Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Peralihan Pengawasan Kripto Dkk ke OJK: bikin Overload?

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 24 October 2024 | Penulis: Citra Dara Vresti Trisna | Editor: Redaksi
Peralihan Pengawasan Kripto Dkk ke OJK: bikin Overload?

KABARBURSA.COM – Pengamat ekonomi digital Nailul Huda menilai perubahan perpindahan penanggung jawab dan pengawas Perdagangan Berjangka Kredit (PBK) dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan membuat OJK overload.

“Apakah OJK bakal overload atau tidak, tentu OJK pun sudah ditambah dayanya dengan menambah satu dekom (dewan komisaris) baru Pak Hasan Fawzi,” kata Nailul ketika dihubungi kabarbursa.com, Rabu, 23 Oktober 2024.

Nailul mengungkapkan bahwa dekom ini dikhususkan untk menangani Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD). Penambahan bidang ini yang membuat Nailul yakin OJK tidak akan kesulitan dalam menangani dan mengawasi PBK.

Persiapan peralihan pengawas PBK telah diumumkan OJK dengan meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (Peta Jalan IAKD 2024-2028) pada Agustus 2024.

Harapan dari peluncurkan Peta Jalan IAKD 2024 adalah dapat menjadi pedoman pengembangan industri IAKD agar dapat memberi manfaat yang lebih luas di sektor jasa keuangan serta dapat mendukung perekonomian nasional.

Peta jalan ini juga diharapkan dapat mendukung pendalaman pasar industri jasa keuangan dan memberikan akses keuangan yang lebih luas kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Dalam menangani pengawasan PBK, peta jalan ini memiliki empat pilar utama, antara lain, pengaturan, pengembangan, pengawasan dan penegakan hukum, perizinan dan informasi dan inovasi.

“Implementasi atas ke empat pilar ini kami formulasikan dalan sembilan program strategis dan rencana aksi yang akan dilakukan pada tiga fase yang saling berkesinambungan dalam kurun waktu 2024-2028,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Hasan Fawzi dalam keterangannya, dikutip, Kamis, 24 Oktober 2024.

Terkait dengan penambahan bidang untuk mengurusi masalah PBK, Nailul menilai suda ada sokongan atau vitamin baru yang memperkuat OJK. Kendati demikian, ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi OJK, terutama yang terkait dengan harmonisasi.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) ini juga mengungkapkan ada tantangan lain dari peralihan penanggung jawab PBK dari Bappebti ke OJK seperti halnya perubahan untuk masalah aset kripto.

“Saya rasa sebenarnya PR di situ Transisi, konsolidasi, ya bisa dibilang transfer pengaturan dari Bappebtike OJK. Tapi kalau masalah overlap atau tidak saya rasa sebenarnya dari timnya Hasan Fauzi itu sudah kompeten,” ujarnya.

Sementara terkait penambahan dekom baru yang mengurusi aset Kripto, kata dia, adalah konsekuensi dari pemindahan pengawas sebagaimana yang telah dijelaskan dalam UU P2SK.

Urgensi Pemindahan Pengawas

OJK adalah lembaga yang tepat untuk mengurusi investasi dan pengumpulan uang dari masyarakat, karena aset kripto masuk ke dalam ranah investasi.

Kendati demikian, Nailul menilai pemindahan pengawas PBK ke pihak OJK tidak dilakukan karena selama ini pengawasan dari Bappebti buruk sehingga harus dipindah.

Aset kripto, kata dia, masuk ke dalam aset yang sifatnya tidak kelihatan atau imateriel. Aset kripto disebut berbeda dengan perdagangan berjangka yang selama ini diatur oleh Bappebti, seperti bursa kopi dan sawit. Kedua komoditi itu sifatnya merupakan aset yang real atau nyata atau biasa dilihat.

“Ketika kita ngomongin keuangan digital, ada bahasa keuangan di situ yang memang pengaturannya lebih condong ke OJK. Lembaga ini punya tupoksi yang sama untuk mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan pengumpulan uang dari masyarakat, termasuk investasi. Makanya investasi itu diaturnya di OJK. Meski selama ini pengawasan di Bappebti juga bagus,” jelasnya.

Sekadar informasi, pemindahan pengawasan perdagangan berjangka komoditi (PBK) untuk aset kripto dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengatur tentang industri PBK. Beberapa aspek yang diatur mencakup pengawasan dan regulasi umum.

UU P2SK menyebutkan bahwa otoritas terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengawasi perdagangan berjangka komoditi.

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 19, di mana UU P2SK memperkenalkan perubahan terhadap peraturan sebelumnya mengenai perdagangan berjangka komoditi, yaitu UU No. 32 Tahun 1997 yang telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2011.

UU P2SK mengatur berbagai aspek dalam sektor keuangan Indonesia, termasuk industri PBK. Tujuan dari UU P2SK adalah memperkuat regulasi dan pengawasan agar lebih efisien, transparan, dan terintegrasi dengan sektor keuangan lainnya.

Dalam konteks PBK, UU P2SK menetapkan bahwa pengawasan terhadap industri ini kini menjadi tanggung jawab OJK, yang sebelumnya dipegang oleh Bappebti. Peralihan pengawasan ini diharapkan dapat menciptakan pengawasan yang lebih terpadu di sektor keuangan.

UU P2SK juga menekankan perlindungan konsumen dan investor sebagai salah satu fokus utamanya. UU ini mengatur mekanisme penyelesaian sengketa, transparansi informasi, serta kewajiban pelaku usaha untuk menjaga keamanan dana nasabah. Perlindungan ini bertujuan untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan konsumen.

Selain itu, UU P2SK juga mengatur pengembangan infrastruktur PBK, termasuk penguatan lembaga kliring, pasar berjangka, dan sistem teknologi informasi. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi dan integritas pasar serta memastikan bahwa transaksi dilakukan dengan transparansi dan regulasi yang tepat.

UU P2SK juga mencakup pengelolaan risiko bagi pelaku industri PBK, termasuk kewajiban mengikuti prinsip-prinsip kehati-hatian dalam transaksi. Ini bertujuan untuk menghindari risiko sistemik yang bisa mempengaruhi stabilitas pasar komoditas dan sektor keuangan secara keseluruhan.

Selain sistem, UU P2SK juga menetapkan sanksi untuk memastikan kepatuhan. UU ini mengatur sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran di sektor PBK, mulai dari denda hingga pencabutan izin dan hukuman pidana bagi pelanggaran yang serius.

Dengan regulasi yang lebih komprehensif melalui UU P2SK, diharapkan industri perdagangan berjangka komoditi dapat berkembang lebih stabil, aman, dan mampu terintegrasi dengan sektor keuangan yang lebih luas.(*)