KABARBURSA.COM - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan bahwa tugas OJK tidak hanya dalam hal pengaturan dan pengawasan, tapi juga untuk pengembangan dan penguatan sektor fintech.
“Sesuasi UU P2SK yang baru, pengembangan dan penguatan sistem keuangan kami tidak hanya hadir untuk mengatur dan mengawasi tapi juga bersama asosiasi dan pelaku (fintech), tapi kami juga berkewajiban untuk mengedepankan aspek pengembangan dan penguatan,” kata Hasan di Bulan Fintech Nasional (BFN), Rabu, 13 November 2024.
Pihaknya mengajak semua asosiasi yang menaungi bisnis fintech di Indonesia untuk memberikan masukan yang membangun untuk kemajuan fintech di Indonesia. Karena, menurutnya, pihak OJK tidak boleh hanya bertumpu kepada pengawasan dan pengaturan, tapi juga membuka ruang untuk pengembangan.
“Jadi silahkan disuarakan, supaya aspek pengembangan dan pengeluarannya akan semakin mendapatkan porsi yang lebih besar dalam setiap pengaturan yang kami perlukan,” ujarnya.
Hasan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) payung atau landasan pelindung dalam rangka penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK).
Ia meminta seluruh stakeholder di bidang fintech untuk memanfaatkan peluang yang diberikan pemerintah. Adapun peluang yang diberikan, antara lain, penyelenggaraan sandbox atau ruang uji coba dan pengembangan dari inovasi teknologi di sektor keuangan.
“Pendaftaran bagi penyelenggara ITSK sekarang tentu sudah mendapatkan legitimasi dan pengakuan. Kemudian tentu ada aspek pelaporan, yang kita harapkan jadi, katakanlah koridor untuk kita sama-sama mengembangkan market conduct,” jelasnya.
Sebelumnya, OJK melaporkan bahwa sejak penerbitan POJK 3/2024 hingga Oktober 2024, OJK telah menerima 121 kali permintaan konsultasi dari calon peserta Sandbox. Dari jumlah tersebut, terdapat 61 pihak yang telah menyampaikan form konsultasi, 54 diantaranya telah dilakukan konsultasi, dan 6 dalam antrian konsultasi.
Saat ini, telah terdapat 2 penyelenggara ITSK dengan model bisnis AKD-AK yang dinyatakan sebagai peserta Sandbox. Selain itu, dalam pipeline terdapat antrian 4 permohonan pengajuan untuk masuk Sandbox, yaitu 3 dari AKD-AK dan 1 dari Pendukung Pasar.
“Jadi, silahkan para inovator jangan ragu, kami membuka ruang untuk konsultasi awal, kemudian pendaftaran, dan bersama kami dalam waktu yang tidak lebih dari 12 bulan, kami menjanjikan nanti akan ada pernyataan tentang hasil dari uji coba dan pengembangan inovasi baru,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hasan Fawzi mengapresiasi rangkaian kegiatan Bulan Fintech Nasional (BFN) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2024.
Menurut Hasan, kedua event yang akan diselenggarakan pada 11-12 November 2024 di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, tersebut perlu mendapat apresiasi karena selama ini bisnis fintech telah memberi warna terhadap stabilitas dan sistem keuangan nasional.
“Dulu, mungkin awal-awal fintech dipandang sebelah mata karena kegiatannya kecil, tapi sekarang saya kira apa yang kita lakukan sedikit banyak akan mempengaruhi dan memberi warna terhadap overall stabilitas sistem keuangan kita,” kata Hasan.
Menurutnya, apresiasi perlu diberikan oleh pihak OJK karena kegiatan yang diinisiasi oleh asosiasi di bidang fintech ini selalu menawarkan hal baru yang positif. Oleh karena itu pihaknya mendukung para pelaku usaha di bidang fintech selama memiliki kesamaan orientasi, strategi dan visi untuk mengembangkan industri fintech di Tanah Air.
Selain mengembangkan bisnis fintech, ia juga meminta para pelaku usaha dan asosiasi mengedepankan perlindungan kepada konsumen serta mempertimbangkan untuk mengedepankan market conduct yang baik.
“Kita jangan mengabaikan bahwa kegiatan kita jangan sampai memengaruhi atau berdampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan kita,” tegasnya.
Selain mengapresiasi acara BFN dan IFSE 2024, Hasan juga mengapresiasi beberapa asosiasi yang terlibat dalam kedua kegiatan tersebut. Menurutnya, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah berjuang dalam menyelenggarakan pameran setiap tahunnya.
“Bersama dengan teman-teman asosiasi akan terus mengedepankan berbagai kegiatan positif yang pada akhirnya kita ingin memastikan bahwa ekosistem untuk semua keuangan digital di Indonesia akan selain bertumbuh dengan cepat,” kata Hasan.
Selain mendorong ekosistem digital dan bisnis tumbuh pesat, ia mendorong agar asosiasi di bidang fintech juga dapat memberikan dampak kepada peningkatan dan manfaat kegiatan di sistem keuangan kita dan tentu mendukung pertumbuhan perekonomian nasional. (*)