KABARBURSA.COM - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah mengumumkan perpanjangan pengurangan pajak (tax holiday) untuk industri pionir hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong investasi dan pertumbuhan sektor industri di Tanah Air.
Sebelumnya, berdasarkan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2020, insentif pajak ini direncanakan berakhir pada 9 Oktober 2024, yakni empat tahun setelah PMK tersebut mulai berlaku. Namun, dengan terbitnya PMK Nomor 69 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PMK sebelumnya, periode pengurangan pajak kini diperpanjang hingga akhir 2025.
Dalam PMK Nomor 69 Tahun 2024, disebutkan bahwa pengurangan Pajak Penghasilan Badan diberikan berdasarkan usulan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan. Usulan tersebut harus diajukan paling lambat pada 31 Desember 2025, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 PMK terbaru.
Kriteria penerima tax holiday tidak mengalami banyak perubahan. Insentif ini masih ditujukan bagi industri pionir yang berstatus sebagai badan hukum Indonesia dan yang melakukan penanaman modal baru yang belum terdaftar.
Namun, terdapat penambahan dalam ketentuan yang memperluas cakupan insentif ini kepada pelaku usaha yang melakukan investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), seperti yang dijelaskan dalam Pasal 3 Ayat 1 PMK Nomor 69 Tahun 2024.
Di samping itu, pemerintah juga mulai mempertimbangkan penerapan pajak minimum global sebesar 15 persen yang berpotensi mempengaruhi pemberian fasilitas pajak penghasilan badan. Dalam konteks ini, ketentuan tentang insentif pajak perlu disesuaikan. Hal ini tertuang dalam Pasal 15A PMK Nomor 69 Tahun 2024.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa wajib pajak yang sudah memperoleh keputusan mengenai pemanfaatan fasilitas pengurangan pajak, dan termasuk dalam kategori tertentu yang diatur oleh perundang-undangan mengenai pajak minimum global, akan dikenakan pajak tambahan minimum domestik. Ini berlaku juga bagi wajib pajak yang telah mendapatkan keputusan tersebut sebelum berlakunya PMK terbaru ini.
Dengan langkah ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa kebijakan pajak yang diterapkan tetap sejalan dengan tren global dan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi perkembangan industri di Indonesia. Diharapkan, perpanjangan insentif pajak ini dapat mendorong lebih banyak investasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan ini juga sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan yang menjadi agenda prioritas pemerintah. Investasi yang terarah ke sektor-sektor strategis diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, terutama dalam menghadapi tantangan global yang terus berkembang.
Dengan adanya pengaturan yang lebih fleksibel dan fokus pada industri pionir serta investasi di IKN, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih termotivasi untuk berinvestasi di Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses transformasi ekonomi nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Secara keseluruhan, perpanjangan pengurangan pajak ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan industri.
Dengan mempertimbangkan dinamika global dan kebutuhan domestik, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.
Pemerintah juga mengingatkan kepada para pelaku usaha agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Melalui pendekatan yang proaktif dan kolaboratif, diharapkan dapat terjalin sinergi yang kuat antara pemerintah dan sektor swasta dalam mengembangkan perekonomian nasional.
Dengan demikian, perpanjangan insentif pajak ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan daya tarik investasi dan memperkuat fondasi perekonomian Indonesia di tengah tantangan global yang semakin kompleks.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM, Rosan Roeslani, mengonfirmasi perpanjangan insentif tax holiday oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
“Tax holiday memainkan peran krusial dalam menarik investasi. Kontribusinya cukup besar, lebih dari 25 persen terhadap arus masuk investasi,” ujar Rosan di Jakarta, Minggu.
Perpanjangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/2024, yang merevisi PMK 130/2020 terkait fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan.
Namun, aturan terbaru ini mengecualikan perusahaan asing dari fasilitas tax holiday, mengingat adanya penerapan pajak minimum global sebesar 15 persen.
Rosan menjelaskan, sekitar 100 negara telah memberlakukan pajak minimum global tersebut. Tanpa pungutan pajak 15 persen, negara asal perusahaan asing akan mengambil alih pungutan tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa sosialisasi mengenai pajak minimum global telah dilakukan kepada calon investor asing.
BKPM telah melakukan kajian agar Pemerintah Indonesia dapat mengimbangi pajak 15 persen tersebut dalam bentuk insentif lain.
“Kami sudah menginformasikan kepada penerima tax holiday bahwa jika kebijakan ini berlaku, akan ada penyesuaian. Namun, jangan khawatir, kami siap memberi kompensasi dalam bentuk lain yang sesuai peraturan,” lanjutnya.
Langkah ini, menurut Rosan, merupakan strategi pemerintah untuk menarik minat perusahaan dalam negeri agar lebih tertarik berinvestasi di Tanah Air. (*)