KABARBURSA.COM - Muhammadiyah mulai membentuk tim survey tambang untuk memilih pertambangan tambahan mana yang akan dikelola. Ketua Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah Muhadjir Effendy, mengatakan saat ini pihaknya sedang membentuk korporasi internal guna mengelola wilayah tambang yang dialokasikan oleh pemerintah.
Adapun dua tambang yang dimaksud berasal dari wilayah eks-Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang sebelumnya dikelola oleh perusahaan besar seperti PT Adaro Energy Indonesia dan PT Arutmin Indonesia.
Proses persiapan ini mencakup survei ke lokasi tambang, yang dilakukan oleh tim internal Muhammadiyah untuk mengevaluasi potensi wilayah tambang. Menurut Muhadjir, survei ini merupakan langkah krusial karena sektor pertambangan memiliki kompleksitas tinggi yang membutuhkan analisis mendalam sebelum mengambil keputusan.
“Kami sudah melakukan survei internal di tambang Adaro, Kideco, dan Arutmin untuk memastikan kesiapan kami. Tambang adalah sektor yang rumit, dan kami harus berhati-hati,” ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 18 Oktober 2024.
Dalam upaya untuk mengelola WIUPK ini secara optimal, Muhammadiyah sedang membentuk dua perusahaan, yaitu Strategic Company dan Operating Company. Langkah ini bertujuan untuk memisahkan aspek strategis dan operasional dalam pengelolaan tambang, memastikan tata kelola yang baik dan berkelanjutan.
Muhammadiyah juga akan menggandeng akademisi dari program studi pertambangan di Universitas Muhammadiyah sebagai mitra dalam pengelolaan tambang. Ini adalah bagian dari strategi organisasi untuk memanfaatkan sumber daya intelektual dan teknis yang sudah terjalin melalui kerja sama antara universitas dan perusahaan tambang.
“Kami punya lima fakultas program studi pertambangan di Universitas Muhammadiyah yang sudah bekerja sama dengan berbagai perusahaan tambang. Sebagai contoh, Universitas Muhammadiyah Mataram dekat dengan tambang Newmont, dan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur berada dekat dengan Kaltim Prima Coal (KPC),” ungkap Muhadjir.
Keterlibatan Muhammadiyah dalam sektor pertambangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini membuka peluang bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mengelola WIUPK dengan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah. Wilayah yang dimaksud dalam peraturan tersebut mencakup bekas area PKP2B, yang tidak lagi dikelola oleh perusahaan sebelumnya.
Presiden Joko Widodo menandatangani PP ini pada 30 Mei 2024, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam oleh organisasi kemasyarakatan. Dalam PP ini juga diatur bahwa organisasi kemasyarakatan yang mengelola tambang harus memiliki kepemilikan saham mayoritas dan menjadi pengendali dalam Badan Usaha yang dibentuk.
Selain itu, peraturan ini melarang organisasi kemasyarakatan bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya, guna memastikan adanya distribusi keuntungan yang lebih merata dan tidak terpusat pada perusahaan tambang besar sebelumnya.
Dengan upaya yang sedang dilakukan, Muhammadiyah berharap dapat memanfaatkan peluang ini untuk turut serta dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Langkah ini juga sejalan dengan visi organisasi untuk memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi nasional, sekaligus memberdayakan komunitas lokal melalui kegiatan pertambangan yang dikelola dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan.
Proses survei dan pembentukan perusahaan yang sedang berlangsung akan menjadi fondasi bagi Muhammadiyah untuk memastikan kesiapan dan kemampuan dalam mengelola WIUPK secara profesional dan bertanggung jawab. Dalam lima tahun mendatang, dengan dukungan kebijakan pemerintah dan kerja sama dengan akademisi, Muhammadiyah berpotensi menjadi aktor penting dalam sektor pertambangan Indonesia.
Ini bukan hanya tentang mengejar keuntungan finansial, tetapi juga memberikan kontribusi pada kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan baru yang memberikan prioritas kepada organisasi keagamaan untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pemerintah akan menyerahkan pengelolaan tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) kepada Muhammadiyah.
Dalam penjelasannya, Bahlil menyatakan bahwa dua tambang yang akan diberikan adalah milik PT Adaro Energy Tbk dan PT Arutmin Indonesia.
“Saya sudah menyiapkan lahan untuk Muhammadiyah, khususnya untuk dua perusahaan, yaitu Arutmin dan Adaro,” ungkap Bahlil di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Minggu, 13 Oktober 2024.
Namun, dia juga menambahkan bahwa ada permintaan tambahan untuk lahan tambang di lokasi lain, yang saat ini sedang dalam pertimbangan pemerintah.
Bahlil tidak merinci lokasi-lokasi lain yang dimaksud, tetapi ia memastikan bahwa permintaan tersebut berada di sekitar area yang telah ditawarkan.(*)