Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Otak-Atik Benang Kusut Subsidi Pupuk Ala Menko Zulhas

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 12 November 2024 | Penulis: Pramirvan Datu | Editor: Redaksi
Otak-Atik Benang Kusut Subsidi Pupuk Ala Menko Zulhas

KABARBURSA.COM - Pemerintah telah menyederhanakan alur distribusi pupuk subsidi untuk petani, yang sebelumnya terhambat oleh berbagai prosedur administratif dan regulasi rumit. Kini, penyaluran pupuk subsidi akan dilakukan melalui tiga level distribusi yang lebih efisien.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dalam keterangan usai rapat koordinasi menjelaskan bahwa penyaluran pupuk subsidi untuk petani akan lebih terpusat. Proses distribusi hanya melibatkan Kementerian Pertanian, Pupuk Indonesia, dan gabungan kelompok tani (gapoktan) sebagai pihak penerima akhir. Seperti pernyataannya di Jakarta, Selasa 12 November 2024.

“Penanggung jawab pupuk bersubsidi adalah Kementerian Pertanian. Keputusan terkait Surat Keputusan (SK) akan dikeluarkan oleh Kementan, tanpa melibatkan pihak lain seperti bupati, gubernur, atau kementerian lainnya. Ini akan jauh lebih simpel. Sebelumnya ada delapan kementerian yang terlibat, bayangkan betapa rumitnya,” jelas Zulkifli. Penyaluran pupuk, menurutnya, cukup dilakukan oleh Kementan kepada Pupuk Indonesia, dan selanjutnya dikirim langsung kepada gapoktan.

Zulkifli menambahkan bahwa regulasi terkait penyederhanaan distribusi ini akan dituangkan dalam bentuk peraturan presiden (perpres) yang diharapkan dapat selesai dalam waktu sebulan. “Kami berharap perpres ini bisa segera diselesaikan, semoga dalam satu bulan. Sehingga, mulai Januari dan seterusnya, distribusi pupuk tidak akan menjadi masalah lagi,” ungkapnya.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, juga menambahkan bahwa pemerintah tidak hanya menyederhanakan distribusi, tetapi juga meningkatkan volume pupuk subsidi. Dari rencana awal yang hanya menargetkan penyaluran 4,7 juta ton, kini jumlahnya ditingkatkan menjadi 9,5 juta ton per tahun.

“Volume pupuk subsidi kita naik dua kali lipat, jadi 9,5 juta ton per tahun. Jika luas lahan bertambah, volume pupuk juga akan disesuaikan,” kata Amran.

Wakil Direktur Utama Pupuk Indonesia, Gusrizal, sebelumnya menyatakan bahwa saat ini stok pupuk bersubsidi di Indonesia mencapai 1,2 juta ton. Angka tersebut setara dengan 175 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan oleh peraturan Menteri Perdagangan.

Terkait distribusi, Gusrizal menambahkan bahwa ada masukan untuk memastikan pasokan pupuk tersedia setiap musim tanam.

Sengkarut Data Penerima

Polemik pupuk bersubsidi tak berhenti sampai pada terhambatnya penyaluran. Lebih dari itu, pupuk bersubsidi juga menemukan persoalan baru terkait data petani penerima melalui sistem distribusi.

Diketahui, Kementerian Pertanian (Kementan) dan PT Pupuk Indonesia (Persero) meluncurkan iPubers sebagai upaya mempermudah petani mengakses pupuk bersubsidi. Kendati demikian, sistem tersebut dinilai tumpang-tindih dengan data penerima pupuk bersubsidi dalam sistem T-Pubers yang digunakan kios pengecer untuk menyalurkan pupuk bersubsidi tiap bulan yang terintegrasi dengan SI Verval.

Akibatnya, terjadi penyaluran pupuk bersubsidi yang berlebihan mencapai angka Rp130 miliar. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, Perum Bulog, PT Rajawali Nusantara Indonesia bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ono Surono menilai, penarikan kembali pupuk bersubsidi yang berlebihan akan sulit dilakukan. Di sisi lain, PT Pupuk Indonesia (PI) juga memiliki konsekuensi sanksi terhadap temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK).

“PT PI pasti mempunyai konsekuensi terhadap temuan BPK tersebut, dia akan memberikan sanksi PT pupuk kepada kios distributor yang tidak membayar temuan BPK tersebut,” kata Ono dalam rapat.

Di sisi lain, Ono juga menyebut, petani tidak akan merasa bersalah dengan lemahnya sistem tersebut. Mengingat kesalahan muncul dari sistem yang tidak saling mengikat.

Ono pun meminta Kementan dan PT PI untuk berkordinasi untuk menjelaskan persoalan penyaluran pupuk yang berlebih ke BPK. “BPK tentunya juga kan harus tau bahwa tidak serta merta terjadi begitu saja tapi ada double sistem tersebut, sehingga saya pikir Pak Menteri juga harus menjelaskan kepada BPK kenapa hal itu terjadi,” ujarnya.

Ono juga meyakini, penyaluran berlebih pupuk bersubsidi terjadi murni akibat ketidaktahuan petani dan ketidaktahuan kios. Karenanya, hal tersebut mesti menjadi perhatian stakeholder terkait.

Seandainya pun dikenakan sanksi, Ono juga berharap Kementan mau menanggung denda BPK. Dia mengingatkan, jangan sampai sanksi berat ditanggung oleh para penyelenggara di lapangan, apalagi para petani.

“Karena toh hasil dari produksi padi yang kemarin juga kan kita rasakan bersama. Sehingga menurut saya dengan semangat Pak Menteri, saya yakin bisa lah menyelesaikan permasalahan ini dan hari ini semuanya menunggu keputusan pada rapat hari ini,” tutupnya.(*)