Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Bappebti Cabut Izin Usaha Dua Pialang Ini

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 29 January 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Bappebti Cabut Izin Usaha Dua Pialang Ini

KABARBURSA.COM - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan tegas mencabut izin usaha dua perusahaan pialang, yakni PT CCAM Berjangka Indonesia dan PT Eternity Futures. Keputusan resmi ini diumumkan pada tanggal 26 Januari 2024.

PT CCAM Berjangka Indonesia mendapati pencabutan izin usahanya melalui Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2024. Sementara itu, PT Eternity Futures menghadapi nasib serupa dengan pencabutan izin usaha yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 03 Tahun 2024.

Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Jumat (26/1), Bappebti menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha kedua pialang tersebut menjadi keniscayaan karena PT CCAM Berjangka Indonesia dan PT Eternity Futures tidak mengambil langkah-langkah perbaikan selama periode pembekuan kegiatan usaha yang berlangsung selama 90 hari.

Meskipun begitu, Bappebti menegaskan bahwa pencabutan izin usaha terhadap kedua perusahaan tersebut tidak berarti lepas dari tanggung jawab terhadap tuntutan nasabah. Tanggung jawab ini mencakup segala tindakan atau pelanggaran yang dapat menimbulkan kerugian bagi nasabah, serta kewajiban pembayaran denda terkait keterlambatan penyampaian laporan keuangan maupun laporan Direktur Kepatuhan. Keputusan ini menandai langkah tegas Bappebti dalam menegakkan integritas dan kepatuhan di sektor perdagangan berjangka komoditi.