ini mencakup berbagai aspek, antara lain pemberian kredit alternatif, agregasi jasa keuangan, dan mekanisme pelampiran aset keuangan yang terkait dengan kripto.

Selain itu, OJK juga aktif melakukan peningkatan literasi keuangan digital dan inklusi terhadap masyarakat Indonesia. Melalui kerja sama dengan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), OJK gencar mengadakan berbagai pertemuan tingkat tinggi untuk mengedukasi masyarakat dalam rangka Bulan Fintech Nasional.

Salah satu fokus utama dalam program ini adalah literasi bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dengan tujuan memperkenalkan teknologi finansial yang dapat meningkatkan efisiensi dan akses pembiayaan bagi sektor tersebut.

Sebagai bagian dari upaya ini, OJK juga meresmikan Learning Center untuk penyandang disabilitas, sebagai langkah inklusif untuk memastikan bahwa teknologi finansial dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Dengan perkembangan ini, OJK menunjukkan komitmennya untuk tidak hanya mengawasi pasar kripto yang semakin berkembang, tetapi juga untuk mendorong kesadaran dan pengetahuan masyarakat terkait keuangan digital, yang menjadi landasan penting dalam memajukan ekonomi digital Indonesia.

Komentar OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa adaptasi pasar terhadap investasi kripto di Indonesia berlangsung sangat cepat. Fakta ini terungkap ketika Indonesia menempati posisi ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor kripto terbanyak di dunia pada 2023.

Menariknya, dalam perspektif global, Indonesia bahkan masuk dalam lima besar negara dengan tingkat adopsi aset kripto tertinggi, sebuah pencapaian yang tidak dapat dipandang sebelah mata. Hal ini menunjukkan adanya minat yang besar terhadap aset kripto, yang selama ini dikenal sebagai aset dengan volatilitas tinggi namun menawarkan potensi keuntungan yang sangat menjanjikan.

Namun demikian, meski ada asumsi bahwa pergeseran investor saham ke kripto cukup terlihat, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa fenomena tersebut tidak sepenuhnya dapat dianggap sebagai perubahan minat investasi.

"Berdasarkan pengamatan, sektor investasi kripto masih berada pada tahap awal, atau dikenal dengan istilah early stage. Artinya, banyak investor kripto yang baru mulai mengenal dan mendalami aset ini," kata Hasan di Jakarta, 5 Agustus 2024.

Oleh karena itu, meskipun jumlah investor kripto meningkat secara signifikan, tidak bisa dipastikan bahwa ini sepenuhnya disebabkan oleh keinginan mereka untuk meninggalkan pasar saham.

Menurut Hasan, setiap pasar investasi memiliki karakteristiknya masing-masing, terutama yang berkaitan dengan profil risiko. Pasar saham, dengan IPO yang belum memberi banyak pilihan menarik bagi investor, tentu saja masih memiliki karakter dan potensi sendiri.

Sementara itu, aset kripto dengan segala keunikannya, baik dalam segi teknologi maupun peluang keuntungannya, menarik perhatian mereka yang lebih suka dengan instrumen berisiko tinggi tetapi memiliki peluang imbal hasil yang besar dalam waktu singkat.

Namun, itu tidak berarti bahwa pasar saham akan kehilangan relevansinya. Sebaliknya, menurut OJK, baik pasar saham maupun pasar kripto memiliki potensi untuk saling melengkapi di masa depan.

Ke depan, OJK juga melihat adanya peluang untuk kedua aset ini – saham dan kripto – bekerja secara bersamaan. Ada potensi besar bagi kedua instrumen ini untuk saling mendukung dalam ekosistem investasi Indonesia, terutama dengan berkembangnya teknologi dan aplikasi investasi yang memanfaatkan sistem blockchain dan kecerdasan buatan (AI).

Peningkatan literasi keuangan dan kripto yang dilakukan oleh OJK bertujuan untuk memperkenalkan serta memberi pemahaman lebih baik kepada masyarakat, sehingga keduanya bisa saling melengkapi dan memberi manfaat yang lebih besar bagi para investor.

Sebagai tambahan, dengan adanya regulasi yang lebih terstruktur dan upaya pemerintah serta lembaga pengawas untuk menjaga pasar tetap stabil, OJK yakin bahwa keduanya – pasar saham dan kripto – bisa tumbuh secara beriringan dan mendukung kemajuan perekonomian digital Indonesia.(*)