KABARBURSA.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Selasa, 22 Oktober 2024. Penunjukan figur publik ternama ini mengejutkan banyak pihak, mengingat Raffi sebelumnya lebih dikenal sebagai selebriti dan pengusaha di industri hiburan. Kini, ia mengemban tugas yang cukup strategis dalam pemerintahan.
Raffi Ahmad mengatakan penunjukannya sebagai Utusan Khusus Presiden, yang membuatnya langsung berhubungan dengan Prabowo, memberinya kebebasan lebih besar untuk berkontribusi bagi Indonesia.
"Alhamdulillah, pelantikan berjalan lancar dan saya siap untuk bertugas mengabdikan diri kepada bangsa dan negara," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai rencana program kerja, Raffi belum bersedia mengungkapkan detail tugasnya karena masih menunggu kesempatan untuk berdiskusi secara khusus dengan Prabowo.
Namun, ia berharap dapat mempercepat pelaksanaan program-program di bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni yang telah dirancang oleh Kabinet Merah Putih.
Raffi juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan berbagai pihak guna memastikan program-program tersebut bisa memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja seni serta memajukan generasi muda sebagai penerus bangsa.
"Bukan hanya untuk pekerja seni, saya juga mengajak kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat. Tugas Utusan Khusus Presiden ini adalah untuk menyinkronisasi, mempercepat, dan mendorong agar arahan Presiden untuk kedaulatan rakyat bisa tercapai," jelas Raffi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, tugas utama seorang Utusan Khusus Presiden adalah melaksanakan mandat tertentu yang diberikan langsung oleh Presiden. Posisi ini sengaja dirancang untuk memperlancar tugas Presiden di luar lingkup kementerian atau lembaga pemerintah lainnya. Dalam hal ini, Raffi akan fokus pada pembinaan generasi muda dan pekerja seni—dua sektor yang dipandang penting dalam pembangunan ekonomi kreatif dan pengembangan potensi sumber daya manusia di Indonesia.
Utusan Khusus Presiden berbeda dengan jabatan politik konvensional karena sifatnya yang lebih fleksibel dan terfokus pada misi tertentu. Raffi, sebagai figur publik yang memiliki basis penggemar luas di kalangan anak muda, dituntut mampu menjembatani pemerintah dengan masyarakat, terutama dalam mengembangkan kreativitas generasi muda dan pekerja seni.
Seperti halnya menteri, seorang Utusan Khusus Presiden berhak atas kompensasi setingkat jabatan tinggi negara. Merujuk pada Pasal 22 Peraturan Presiden yang sama, gaji pokok yang diterima oleh seorang Utusan Khusus Presiden adalah Rp5.040.000 per bulan. Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan sebesar Rp13.608.000. Dengan demikian, total pendapatan bulanan yang akan diterima oleh Raffi Ahmad mencapai Rp18.648.000.
Meski setara dengan gaji menteri, posisi ini tidak disertai dengan tunjangan pensiun. Berdasarkan aturan yang berlaku, begitu masa jabatan selesai, seorang Utusan Khusus Presiden tidak akan menerima uang pensiun atau pesangon. Hal ini menggarisbawahi sifat sementara dan fungsional dari jabatan tersebut, yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan spesifik dan mendesak di bawah arahan langsung Presiden.
Prabowo sebelumnya resmi melantik beberapa pejabat negara di Istana Presiden, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2034. Acara pelantikan dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya," dan diikuti oleh pengambilan sumpah jabatan para utusan khusus presiden dan kepala badan.
Dalam prosesi tersebut, Prabowo memimpin pembacaan sumpah jabatan, yang diikuti oleh para pejabat yang didampingi oleh rohaniwan. Isi sumpah menekankan komitmen untuk setia pada UUD 1945 dan menjalankan peraturan dengan integritas serta tanggung jawab penuh demi pengabdian kepada bangsa dan negara.
Berikut adalah daftar pejabat yang dilantik:
Gubernur Lemhanas:
Utusan Khusus Presiden:
Penasihat Khusus Presiden:
Staf Khusus Presiden:
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara:
Badan Penyelenggara Haji:
Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan:
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal:
Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus:
Badan Gizi Nasional:
Artikel ini disediakan untuk tujuan informasi semata dan bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau instruksi untuk membeli atau menjual saham. Segala bentuk analisis dan rekomendasi saham sepenuhnya berasal dari pihak analis atau sekuritas yang bersangkutan. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi, kerugian, atau keuntungan yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini. Keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab investor. Investor diharapkan melakukan riset independen dan mempertimbangkan risiko dengan cermat sebelum mengambil keputusan investasi.