Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Dipailitkan, Sritex Ajukan Kasasi ke MA

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 26 October 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Dipailitkan, Sritex Ajukan Kasasi ke MA

KABARBURSA.COM - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Negeri Niaga Semarang mengeluarkan putusan pailit terhadap perusahaan tersebut.

Langkah ini diambil menyusul permohonan pembatalan perdamaian dari PT Indo Bharat Rayon, salah satu kreditur, yang menilai Sritex dan tiga perusahaan terkait tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang.

Manajemen Sritex menegaskan bahwa pengajuan kasasi ini merupakan komitmen perusahaan terhadap semua pemangku kepentingan, termasuk kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.

“Kami menghormati putusan hukum dan segera melakukan konsolidasi internal serta dengan para pemangku kepentingan,” kata Sritex dalam pernyataan resmi yang dirilis, Jumat, 25 Oktober 2024.

Kasasi diajukan pada hari Jumat kemarin, dengan harapan dapat menyelesaikan masalah pailit secara baik dan melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat.

Sritex, yang telah beroperasi selama 58 tahun dan berperan penting dalam industri tekstil Indonesia, menekankan bahwa keputusan pailit berdampak langsung pada 14.112 karyawan dan sekitar 50.000 tenaga kerja, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mendukung operasional perusahaan.

Sritex juga meminta dukungan dari pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memastikan kontribusinya terhadap perkembangan industri tekstil Indonesia di masa mendatang.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa pemerintah akan segera mengambil langkah untuk melindungi karyawan Sritex dari kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat status pailit yang ditetapkan oleh PN Niaga Semarang.

“Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kelangsungan operasional perusahaan agar karyawan tetap aman dari PHK,” ungkap Agus Gumiwang dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Sebagai informasi, Sritex dikenal sebagai produsen tekstil besar di Indonesia, memproduksi 24 juta potong kain per tahun dan mengekspor ke 40 negara.

Perusahaan ini juga pernah memproduksi busana untuk label ternama, serta menyuplai seragam militer untuk 27 negara.

Menurut laporan keuangan per Desember 2020, total utang Sritex mencapai Rp17,1 triliun, sedangkan total aset hanya Rp26,9 triliun.

Gugatan dari PT Indo Bharat Rayon terhadap Sritex dimulai pada 2 September 2024, dengan klaim bahwa perusahaan gagal memenuhi kewajiban utangnya. Meskipun Sritex sebelumnya setuju untuk membayar utang sesuai Putusan Homologasi pada 25 Januari 2022, pembayaran tersebut tidak terlaksana.

PT Indo Bharat Rayon juga meminta PN Niaga Semarang untuk mencabut keputusan pembatalan perdamaian yang sebelumnya telah disepakati.

Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi mengatakan bahwa pengadilan akan menunjuk kurator dan hakim pengawas untuk menangani kasus ini.

“Kurator akan mengatur rapat dengan para debitur selanjutnya,” kata Haruno.

Saham Sritex Berpotensi Delisting dari Daftar Perdagangan BEI

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengindikasikan bahwa saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berpotensi untuk dihapus dari daftar perdagangan (delisting) setelah menjalani suspensi selama 42 bulan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa perdagangan saham perusahaan dengan kode SRIL telah dihentikan sejak 18 Mei 2021 akibat penundaan pembayaran pokok dan bunga pada Obligasi MTN Sritex Tahap III Tahun 2018.

“Bursa telah meminta klarifikasi dan pengingat kepada Sritex terkait rencana tindak lanjut dan upaya mempertahankan kelangsungan usaha,” kata I Gede Nyoman, Jumat, 25 Oktober 2024.

Nyoman menambahkan, BEI berkomitmen untuk melindungi investor ritel dengan menerapkan notasi khusus dan menempatkan perusahaan pada papan pemantauan jika memenuhi kriteria tertentu. Ini bertujuan meningkatkan kesadaran investor terhadap potensi masalah yang dihadapi perusahaan.

Untuk perusahaan yang mengalami suspensi, BEI melakukan berbagai langkah perlindungan, termasuk mengingatkan perusahaan yang telah disuspensi selama enam bulan, mengundang hearing, dan meminta penjelasan tentang upaya perbaikan serta rencana bisnis ke depan.

Perusahaan yang terkena suspensi juga diwajibkan untuk melaporkan kemajuan rencana perbaikan setiap bulan Juni dan Desember.

Sementara itu, setiap enam bulan, BEI akan mengumumkan potensi delisting dengan informasi mengenai masa suspensi, susunan manajemen, dan kontak yang dapat dihubungi. Nyoman menegaskan bahwa pengumuman terkait potensi delisting Sritex telah dilakukan setiap enam bulan.

Berdasarkan Peraturan OJK 3/2021 dan SE OJK No. 13/SEOJK.04/2023, jika perusahaan terbuka mengalami delisting karena kondisi yang berdampak pada kelangsungan usaha, maka perusahaan harus beralih status menjadi perusahaan tertutup dan melakukan buyback saham publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Sritex sendiri telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang dalam putusan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, terkait dengan kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi kepada PT Indo Bharta Rayon dan beberapa pihak lainnya. (*)