Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Emiten Bahan Baku Kimia Targetkan Pendapatan Naik 43 Persen

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 29 November 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Emiten Bahan Baku Kimia Targetkan Pendapatan Naik 43 Persen

KABARBURSA.COM - PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk, emiten yang bergerak di sektor bahan baku kimia khusus, menargetkan kenaikan pendapatan sebesar 43 persen dan laba bersih minimal 4 persen pada tahun 2025.

Pada kuartal III-2024, perusahaan yang terdaftar dengan kode SMLE ini mencatatkan pendapatan sebesar Rp168,92 miliar, tumbuh 21 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat Rp139,72 miliar.

Selain itu, SMLE juga mencatatkan kenaikan laba bersih sebesar 2,38 persen secara tahunan, mencapai Rp4 miliar pada kuartal yang sama.

Direktur Utama PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk, Siu Min menyatakan bahwa hingga November 2024, pendapatan perusahaan telah mencapai Rp200 miliar.

“Kami berharap, jika semua berjalan sesuai rencana, pendapatan pada 2025 bisa melebihi Rp300 miliar,” ujar Siu Min dalam paparan publik pada Kamis, 28 November 2024.

Untuk mencapai target tersebut, perusahaan merencanakan beberapa inisiatif, salah satunya dengan menggarap 508 proyek baru yang sebagian besar diperkirakan akan berjalan sesuai rencana.

Siu Min memperkirakan, pendapatan perusahaan hingga akhir tahun 2024 dapat mencapai Rp210 miliar hingga Rp230 miliar, dengan laba bersih diperkirakan mencapai Rp6 miliar hingga Rp8 miliar.

Selain itu, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa, pemegang saham menyetujui rencana perusahaan untuk mengalokasikan dana sebesar Rp31,3 miliar untuk pembelian lahan dan pembangunan gudang.

Sebelumnya, perusahaan telah merencanakan pembelian gudang senilai Rp6 miliar dari total dana bersih hasil penawaran umum yang diterima perusahaan, yang sebesar Rp78,31 miliar.

Pada kesempatan yang sama, Siu Min juga mengungkapkan informasi mengenai anak usaha perusahaan, PT Sinar Aroma Sentosa (Sinarom), yang memiliki 99,96 persen saham.

Sinarom merupakan bagian dari strategi diversifikasi bisnis SMLE, yang berfokus pada pengolahan bahan baku (blending) untuk memenuhi permintaan pelanggan dan pengembangan pasar yang lebih luas.

SGER Raih Kontrak Baru 10,94 Juta Dolar AS

Sementara itu, PT Sumber Global Energy Tbk (SGER) baru saja menandatangani perjanjian strategis untuk meningkatkan kinerja bisnisnya di pasar internasional. Pada 25 November 2024, SGER menjalin kesepakatan jual beli batu bara dengan Minergy Power Corporation (MPC) di Filipina.

Michael Harold, Corporate Secretary SGER, menjelaskan bahwa perjanjian tersebut memiliki potensi nilai kontrak hingga USD10,94 juta.

“Kontrak ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja Perseroan,” ujar Michael dalam keterangan tertulis pada Selasa, 26 November 2024.

Tidak hanya di Filipina, sebelumnya SGER juga berhasil mengamankan kontrak pasokan batu bara sebesar 500.000 metrik ton ke Vietnam. Kesepakatan ini dilakukan dengan Power Generation Corporation (PGC) sebagai pembeli dan Duyen Hai Thermal Power Company (DHTP) sebagai perwakilan penjual.

Batu bara yang akan dikirimkan dalam kontrak tersebut memiliki spesifikasi nilai net caloric value sebesar 4.600 kcal/kg, yang sesuai dengan kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap di Vietnam. Potensi nilai kontrak ini mencapai USD44,45 juta atau sekitar Rp705 miliar.

“Kontrak ini merupakan langkah penting bagi SGER untuk memperluas jangkauan bisnis sekaligus memperkuat posisi Perseroan di pasar global,” tutur Michael.

Dengan dua perjanjian besar ini, SGER menunjukkan komitmen untuk terus mendorong pertumbuhan bisnisnya melalui ekspansi pasar internasional serta menjalin kerja sama dengan mitra strategis di kawasan Asia Tenggara.

Sebelumnya, emiten yang bergerak dalam perdagangan bahan bakar padat, cair, gas, energi terbaru, dan logam, mengumumkan telah menandatangani perjanjian jual beli batu bara dengan PT Merge Mining Industri.

Michael dalam pernyataan resminya pada Rabu, 13 November 2024, menyampaikan bahwa pada Senin, 11 November 2023, perusahaan bertindak sebagai pembeli telah resmi menandatangani perjanjian jual beli batu bara dengan PT Merge Mining Industri sebagai pihak penjual.

“Volume kontrak ini mencapai 2.000.000 metrik ton dengan potensi pendapatan sebesar Rp3 triliun,” ungkap Michael dalam keterangannya.

Dengan adanya kontrak ini, diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan kinerja perusahaan.

Sementara sebelumnya pada keterbukaan informasi yang diterbitkan Senin, 11 November 2024 PT Sumber Global Energy Tbk mengamankan kontrak kerja sama strategis untuk memasok  batu bara di Vietnam melalui penandatanganan kontrak dengan Vinacomin – Northern  Coal Trading Joint Stock Company. Kontrak ini menetapkan volume pengiriman sebesar 300.000 metrik ton dengan nilai mencapai USD32,60 juta atau sekitar Rp499 miliar.

Dalam keterbukaan informasi yang dipublikasikan oleh perseroan, disebutkan bahwa penandatanganan kontrak ini merupakan bagian dari upaya PT Sumber Global Energy Tbk dalam memperluas jangkauan pasar batu bara ke luar negeri, terutama di kawasan Asia Tenggara.

Menurut Corporate Secretary SGER Michael Harold, kontrak tersebut mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan hingga 31 Januari 2025. “Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat posisi SGER dalam memenuhi kebutuhan energi di Vietnam yang terus meningkat,” jelasnya, Senin, 11 November 2024.

Langkah ekspansi SGER ke Vietnam ini tidak hanya membuka peluang baru bagi pertumbuhan perusahaan, tetapi juga mendukung permintaan batu bara di kawasan yang semakin tinggi di tengah tren permintaan energi yang stabil. Kerja sama ini juga diyakini akan memberikan kontribusi positif bagi kinerja keuangan SGER di tahun-tahun mendatang.

Dengan adanya kontrak baru ini, Harold menjelaskan, PT Sumber Global Energy Tbk memperlihatkan komitmennya untuk terus memanfaatkan potensi pasar batu bara di kawasan regional dan mempertahankan daya saing di industri energi.

Adapun kerja sama ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Bursa Efek Indonesia, khususnya Peraturan BEI No. 1E mengenai Kewajiban Penyampaian Informasi. Langkah ini juga sejalan dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2008 terkait pelaporan emiten atau perusahaan publik melalui sarana pelaporan elektronik. (*)