KABARBURSA.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengonfirmasi akan memantau secara seksama ketersediaan bahan baku PT Sritex, yang sebelumnya diinformasikan oleh perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu hanya cukup untuk tiga minggu produksi ke depan.
"Kami akan terus memantau," ujar Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, saat ditemui di Jakarta pada Kamis 14 November 2024.
Faisol menambahkan, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan kasasi yang telah diajukan oleh Sritex untuk langkah selanjutnya. "Kami masih menunggu hasil kasasi," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita, menjelaskan bahwa pasokan bahan baku yang dibutuhkan Sritex saat ini masih dalam proses impor. Hal ini terjadi akibat pembekuan akses perusahaan ke zona berikat setelah dinyatakan pailit.
"Ketika status kepailitan diterapkan, Bea Cukai mengambil langkah antisipatif dengan membekukan fasilitas-fasilitasnya, karena ada dugaan penyalahgunaan fasilitas. Proses pembekuan ini baru bisa dicabut setelah melalui prosedur yang ada," ungkap Reni.
Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 2.500 karyawan yang saat ini diliburkan.
Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menjelaskan bahwa meskipun karyawan diliburkan, mereka tetap menerima gaji.
"Sritex tidak melakukan PHK. Karyawan yang diliburkan masih menerima gaji," ujar Iwan. Ia mengakui bahwa masalah utama yang menyebabkan peliburan pekerja adalah keterlambatan pasokan bahan baku. Ia juga memperingatkan bahwa jumlah pekerja yang diliburkan bisa meningkat lebih lanjut jika tidak ada keputusan cepat dari kurator dan hakim pengawas mengenai kelangsungan operasional perusahaan. "Ketersediaan bahan baku hanya cukup untuk tiga minggu produksi," tambah Iwan.
Ada kabar terbaru dari PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Para buruh dan kreditur kian resah, mereka mendesak pembekuan Sritex segera dicabut. Apalagi, saat ini Sritex telah merumahkan 2500 karyawannya.
Sejak putusan pailit yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang pada 24 Oktober 2024, dan tertuang dalam perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, Sritex tidak lagi beraktivitas normal. Para buruh dan kreditur mendesak kurator untuk mengusulkan going concern sebagai upaya untuk mencabut pembekuan.
Sejauh ini, PT Sritex hanya melakukan aktivitas keluar masuk barang, beroperasi ala kadarnya hanya untuk menghabiskan bahan baku yang diperkirakan bertahan sampai tiga minggu ke depan. Inilah yang kemudian membuat 163 kreditur, kurator, debitur, serta beberapa buruh menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah untuk memberikan sejumlah usulan.
Salah satu perwakilan buruh mengatakan, kondisi Sritex saat ini sangat mengkhawatirkan. Karenanya, mereka menginginkan kelangsungan usaha atau going concern kegiatan usaha Sritex seperti yang selama ini digembar-gemborkan pemerintahan Prabowo Subianto.
Menurut dia, jika going concern ini tidak segera dilakukan, maka upaya pencegahan PHK tidak terelakkan.
“Going concern ini sifatnya urgent, karena bahan baku mulai menipis. Bagaimana karyawan mau bekerja, apalagi bea cukai sudah melakukan penyetopan terhadap keluar masuknya barang,” kata perwakilan buruh dalam pertemuan dengan PN Niaga Semarang, seperti dikutip Rabu, 13 November 2024.
Hal senada diungkapkan salah satu kuasa hukum 50 kreditur Horas Silaban.
“Kita minta going concern, karena memang si tim kurator sampai saat ini belum mengajukan going concern. Itu perlu, supaya operasional perusahaan tetap berjalan. Kalau tidak, buruh-buruh ini tidak digaji, kami vendor-vendor tersebut tidak dapat pekerjaan lagi,” ujar Silaban, di lokasi yang sama.
Silaban melanjutkan, berdasarkan pasal 104 UU Kepailitan PKPU ayat (2), going concern baru bisa dikeluarkan oleh Hakim Pengawas atas permintaan kurator. Inilah mengapa kemudian para kuasa hukum kreditur memberi waktu tiga hari kepada kurator untuk merespons permintaan ini.
“Harapannya ya, seperti itu. Harusnya tim kurator tidak punya alasan lagi. Tambah, tadi tim pengawas sudah bilang tiga hari harus segera respons untuk surat permohonan itu,” ucapnya.
Menanggapi ini, salah satu kurator bernama Denny Ardiansyah, pihaknya memang belum mengusulkan going concern. Dia beralasan, usulan tersebut harus dipikirkan sematang mungkin, mengingat Sritex merupakan perusahaan besar, sehingga harus ada feasibility study apakah itu merupakan langkah yang tepat.
“Jangan sampai langkah ini kemudian blunder atau mengakibatkan kerugian,” tegas Denny.
Saat ini, sebanyak 2500 karyawan Sritex sudah dirumahkan. Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil dikarenakan bahan baku yang tersisa hanya cukup untuk produksi tiga minggu ke depan. Dari kenyataan ini, efisiensi yang berujung PHK semakin jelas di depan mata.
“Saat ini, yang kami rumahkan itu karyawan bagian spinning dan akan merembet ke departemen lainnya jika tidak segera ada solusi,” kata pria yang akrab disapa Wawan.(*)
Artikel ini disediakan untuk tujuan informasi semata dan bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau instruksi untuk membeli atau menjual saham. Segala bentuk analisis dan rekomendasi saham sepenuhnya berasal dari pihak analis atau sekuritas yang bersangkutan. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi, kerugian, atau keuntungan yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini. Keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab investor. Investor diharapkan melakukan riset independen dan mempertimbangkan risiko dengan cermat sebelum mengambil keputusan investasi.