Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Perpres CCS Jokowi Terbit, Gudang Karbon Bisa Dijual

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 31 January 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Perpres CCS Jokowi Terbit, Gudang Karbon Bisa Dijual

KABARBURSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, atau yang dikenal sebagai carbon capture storage/carbon capture utilization storage (CCS/CCUS). Langkah ini membuka peluang bagi Indonesia untuk menjual gudang karbon di sektor industri.

Perpres ini tidak hanya mengkomersialisasikan CCS/CCUS di wilayah hulu migas, tetapi juga di sektor industri seperti besi-baja, kaca, hingga smelter. Pasal 45 ayat (1) memberikan izin bagi industri-industri tersebut untuk menjual fasilitas 'gudang karbon' ke luar negeri, dengan skema bisnis antarpemerintah atau government to government (G-to-G).

Menurut Pasal 35, kapasitas penyimpanan karbon akan didahulukan untuk kebutuhan domestik dengan perbandingan 70{83d9da1e9ecde61c764441f7e22858ba4cdb50929b12145c6a911727919b2f20}—30{83d9da1e9ecde61c764441f7e22858ba4cdb50929b12145c6a911727919b2f20}. Penyimpanan karbon dari luar negeri hanya dapat dilakukan oleh penghasil karbon yang berinvestasi atau memiliki afiliasi investasi di Indonesia.

Dalam mendukung pelaksanaan CCS, pemerintah juga akan memberikan insentif fiskal, baik perpajakan maupun nonperpajakan, sesuai dengan ketentuan dalam kegiatan usaha hulu migas. Insentif ini akan diberikan kepada industri atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang memiliki izin eksplorasi, transportasi, dan operasi penyimpanan karbon.

Perpres CCS: Skema Imbal Jasa

Pasal 42 memperkenalkan skema imbal jasa penyimpanan atau storage fee untuk memonetisasi penangkapan karbon. Pendapatan yang diperoleh dari hasil monetisasi tersebut akan dikenakan aturan perpajakan yang berlaku pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Skema tersebut juga melibatkan kewajiban pembayaran royalti atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada pemerintah, sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku. Besaran imbal jasa penyimpanan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri.

Langkah ini menciptakan lingkungan yang menguntungkan untuk industri CCS/CCUS di Indonesia, membuka peluang baru dalam perdagangan gudang karbon dan memperkuat kontribusi negara dalam upaya global mengatasi perubahan iklim.