Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Proyek Emiten PANI Milik Aguan Tersandung Masalah Tata Ruang dan Hutan Lindung

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 04 December 2024 | Penulis: Ayyubi Kholid | Editor: Redaksi
Proyek Emiten PANI Milik Aguan Tersandung Masalah Tata Ruang dan Hutan Lindung

KABARBURSA.COM - Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian) memberikan tanggapan terkait nasib proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, yang kini terancam akibat masalah tata ruang.

Proyek yang dikembangkan oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI), bagian dari Agung Sedayu Group milik konglomerat Aguan-Sugianto Kusuma, ini sebelumnya masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan diskusi antara PANI dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyelesaikan permasalahan lahan, termasuk dengan Kementerian Kehutanan. "Kami akan memfasilitasi diskusi mengenai pelepasan kawasan, khususnya hutan lindung yang menjadi isu utama," ujar Susiwijono saat ditemui di Kompleks DPR RI dikutip Rabu, 4 Desember 2024.

Menurut Susi, status PSN diberikan untuk mempercepat proses perizinan dan penyelesaian masalah lahan di proyek Tropical Coastland. Ia menegaskan bahwa proyek ini sejak awal dirancang dengan mempertimbangkan aspek legalitas lahan. "PSN ini tidak memberikan insentif fiskal, tapi mempercepat proses administrasi seperti pelepasan kawasan hutan lindung," tambahnya.

Permasalahan terkait PIK 2 pertama kali diungkap oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Nusron menyebut proyek tersebut mengalami ketidaksesuaian tata ruang antara RTRW provinsi dengan RTRW Kabupaten/Kota, serta belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Nusron juga menyoroti bahwa dari total 1.705 hektare area proyek, sekitar 1.500 hektare berada di kawasan hutan lindung yang belum mengalami perubahan status.

"Hutan lindung ini belum diturunkan statusnya menjadi hutan konversi atau kawasan penggunaan lain. Prosesnya belum berjalan sama sekali," tegas Nusron.

Adapun 1.705 hektare yang masuk ke dalam PSN tersebut berada di sepanjang Pesisir Pantai Utara Tangerang Desa Muara sampai dengan Desa Kronjo. Sementara, yang masuk ke dalam area PSN di antaranya Desa Tanjung Pasir seluas 54 hektare dengan kondisi existing sebagian besar berupa tambak; Desa Kohod seluas 261 hektare dengan kondisi existing berupa lahan tambak atau mangrove; Desa Muara dan Desa Tanjung Pasir seluas 302 hektare dengan kondisi existing berupa tambak dan hutan mangrove; Desa Muara seluas 217 hektare dengan kondisi existing berupa tambak; serta Desa Mauk dan Desa Kronjo seluas 687 hektare dengan kondisi existing berupa rawa-rawa dan tambak.

"Ini yang masuk ke dalam PSN yang sudah ditetapkan Pak Menko Ekon, yang lain tidak masuk kawasan PSN. Jadi yang di luar peta ini mengatakan masuk ke PSN itu tidak benar, yang PSN hanya 1.705 hektare akan digunakan untuk kepentingan pariwisata, untuk wisata mangrove, akan digunakan untuk keperluan pariwisata," jelas Nusron.

Terkait pengembangan kawasan PIK 2, Menteri Nusron mengatakan bahwa masih terdapat kendala. Beberapa di antaranya terdapat ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang (RTR), baik itu RTR KSN Jabodetabekpunjur, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, dan Perda RTRW Kabupaten Tangerang. Selain itu, berdasarkan SK Menteri LHK, kawasan PIK 2 juga masih berada di dalam kawasan hutan.

Hal tersebut memerlukan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Menteri ATR/Kepala BPN, berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

"Dalam mengeluarkan rekomendasi, kami akan melakukan kajian teknis kesesuaian pemanfaatan ruang mengingat fokus PSN pada tahun 2024-2029 adalah proyek yang menopang kepentingan swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, dan Giant Sea Wall Jakarta dan Pantai Utara Jakarta. Kami meneliti ini, apakah masuk kategori ini atau tidak, jadi kami belum bisa mengambil kesimpulan," terang Nusron.

10 Besar Saham Berkapitalisasi Terbesar

Program 3 Juta Rumah yang diusung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diyakini akan mendongkrak emiten properti.

PT Pantai Indah Kapuk 2 Tbk (PANI), salah satunya. Emiten properti milik konglomerat Aguan-Salim harga sahamnya melonjak signifikan. Dalam beberapa bulan terakhir, saham ini mengalami kenaikan hingga 184 persen, dan berhasil masuk ke dalam daftar 10 besar saham berkapitalisasi terbesar (big caps) di bursa saham Indonesia.

Pada Rabu, 16 Oktober 2024, harga saham PANI melesat dari Rp12.000 hingga di atas Rp13.000 per lembar, padahal di awal tahun hanya sekitar Rp4.000 hingga Rp5.000 per lembar.

“Secara year to date (YTD) dari Januari-Oktober 2024, saham PANI naik 184 persen,” kata pengamat pasar modal Wahyu Laksono.

Kenaikan ini seiiring dengan adanya angin segar yang berhembus dari salah satu program unggulan pemerintahan Prabowo-Gibran, yakni pembangunan 3 juta rumah yang dikomandoi Kementerian Perumahan dan Kewilayahan Permukiman (PKP).

Bahkan, Sugianto Kusuma, salah satu pemilik PANI yang juga pemilik Agung Sedayu Group, mendapat kepercayaan dari Menteri PKP Maruarar Sirait untuk mengembangkan 2,5 hektar lahan di Tangerang sebagai bagian dari proyek perumahan rakyat.(*)