Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Ini Tanggung Jawab Kemenkeu ke Presiden usai Perpres 158 Disahkan

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 06 November 2024 | Penulis: Yunila Wati | Editor: Redaksi
Ini Tanggung Jawab Kemenkeu ke Presiden usai Perpres 158 Disahkan

KABARBURSA.COM - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu telah resmi bertanggung jawab langsung kepada presiden usai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan disahkan. Kini, Kemenkeu tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

Dengan begitu, maka ada beberapa tanggung jawab yang perlu dikerjakan Kemenkeu dan dilaporkan secara langsung kepada presiden. Keputusan ini menunjukkan perubahan penting dalam struktur organisasi pemerintahan yang dapat berdampak pada cara kebijakan ekonomi dan keuangan negara dijalankan.

Selain penataan posisi Kemenkeu, Perpres Nomor 158 Tahun 2024 juga memperkenalkan konsep Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), yang sebelumnya tidak ada dalam struktur kementerian ini.

Berdasarkan peraturan yang baru, Wakil Menteri Keuangan akan bertugas untuk membantu Menteri Keuangan dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian tersebut. Wakil Menteri ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan posisinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan.

Penunjukan Wakil Menteri Keuangan oleh Presiden ini membuka ruang bagi pengelolaan yang lebih efisien dan fokus, mengingat besarnya cakupan tugas dan tanggung jawab Kemenkeu.

Peran Wakil Menteri ini akan menjadi semakin penting untuk membantu Menteri Keuangan dalam menangani masalah-masalah ekonomi yang semakin kompleks, termasuk pengelolaan anggaran negara, kebijakan fiskal, dan urusan perpajakan yang menjadi jantung kebijakan pemerintah.

Salah satu hal yang menarik dalam perubahan ini adalah bagaimana struktur kementerian lainnya juga mengalami perubahan yang serupa. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), serta Kementerian Sekretariat Negara, juga langsung bertanggung jawab kepada Presiden.

Keputusan ini menunjukkan adanya upaya untuk merampingkan proses pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan dan mengurangi keterlibatan koordinasi antar kementerian yang dapat memperlambat implementasi kebijakan. Dengan kementerian yang lebih langsung bertanggung jawab kepada Presiden, diharapkan dapat tercipta keputusan-keputusan yang lebih cepat dan lebih terfokus.

Perubahan struktur yang terjadi melalui Perpres ini dapat memiliki dampak signifikan terhadap kebijakan ekonomi dan keuangan negara. Dengan Kemenkeu yang lebih terpusat langsung di bawah Presiden, dapat diprediksi bahwa kebijakan fiskal, pengelolaan anggaran, dan perencanaan keuangan negara akan lebih sinkron dengan arah kebijakan makroekonomi yang diinginkan oleh pemerintah.

Ini juga memungkinkan penyesuaian kebijakan yang lebih cepat di tengah dinamika ekonomi global dan domestik yang terus berubah.

Sebelum terbitnya Perpres Nomor 158 Tahun 2024 yang menempatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung di bawah Presiden, Kemenkeu berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.

Sebagai kementerian yang bertugas untuk mengelola aspek fiskal, perencanaan keuangan, dan kebijakan anggaran negara, tugas Kemenkeu di bawah Kemenko Perekonomian memiliki beberapa hal yang perlu diatur dalam konteks koordinasi kebijakan ekonomi.

Berikut adalah beberapa tugas Kemenkeu di bawah Kemenko Perekonomian:

1. Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Negara. Kemenkeu bertugas untuk menyusun dan melaksanakan anggaran negara (APBN), yang menjadi instrumen utama untuk pembiayaan pembangunan dan pengelolaan keuangan negara. Dalam hal ini, Kemenko Perekonomian memainkan peran dalam memberikan arahan strategis terkait alokasi anggaran yang mendukung kebijakan ekonomi dan pembangunan nasional.

2. Pengelolaan Fiskal dan Kebijakan Pajak. Kemenkeu mengelola kebijakan fiskal, termasuk perpajakan dan pengelolaan utang negara. Di bawah Kemenko Perekonomian, Kemenkeu bekerja sama dengan kementerian lain untuk memastikan kebijakan fiskal yang diambil sesuai dengan kebutuhan pembangunan ekonomi dan stabilitas perekonomian makro.

3. Pengawasan dan Pengendalian Keuangan Negara. Kemenkeu memiliki peran dalam mengawasi dan mengendalikan penerimaan dan pengeluaran negara, serta memastikan penggunaan dana negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, Kemenko Perekonomian mengkoordinasikan kebijakan pengendalian defisit fiskal dan pengelolaan utang untuk menjaga stabilitas ekonomi.

4. Perencanaan dan Kebijakan Ekonomi Makro. Dalam kaitannya dengan perencanaan ekonomi, Kemenkeu bekerja sama dengan kementerian-kementerian lain dalam merancang kebijakan ekonomi makro, termasuk proyeksi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan nilai tukar. Kemenko Perekonomian memimpin koordinasi antar kementerian terkait untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal yang diambil dapat mendukung tujuan-tujuan ekonomi makro yang lebih luas.

5. Penyusunan Kebijakan Investasi. Kemenkeu juga terlibat dalam penyusunan kebijakan investasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi. Dalam hal ini, Kemenko Perekonomian berfungsi sebagai penghubung antara Kemenkeu dan kementerian terkait lainnya, seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), untuk merumuskan kebijakan yang menyokong iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

6. Koordinasi dengan Bank Indonesia dan Lembaga Keuangan. Kemenkeu bekerja sama dengan Bank Indonesia dalam merumuskan kebijakan moneter dan kebijakan ekonomi makro lainnya. Hal ini juga melibatkan koordinasi dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya untuk mengelola stabilitas sistem keuangan nasional dan memastikan sektor keuangan berjalan dengan efisien. Kemenko Perekonomian berperan dalam memastikan bahwa kebijakan yang diambil oleh Kemenkeu selaras dengan kebijakan Bank Indonesia dan lembaga-lembaga keuangan.

7. Pengelolaan Utang Negara. Kemenkeu bertanggung jawab atas pengelolaan utang negara, baik utang dalam negeri maupun luar negeri. Dalam konteks ini, Kemenko Perekonomian mengarahkan Kemenkeu untuk memastikan pengelolaan utang dilakukan secara hati-hati dan tidak membebani perekonomian negara dalam jangka panjang, serta memastikan utang digunakan untuk pembiayaan proyek-proyek yang produktif.

8. Kebijakan Pembiayaan Infrastruktur. Kemenkeu, dalam koordinasi dengan Kemenko Perekonomian, berperan penting dalam menentukan kebijakan pembiayaan infrastruktur negara. Hal ini mencakup penyusunan skema pembiayaan infrastruktur yang melibatkan dana negara, swasta, atau melalui penerbitan surat utang.

9. Kebijakan Pemberantasan Korupsi dan Pengelolaan Keuangan yang Transparan. Kemenkeu juga berperan dalam mengelola pengawasan dan transparansi keuangan negara. Di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, Kemenkeu harus memastikan bahwa anggaran dan penggunaan dana negara bebas dari praktik korupsi dan disalurkan secara tepat sasaran, sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

10. Pengelolaan Dana Perimbangan dan Transfer ke Daerah. Kemenkeu berperan dalam mengelola dan mendistribusikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah, termasuk dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK). Kemenko Perekonomian mengkoordinasikan alokasi dana ini agar sejalan dengan tujuan pembangunan ekonomi nasional dan pemerataan pembangunan antar daerah.

Meskipun Kemenkeu memiliki otoritas yang sangat besar dalam mengelola keuangan negara, selama berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, kementerian ini juga berfungsi dalam kerangka yang lebih luas bersama kementerian lainnya untuk mendukung pencapaian kebijakan ekonomi nasional.

Dalam hal ini, Kemenko Perekonomian berperan sebagai koordinator kebijakan ekonomi yang mencakup berbagai sektor, sementara Kemenkeu menjalankan peran teknis dalam pengelolaan fiskal dan keuangan negara.

Dengan terbitnya Perpres No. 158 Tahun 2024, yang menempatkan Kemenkeu langsung bertanggung jawab kepada Presiden, struktur koordinasi ini berubah, yang mungkin akan memberikan fleksibilitas lebih dalam pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan fiskal yang lebih cepat dan tepat sasaran.(*)