KABARBURSA.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perpanjangan suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham 39 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2023 dan masih harus membayar denda.
Pada pengumuman BEI di keterbukaan informasi BEI pada Selasa (30/1/2024), disebutkan bahwa hingga 29 Januari 2024, 39 perusahaan tercatat belum memenuhi kewajiban tersebut. Status perdagangan efek dari perusahaan-perusahaan tersebut telah disuspensi oleh BEI, baik di seluruh pasar maupun suspensi di pasar reguler dan pasar tunai.
"Berdasarkan pemantauan kami, hingga 29 Januari 2024 terdapat 39 perusahaan tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 September 2023 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan," demikian bunyi pengumuman tersebut.
BEI memutuskan untuk tetap melanjutkan suspensi perdagangan efek untuk 39 perusahaan tercatat tersebut. Berikut adalah daftar 39 emiten yang sahamnya tetap disuspensi BEI:
Artikel ini disediakan untuk tujuan informasi semata dan bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau instruksi untuk membeli atau menjual saham. Segala bentuk analisis dan rekomendasi saham sepenuhnya berasal dari pihak analis atau sekuritas yang bersangkutan. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi, kerugian, atau keuntungan yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini. Keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab investor. Investor diharapkan melakukan riset independen dan mempertimbangkan risiko dengan cermat sebelum mengambil keputusan investasi.