Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden, Apa Tugas dan Berapa Gajinya?

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 22 October 2024 | Penulis: Moh. Alpin Pulungan | Editor: Redaksi
Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden, Apa Tugas dan Berapa Gajinya?

KABARBURSA.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Selasa, 22 Oktober 2024. Penunjukan figur publik ternama ini mengejutkan banyak pihak, mengingat Raffi sebelumnya lebih dikenal sebagai selebriti dan pengusaha di industri hiburan. Kini, ia mengemban tugas yang cukup strategis dalam pemerintahan.

Raffi Ahmad mengatakan penunjukannya sebagai Utusan Khusus Presiden, yang membuatnya langsung berhubungan dengan Prabowo, memberinya kebebasan lebih besar untuk berkontribusi bagi Indonesia.

"Alhamdulillah, pelantikan berjalan lancar dan saya siap untuk bertugas mengabdikan diri kepada bangsa dan negara," ujarnya.

Ketika ditanya mengenai rencana program kerja, Raffi belum bersedia mengungkapkan detail tugasnya karena masih menunggu kesempatan untuk berdiskusi secara khusus dengan Prabowo.

Namun, ia berharap dapat mempercepat pelaksanaan program-program di bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni yang telah dirancang oleh Kabinet Merah Putih.

Raffi juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan berbagai pihak guna memastikan program-program tersebut bisa memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja seni serta memajukan generasi muda sebagai penerus bangsa.

"Bukan hanya untuk pekerja seni, saya juga mengajak kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat. Tugas Utusan Khusus Presiden ini adalah untuk menyinkronisasi, mempercepat, dan mendorong agar arahan Presiden untuk kedaulatan rakyat bisa tercapai," jelas Raffi.

Tugas Utusan Khusus

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, tugas utama seorang Utusan Khusus Presiden adalah melaksanakan mandat tertentu yang diberikan langsung oleh Presiden. Posisi ini sengaja dirancang untuk memperlancar tugas Presiden di luar lingkup kementerian atau lembaga pemerintah lainnya. Dalam hal ini, Raffi akan fokus pada pembinaan generasi muda dan pekerja seni—dua sektor yang dipandang penting dalam pembangunan ekonomi kreatif dan pengembangan potensi sumber daya manusia di Indonesia.

Utusan Khusus Presiden berbeda dengan jabatan politik konvensional karena sifatnya yang lebih fleksibel dan terfokus pada misi tertentu. Raffi, sebagai figur publik yang memiliki basis penggemar luas di kalangan anak muda, dituntut mampu menjembatani pemerintah dengan masyarakat, terutama dalam mengembangkan kreativitas generasi muda dan pekerja seni.

Kompensasi Setara Menteri

Seperti halnya menteri, seorang Utusan Khusus Presiden berhak atas kompensasi setingkat jabatan tinggi negara. Merujuk pada Pasal 22 Peraturan Presiden yang sama, gaji pokok yang diterima oleh seorang Utusan Khusus Presiden adalah Rp5.040.000 per bulan. Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan sebesar Rp13.608.000. Dengan demikian, total pendapatan bulanan yang akan diterima oleh Raffi Ahmad mencapai Rp18.648.000.

Meski setara dengan gaji menteri, posisi ini tidak disertai dengan tunjangan pensiun. Berdasarkan aturan yang berlaku, begitu masa jabatan selesai, seorang Utusan Khusus Presiden tidak akan menerima uang pensiun atau pesangon. Hal ini menggarisbawahi sifat sementara dan fungsional dari jabatan tersebut, yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan spesifik dan mendesak di bawah arahan langsung Presiden.

Prabowo Lantik Utusan Khusus hingga Staf Khusus

Prabowo sebelumnya resmi melantik beberapa pejabat negara di Istana Presiden, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2034. Acara pelantikan dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya," dan diikuti oleh pengambilan sumpah jabatan para utusan khusus presiden dan kepala badan.

Dalam prosesi tersebut, Prabowo memimpin pembacaan sumpah jabatan, yang diikuti oleh para pejabat yang didampingi oleh rohaniwan. Isi sumpah menekankan komitmen untuk setia pada UUD 1945 dan menjalankan peraturan dengan integritas serta tanggung jawab penuh demi pengabdian kepada bangsa dan negara.

Berikut adalah daftar pejabat yang dilantik:

Gubernur Lemhanas:

  • Tubagus Ace Hasan Syadzily

Utusan Khusus Presiden:

  • Bidang Ketahanan Pangan: Muhamad Mardiono
  • Bidang Ekonomi dan Perbankan: Setiawan Ichlas
  • Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan: KH Miftah Maulana Habiburrahman
  • Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni: Raffi Farid Ahmad
  • Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital: Ahmad Ridha Sabana
  • Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral: Mari Elka Pangestu
  • Bidang Pariwisata: Zita Anjani

Penasihat Khusus Presiden:

  • Bidang Haji: Muhadjir Effendy
  • Bidang Energi: Purnomo Yusgiantoro
  • Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional: Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
  • Bidang Pertahanan Nasional/Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan: Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman
  • Bidang Kesehatan: Letjen TNI (Purn) dr Terawan Agus Putranto
  • Urusan Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan: Luhut Binsar Pandjaitan
  • Bidang Politik dan Keamanan: Jenderal TNI (Purn) Wiranto

Staf Khusus Presiden:

  • Bidang Ekonomi Kreatif: Yovie Widianto

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara:

  • Kepala: Muliawan Darmansyah
  • Wakil Kepala: Dr Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang

Badan Penyelenggara Haji:

  • Kepala: Kh Moch Irfan Yusuf
  • Wakil Kepala: Dahnil Anzar Simanjuntak

Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan:

  • Kepala: Budiman Sudjatmiko
  • Wakil I: Nanik Sudaryati Deyang
  • Wakil II: Irwan Sumule

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal:

  • Kepala: Haikal Hassan
  • Wakil Kepala: Afriansyah Noor

Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus:

  • Kepala: Aris Marsudiyanto

Badan Gizi Nasional:

  • Wakil Kepala: Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.(*)