Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Hasil Resmi Pilkada Jakarta, Pram-Doel 50,07 Persen

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 08 December 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Hasil Resmi Pilkada Jakarta, Pram-Doel 50,07 Persen

KABARBURSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah resmi menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024. Proses penetapan hasil ini berlangsung dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Desember 2024.

Dalam Pilkada Jakarta kali ini, total pemilih yang menggunakan hak pilih mencapai 4.724.393 orang. Dari jumlah tersebut, 4.360.629 suara dinyatakan sah, sementara 363.764 suara dinyatakan tidak sah.

Berikut adalah hasil rekapitulasi suara untuk masing-masing pasangan calon (paslon) yang disusun sesuai nomor urut:

  • Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,40 persen)
  • Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53 persen)
  • Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07 persen)

Persentase suara masing-masing paslon dihitung berdasarkan perbandingan suara mereka dengan jumlah suara sah dalam Pilkada Jakarta 2024.

Selain hasil rekapitulasi resmi, sejumlah lembaga survei juga merilis hasil quick count mereka. Berikut adalah hasil quick count dari beberapa lembaga survei yang terlibat dalam pemantauan Pilkada Jakarta:

Lembaga Survei Indonesia (LSI)

  • Ridwan Kamil-Suswono: 39,29 persen
  • Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 10,61 persen
  • Pramono Anung-Rano Karno: 50,1 persen

Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC)

  • Ridwan Kamil-Suswono: 38,8 persen
  • Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 10,17 persen
  • Pramono Anung-Rano Karno: 51,03 persen

Charta Politika

  • Ridwan Kamil-Suswono: 39,25 persen
  • Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 10,6 persen
  • Pramono Anung-Rano Karno: 50,15 persen

Indikator

  • Ridwan Kamil-Suswono: 39,53 persen
  • Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 10,61 persen
  • Pramono Anung-Rano Karno: 49,87 persen

Parameter Politik Indonesia (PPI)

  • Ridwan Kamil-Suswono: 39,13 persen
  • Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 10,67 persen
  • Pramono Anung-Rano Karno: 50,2 persen

Litbang Kompas

  • Ridwan Kamil-Suswono: 40,02 persen
  • Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 10,49 persen
  • Pramono Anung-Rano Karno: 49,49 persen

Secara keseluruhan, hasil quick count dari berbagai lembaga survei menunjukkan angka yang relatif dekat dengan hasil resmi yang ditetapkan oleh KPU Jakarta, dengan perbedaan yang tidak signifikan antara suara masing-masing paslon.

Kubu RK-Suswono Ajukan Gugatan ke MK

Sementara itu, Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) menyatakan keberatan atas hasil penetapan perolehan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024. Mereka menyatakan kesiapan untuk menggugat hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hari ini, kami, bersama seluruh pendukung di Jakarta, siap untuk melanjutkan proses ke Mahkamah Konstitusi, karena itu adalah jalur yang sesuai dengan ketentuan. Apa pun hasilnya nanti, kami akan bawa ke ranah MK,” ujar Koordinator Tim Rido, Ramdan Alamsyah, di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Desember 2024.

Ada sejumlah alasan yang menjadi dasar keberatan tim Rido terkait pelaksanaan Pilkada, salah satunya adalah dugaan kecurangan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS), serta masalah dalam distribusi formulir C6 yang dinilai tidak merata.

“Kami telah menyampaikan keberatan yang kami anggap juga didukung oleh tim paslon 02, terkait dengan banyaknya dugaan kecurangan. Kami mencatatnya terjadi di beberapa wilayah, termasuk Pulau Seribu, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur,” kata Ramdan.

Ramdan juga mengungkapkan kecewaannya karena sejumlah laporan yang telah pihaknya ajukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga kini belum mendapatkan respon yang memadai.

“Setiap laporan yang kami ajukan tidak segera ditangani dengan cepat, sementara kami merasa laporan dari paslon lain langsung mendapat perhatian yang lebih cepat,” tambahnya.

Ramdan juga menyoroti masalah pendistribusian formulir C6 yang dinilainya tidak efektif. Menurutnya, KPU Jakarta tidak dapat menyalahkan rendahnya partisipasi pemilih untuk menutupi permasalahan pendistribusian formulir tersebut.

“Jangan dijadikan alasan bahwa C6 sudah didistribusikan, tapi masyarakat tidak mau datang ke tempat pemungutan suara. Ini adalah kewajiban bersama, dan kami sebagai dari paslon RK-Suswono, sudah berupaya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi,” tegas Ramdan.

Lanjut Ramdan, tim Rido telah melakukan berbagai upaya untuk mengajak masyarakat, termasuk blusukan dari gang ke gang. Namun, ia menilai bahwa Bawaslu tidak menjalankan tugas pengawasan dengan maksimal.

“Kami sudah berkampanye secara langsung ke masyarakat, namun Bawaslu seharusnya juga memiliki tanggung jawab untuk mengawasi sejak awal. Tapi, kami merasa ada kecenderungan pihak tertentu yang tidak memahami tugas mereka dan bahkan terlihat memihak,” kata Ramdan.

Ramdan memastikan bahwa tim Rido akan segera mempersiapkan berkas yang diperlukan untuk menggugat hasil Pilkada dalam waktu 1-2 hari ke depan.

“Ini adalah hak kami. Dalam 1-2 hari ke depan, kami akan mendaftarkan gugatan kami ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini menjadi bukti betapa buruknya profesionalisme yang ditunjukkan oleh KPU Jakarta dan jajaran terkait di Indonesia,” pungkas Ramdan.

Prabowo Tandatangani Revisi UU DKJ

Sebelumnya, pada 30 November 2024, Presiden Prabowo Subianto menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Revisi ini mengatur perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta setelah Pilkada Serentak 2024.

Dalam Pasal 70-B UU tersebut, dijelaskan bahwa setelah undang-undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta hasil Pilkada 2024 akan diakui sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” bunyi petikan Pasal 70-B, yang dikutip Minggu, 8 Desember 2024.

Perubahan nomenklatur ini tidak hanya berlaku pada jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, tetapi juga mencakup jabatan anggota DPRD, anggota DPR RI, dan DPD RI yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta. Semua jabatan tersebut kini disesuaikan dengan nomenklatur baru sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Meskipun Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, Pasal II UU ini menyatakan bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IK), yang berlokasi di Kalimantan Timur, masih menunggu keputusan resmi Presiden.

“Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” demikian bunyi petikan Pasal II.

Dalam penjelasan umum undang-undang ini, perubahan nomenklatur dan status Jakarta bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait status baru ibukota negara tersebut. (*)