KABARBURSA.COM – Aset sektor Perasuransian, Pinjaman, dan Dana Pensiun tercatat tumbuh 2,46 persen menjadi Rp1.115,02 triliun hingga September 2024, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menerangkan, di sektor asuransi komersial, total aset tercatat mencapai Rp922,48 triliun, meningkat sebesar 3,81 persen secara tahunan (yoy). Kinerja asuransi komersial tercermin dari akumulasi pendapatan premi yang mencapai Rp245,42 triliun, atau naik 5,77 persen yoy.
Pendapatan tersebut terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,73 persen yoy dengan total Rp135,64 triliun, serta premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh 9,78 persen yoy dengan nilai Rp109,78 triliun.
“Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 458,31 persen dan 329,89 persen,” kata Agusman dalam konferensi pers RDKB Oktober 2024, Jumat, 1 November 2024.
Sementara di asuransi nonkomersial, yang meliputi aset BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi untuk ASN, TNI, dan POLRI terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp220,02 triliun, mengalami penurunan sebesar 2,80 persen secara tahunan (yoy).
Di sektor industri dana pensiun, total aset dana pensiun per September 2024 mengalami peningkatan sebesar 10,10 persen yoy, mencapai Rp1.500,06 triliun, naik dari Rp1.362,44 triliun pada September 2023. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatat pertumbuhan sebesar 5,60 persen yoy, dengan nilai mencapai Rp380,80 triliun.
Total aset untuk program pensiun wajib, yang mencakup program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun bagi ASN, TNI, dan POLRI, mencapai Rp1.119,26 triliun, meningkat sebesar 11,72 persen secara tahunan (yoy).
“Pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 3,65 persen yoy dengan nilai mencapai Rp47,58 triliun pada September 2024, dengan posisi aset pada September 2023 sebesar Rp45,91 triliun,” ujarnya.
OJK telah mengambil langkah-langkah untuk perlindungan konsumen di sektor PPDP. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengharuskan seluruh perusahaan asuransi memiliki tenaga aktuaris.
Disebutkan, sampai dengan 28 Oktober 2024 terdapat 9 perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
OJK menyatakan bakal terus memantau pelaksanaan tindakan pengawasan sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi persyaratan, termasuk peningkatan sanksi peringatan yang telah diberikan sebelumnya serta permintaan rencana tindak untuk pemenuhan kebutuhan aktuaris perusahaan. Selain itu, OJK juga bakal berkoordinasi dengan persatuan aktuaris Indonesia yang berwenang memiliki lembaga sertifikasi aktuaris.
Langkah berikutnya yang bakal diambil terkait pemenuhan ekuitas minimum tahap pertama tahun 2026. Hal ini sesuai dengan POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
OJK mengungkapkan per Agustus, sudah ada 101 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan POJK No 23 Tahun 2023. OJK juga melaporkan, hingga 28 Oktober 2024, telah memberikan 43 sanksi administratif kepada jasa keuangan di sektor PPDP. Dari 43 sanksi yang diberikan, 37 merupakan sanksi teguran, dan 6 sanksi denda disertai peringatan atau teguran.
Selain itu, OJK menyebut telah mendorong penyelesaian masalah lembaga jasa kuangan dengan pengawasan khusus terhadap 14 dana pensiun dan 8 perusahaan asuransi dan reasuransi. Pengawasan ini dilakukan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemilik polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa hingga akhir Agustus 2024, premi asuransi kesehatan dari sektor asuransi jiwa mencapai Rp19,36 triliun.
Angka di atas mencatatkan pertumbuhan signifikan sebesar 38,35 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, sektor asuransi umum juga tidak kalah menggembirakan dengan pertumbuhan premi asuransi kesehatan mencapai Rp6,61 triliun, meningkat 27 persen year on year (yoy).
Namun, meskipun pertumbuhan premi menunjukkan kinerja yang positif, tantangan besar masih ada di depan mata. Tingginya angka klaim di kedua sektor tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait keberlanjutan industri asuransi kesehatan.
Ogi menekankan bahwa hal ini harus menjadi perhatian utama bagi pelaku industri untuk segera melakukan langkah-langkah efisiensi, mulai dari optimalisasi proses operasional hingga peningkatan kualitas layanan medis di mitra klinik dan rumah sakit. (*)