KABARBURSA.COM - Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, menilai bahwa kebijakan bea masuk anti-dumping dapat menjadi instrumen yang efektif dalam melindungi industri dalam negeri, namun dengan catatan.
Menurutnya, kebijakan ini hanya akan bekerja secara optimal jika diiringi dengan perbaikan di sektor produksi domestik, khususnya dalam hal kualitas produk dan efisiensi biaya.
“Kebijakan ini bisa efektif, tetapi industri dalam negeri juga harus melakukan dua hal penting, yakni meningkatkan kualitas produk dan efisiensi. Tanpa dua hal ini, selisih harga impor yang mungkin 10-20 persen lebih murah tidak akan bisa diatasi hanya dengan penerapan bea masuk anti-dumping,” ujar Tauhid kepada Kabarbursa.com di Jakarta, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Ia menambahkan bahwa produk-produk impor dengan kualitas yang sama atau lebih baik dari produk lokal akan tetap mendominasi pasar meskipun kebijakan anti-dumping diberlakukan. Tauhid mencontohkan sektor baja sebagai salah satu industri yang kerap menghadapi masalah ini.
“Misalnya pada baja HRS atau produk-produk serupa, meskipun diberlakukan anti-dumping, kalau kualitasnya setara atau bahkan lebih baik, impor masih akan tinggi,” jelasnya.
Pengaruh pada Persaingan Pasar
Dari perspektif persaingan pasar, Tauhid menekankan pentingnya inovasi dan daya saing produk dalam negeri. Ia mengingatkan bahwa tanpa upaya serius untuk memperbaiki kualitas dan menurunkan biaya produksi, kebijakan anti-dumping tidak akan efektif dalam jangka panjang.
“Jika kualitas produk kita berbeda atau kalah dari produk impor, tentu kebijakan ini tidak akan berhasil,” kata Tauhid.
Ia menambahkan bahwa meskipun bea masuk anti-dumping diberlakukan, produk impor yang telah menguasai sekitar 50{6fb4e9191d3a368937c8efd0d66239a5ef26a13b97be884ddf8bd2ce9168b1d8} pangsa pasar akan tetap mendapat preferensi dari konsumen jika industri dalam negeri tidak segera memperkuat daya saingnya.
Potensi Pertumbuhan Industri dengan Kebijakan Anti-Dumping
Saat ditanya mengenai potensi pertumbuhan industri domestik dengan diterapkannya kebijakan anti-dumping, Tauhid menjelaskan bahwa industri dalam negeri yang memiliki pasar domestik besar dan kemampuan untuk bersaing akan lebih diuntungkan. Namun, industri yang tidak memiliki produk sejenis yang kompetitif akan tetap kesulitan menghadapi produk impor.
“Potensi pertumbuhan ada, terutama untuk produk yang memiliki pasar domestik yang besar dan industri kita memang mampu bersaing. Tetapi kalau produk kita tidak sejenis dan tidak ada penguatan daya saing, maka kita akan tetap kalah,” ujar Tauhid.
Ia menegaskan bahwa kebijakan anti-dumping harus diiringi dengan peningkatan daya saing produk dalam negeri agar industri domestik dapat tumbuh dan berkembang.
"Sepanjang kita punya produk yang sama dan bisa meningkatkan daya saing, tentu dampaknya akan lebih positif," tutup Tauhid.
Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mengungkapkan bahwa rencana penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk keramik telah memicu dua investor untuk mendirikan pabrik baru di Indonesia.
Investasi gabungan dari kedua perusahaan tersebut mencapai Rp3 triliun dengan kapasitas produksi baru sebesar 41,6 juta meter persegi. Pabrik-pabrik ini diperkirakan akan menyerap hingga 10.000 tenaga kerja.
Edy Suyanto menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik transformasi kedua perusahaan yang sebelumnya merupakan trader dan importir keramik ini. Investasi baru ini, yang dijadwalkan beroperasi pada kuartal III 2024, diperkirakan akan meningkatkan kapasitas produksi keramik homogenous tile dari 207 juta meter persegi per tahun menjadi 250 juta meter persegi per tahun.
Selain itu, Edy juga menegaskan bahwa dampak positif dari penerapan BMAD tidak hanya menyelamatkan industri keramik dalam negeri, tetapi juga berhasil menarik investasi baru. Dengan demikian, konsumen dalam negeri dapat menikmati produk keramik yang berkualitas, inovatif, dan terjangkau.
Presiden Direktur PT Superior Porcelain Sukses, Billy Law, menambahkan bahwa dorongan untuk membangun pabrik di Indonesia sudah muncul sejak satu tahun yang lalu. Hal ini dipicu oleh rencana pemerintah untuk menerapkan anti dumping terhadap produk keramik impor dari China.
“Saat mengurus perizinan, kami diberikan keyakinan bahwa pemerintah Indonesia akan melindungi industri dalam negeri dari serbuan impor, sehingga menciptakan iklim investasi yang baik,” ujarnya.
Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho, mengkritisi hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang merekomendasikan kenaikan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 200 persen terhadap keramik impor dari Cina.
Andry menilai, data KADI tidak kredibel terutama dari dasar serta data yang digunakan untuk menaikkan tarif anti dumping itu. Jika memang terbukti terjadi dumping, kata Andry, apakah harus mengenakan tarif mencapai 200 persen.
“Dari segi analisisnya dan juga rekomendasinya ini yang perlu dijadikan catatan, apakah sebetulnya praktik dumping tersebut terjadi atau kalau misalnya memang terjadi apakah memang sampai ke 200 persen?,” kata Andry, dikutip Senin, 22 Juli 2024.
Andry melanjutkan, jika penyelidikan KADI dilakukan pada rentang waktu 2019-2022, data justru menunjukkan data tren impor keramik Indonesia tidak terlalu tinggi. Bahkan, kata dia, tren impor dari Cina maupun dari negara lain pada waktu tersebut cenderung turun.
vestor untuk mendirikan pabrik baru di Indonesia.
Ketua Umum Asaki, Edy Suyanto, menjelaskan bahwa dua pabrik keramik baru tersebut adalah milik PT Superior Porcelain Sukses dan PT Rumah Keramik Indonesia. PT Superior Porcelain Sukses memiliki kapasitas produksi 21,6 juta meter persegi dan berlokasi di Subang. Sementara itu, PT Rumah Keramik Indonesia dengan kapasitas 20 juta meter persegi terletak di Batang.(*)
Artikel ini disediakan untuk tujuan informasi semata dan bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau instruksi untuk membeli atau menjual saham. Segala bentuk analisis dan rekomendasi saham sepenuhnya berasal dari pihak analis atau sekuritas yang bersangkutan. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi, kerugian, atau keuntungan yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini. Keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab investor. Investor diharapkan melakukan riset independen dan mempertimbangkan risiko dengan cermat sebelum mengambil keputusan investasi.