Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal masih menjadi masalah serius di Indonesia, dan banyak masyarakat menjadi korban.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmen untuk mengatasi masalah ini dan akan mengambil berbagai langkah tegas, termasuk melalui jalur pidana.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menegaskan bahwa mereka akan bertindak tegas terhadap pinjol ilegal.
Upaya ini didasarkan pada Undang-Undang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan kegiatan usaha jasa pembiayaan tanpa izin, termasuk entitas ilegal dalam dunia pinjaman daring.
OJK bekerja sama dengan Satuan Petugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) untuk secara aktif memerangi pinjol ilegal. Agusman menyampaikan niatan OJK untuk memberlakukan sanksi pidana yang tegas sebagai langkah pencegahan dan penindakan terhadap penyelenggara pinjaman online ilegal.
Selain tindakan penegakan hukum, OJK juga akan melibatkan edukasi kepada masyarakat tentang risiko penggunaan aplikasi ilegal. Upaya ini merupakan langkah preventif untuk mencegah masyarakat agar tidak tergiur menggunakan pinjaman ilegal.
Satgas Pasti sendiri telah berhasil menghentikan atau memblokir 2.288 entitas keuangan ilegal sejak awal tahun 2023 hingga akhir tahun 2023. Jumlah ini terdiri dari 40 entitas investasi ilegal dan 2.248 entitas pinjol ilegal.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menyampaikan bahwa OJK menerima sebanyak 9.380 pengaduan terkait entitas ilegal, dengan mayoritas terkait pinjol ilegal.
Dengan peningkatan tindakan pencegahan dan penegakan hukum, OJK bersama Satgas Pasti telah berhasil menghentikan ribuan entitas ilegal sejak 2017 hingga Desember 2023.