KABARBURSA.COM - Presiden Prabowo Subianto langsung turun tangan begitu mendengar kabar bahwa perusahaan tekstil nasional PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Keputusan mempailitkan salah satu produsen tekstil terbesar di Asia Tenggara ini tidak hanya mengancam keberlangsungan bisnis Sritex, tetapi juga nasib 50 ribu karyawannya yang berpotensi mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam respons cepat terhadap krisis ini, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan empat kementerian untuk segera mengkaji skema penyelamatan Sritex guna melindungi para pekerja.
Perintah tersebut disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Jumat, 25 Oktober 2024. Menurut Agus, pemerintah menjadikan perlindungan karyawan sebagai prioritas utama, mengingat skala besar dampak sosial yang dapat timbul dari kebangkrutan perusahaan ini.
"Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex," ujar Agus, dikutip Minggu, 27 Oktober 2024.
Sritex sendiri telah menjadi bagian integral dari ekonomi Solo Raya dan Jawa Tengah selama lebih dari setengah abad. Industri tektil ini telah menyediakan lapangan kerja bagi puluhan ribu orang.
Karenanya, Agus Gumiwang menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan operasional Sritex tetap berjalan.
“Kami sedang menyusun opsi terbaik agar PHK dapat dihindari. Ini menjadi prioritas kami karena dampaknya terhadap ekonomi dan sosial sangat besar," ungkapnya.
Di tengah situasi genting ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) turut memberikan himbauan penting kepada manajemen Sritex. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri, meminta agar Sritex menahan diri dan tidak terburu-buru melakukan PHK sebelum ada keputusan hukum yang inkrah dari Mahkamah Agung.
“Kemnaker meminta PT Sritex dan anak-anak perusahaannya untuk menunggu hingga ada kepastian hukum dari MA sebelum melakukan PHK," ujar Indah.
Pemerintah juga memastikan bahwa Sritex tetap berkewajiban membayar gaji para karyawannya meskipun berada dalam situasi pailit. Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga para pekerja hingga situasi hukum dan bisnis Sritex dapat diselesaikan.
Sementara itu, meski tengah menghadapi tantangan besar, manajemen Sritex mengonfirmasi bahwa kegiatan operasional pabrik masih berjalan. Kapasitas produksi tekstil berada pada 60-70 persen, sementara pabrik garmen tetap beroperasi penuh di 14 fasilitasnya, dengan pesanan yang sudah masuk hingga Maret 2025.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun dalam situasi sulit, Sritex masih memiliki potensi untuk bangkit dan terus berkontribusi bagi industri tekstil nasional.
"Kami berkomitmen untuk terus berupaya memenuhi kepentingan para stakeholder, termasuk kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok kami," tulis Sritex dalam keterangan resminya, dikutip hari ini.
Manajemen juga mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan kasasi atas keputusan pailit tersebut, dengan harapan dapat menyelesaikan masalah ini dan menjaga kelangsungan operasional perusahaan.
Sritex (SRIL), resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang setelah bertahun-tahun bergelut dengan masalah utang yang menggunung. Keputusan ini menjadi akhir dari salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, yang sebelumnya berperan penting dalam industri tekstil domestik maupun internasional.
Keputusan pailit ini ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansar pada Kamis, 24 Oktober 2024. Majelis Hakim memutuskan untuk menerima permohonan pemohon, yaitu PT Indo Bharat Rayon, dan menyatakan SRIL serta beberapa anak perusahaannya, seperti PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, pailit. Keputusan ini tertuang dalam perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Dasar dari keputusan ini adalah kelalaian SRIL dalam memenuhi kewajibannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi pada 25 Januari 2022. Putusan tersebut menyatakan bahwa SRIL tidak mampu memenuhi perjanjian perdamaian terkait restrukturisasi utangnya yang disepakati pada putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg.
Sebelum putusan pailit ini, SRIL sebenarnya telah berusaha keras untuk mengatasi krisis keuangan yang menjeratnya. Pada Januari 2022, perusahaan berhasil mencapai kesepakatan melalui Putusan Homologasi yang memungkinkan restrukturisasi utang perusahaan dengan tujuan menjaga stabilitas bisnis dan memenuhi kewajiban keuangan.
Salah satu langkah yang diambil manajemen SRIL adalah menjaminkan aset-aset perseroan senilai Rp13,27 triliun. Namun, meskipun langkah ini diambil, masalah utang terus menghantui perusahaan.
SRIL juga mengumumkan rencana untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 18 September 2024, di mana mereka akan meminta persetujuan pemegang saham untuk penjaminan lebih dari 50 persen aset Grup Perseroan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan dapat memenuhi kewajiban yang diatur dalam putusan homologasi.
Namun, perubahan dinamika dalam industri tekstil serta kondisi keuangan yang semakin memburuk membuat perusahaan kesulitan untuk memenuhi perjanjian-perjanjian tersebut. Akhirnya, perseroan tidak lagi mampu melunasi utangnya, dan permohonan pailit diajukan oleh kreditur utama, PT Indo Bharat Rayon.
Selain berdampak langsung pada SRIL, pailitnya perusahaan ini juga akan memengaruhi anak-anak perusahaannya, seperti PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Ketiga anak perusahaan ini juga disebut dalam putusan pengadilan sebagai termohon dalam perkara pailit yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.
Seperti induknya, anak-anak perusahaan ini juga akan menghadapi tantangan besar terkait kelangsungan operasional dan kewajiban mereka kepada kreditur.(*)
Artikel ini disediakan untuk tujuan informasi semata dan bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau instruksi untuk membeli atau menjual saham. Segala bentuk analisis dan rekomendasi saham sepenuhnya berasal dari pihak analis atau sekuritas yang bersangkutan. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi, kerugian, atau keuntungan yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini. Keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab investor. Investor diharapkan melakukan riset independen dan mempertimbangkan risiko dengan cermat sebelum mengambil keputusan investasi.