Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Judi Online

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 04 November 2024 | Penulis: Syahrianto | Editor: Redaksi
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Judi Online

KABARBURSA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan kebijakan tegas terhadap 11 pegawai yang telah ditahan oleh pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran hukum.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital.

"Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran," kata dia melalui keterangan persnya, Senin, 4 Oktober 2024.

Nama-nama lainnya yang mungkin terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian Republik Indonesia. Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan.

Dalam kurun waktu maksimal 7 hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat. Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.

"Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat," ungkap dia.

Menkomdigi mengingatkan kembali pentingnya komitmen seluruh pegawai terhadap pakta integritas yang telah disepakati, khususnya dalam memberantas praktik-praktik ilegal, termasuk aktivitas perjudian online yang makin meresahkan.

Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal. "Informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan kepada pers dan masyarakat sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kami," tutur dia.

Sebelumnya, Meutya menandatangani Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 terkait Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Menurut Meutya, “Instruksi ini merupakan langkah atau wujud komitmen Kemkomdigi terhadap pemberantasan judi online yang dimulai dari lingkup internal kementerian."

Dalam Instruksi Menteri tersebut, Menkomdigi menginstruksikan seluruh pegawai Kemkomdigi untuk melaksanakan dan menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring (online) yang berisi penolakan segala bentuk aktivitas perjudian daring baik di dalam maupun luar kedinasan yang telah ditandatangani oleh para pegawai sejak Juli 2024.

Bahkan dalam instruksi tersebut ditegaskan larangan pegawai Kemkomdigi untuk berkomunikasi, mempengaruhi dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan perjudian online.

Menkomdigi Meutya Hafid menekankan kepada seluruh sivitas Kemkomdigi untuk bersinergi dan berkomitmen bersama untuk memberantas judi online, “Kemkomdigi tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani judi online, diperlukan kolaborasi, sinergi dan komitmen dengan penuh tanggung jawab dari seluruh sivitas Kemkomdigi,” sebut Meutya.

"Instruksi ini diambil sebagai bentuk nyata dari komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat dari dampak judi online," ujarnya.

Kemkomdigi juga akan terbuka kepada publik terkait perkembangan pemberantasan judi online melalui situs Kemkomdigi dan kanal publik lainnya untuk menjaga transparansi dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

Instruksi ini mulai berlaku hari ini 1 November 2024 dan diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam pemberantasan judi online di Indonesia. Pemerintah bersama masyarakat, akan terus mengawal dan menjaga agar Indonesia bebas dari kegiatan judi online yang merugikan masyarakat.

Wamenkomdigi Tegas Usut Judol

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan dukungan terhadap langkah Kepolisian RI mengusut jaringan judi online (judol). Menurutnya, penangkapan atas sejumlah pegawai Kemkomdigi menunjukkan kolaborasi yang baik antara Kemkomdigi dan Polri dalam pemberantasan judi online dari hulu hingga hilir.

“Pengusutan ini diharapkan dapat membongkar jejaring judi online hingga ke akarnya, termasuk menemukan para pelaku yang bersembunyi di belakangnya. Ini merupakan bagian dari upaya bersih-bersih yang kami lakukan,” tandasnya beberapa waktu lalu.

Nezar Patria mengungkapkan telah mengamati sejumlah individu yang terlibat dalam kegiatan judi online. Secara khusus, ia mengapresiasi tindakan tegas Polri terhadap pelaku.

“Mereka yang tertangkap merupakan bagian dari Tim Pengendalian Konten, namun sayangnya mereka justru melanggar amanah dengan membiarkan situs judi online tidak terblokir,” tuturnya.

Menurut Nezar Patria, sebelumnya Kementerian Kominfo juga melakukan penindakan terhadap pegawai yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online.

“Kami menemukan sejumlah karyawan yang mengakui keterlibatannya dalam judi online dan telah diberikan sanksi,” tandasnya.

Wamenkomdigi Nezar Patria menekankan upaya memberantas judi online akan terus ditingkatkan. Bahkan, pihak yang terlibat akan menghadapi konsekuensi hukum yang tegas. Menurutnya, Kementerian Komdigi berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat melalui tindakan nyata dalam memberantas judi online.

“Kebobolan yang terjadi di Kementerian Komdigi akan diminimalisasi. Dan setiap individu yang terlibat akan berhadapan dengan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (*)