KABARBURSA.COM - Indonesia secara resmi memberlakukan bea masuk antidumping pada produk impor ubin keramik asal China.
Aturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Ubin Keramik dari Republik Rakyat Tiongkok.
PMK No. 70/2024 ini ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 9 Oktober 2024 dan mulai diberlakukan pada 14 Oktober 2024.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Komite Anti Dumping Indonesia, ditemukan bukti adanya praktik dumping pada impor ubin keramik dari China, yang menyebabkan kerugian pada industri keramik dalam negeri.
Penyelidikan tersebut juga menunjukkan adanya kaitan antara tindakan dumping tersebut dengan kerugian yang dialami oleh industri lokal.
Dalam peraturan ini, bea masuk antidumping didefinisikan sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang diimpor dengan praktik dumping yang merugikan industri dalam negeri. Bea masuk antidumping ini berlaku untuk berbagai produk ubin keramik dari China, sesuai dengan pos tarif yang ditetapkan dalam peraturan.
Selain bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian internasional, bea masuk antidumping ini merupakan tambahan. Jika syarat perjanjian internasional tidak terpenuhi, maka bea masuk antidumping tetap dikenakan di samping bea masuk umum.
Peraturan ini berlaku selama lima tahun sejak diundangkan, dengan ketentuan mulai efektif 10 hari setelah diterbitkan.
Sebanyak 31 perusahaan serta satu kategori perusahaan lainnya diwajibkan membayar bea masuk antidumping dengan tarif yang bervariasi untuk produk keramik impor mereka. Berikut daftarnya:
Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) merespons positif kebijakan bea masuk antidumping (BMAD) untuk impor ubin keramik dari China.
Ketua Umum Asaki Edy Suyanto menilai hal itu sebagai bentuk perlindungan terhadap praktik perdagangan tidak adil. Namun, menurut dia, tarif BMAD yang ditetapkan, yaitu antara 35 persen hingga 50 persen, masih di bawah ekspektasi asosiasi.
“Kami menghargai keputusan ini, meskipun tarif BMAD yang diberlakukan masih di bawah harapan kami. Kami berharap bisa meniru negara-negara seperti Meksiko dan Amerika Serikat yang menerapkan tarif di atas 100 persen,” kata Edy, Rabu, 16 Oktober 2024.
Meski demikian, Edy optimistis kebijakan BMAD ini akan membantu membangkitkan kembali industri keramik nasional yang selama hampir satu dekade terakhir mengalami keterpurukan, menyebabkan beberapa pabrik tutup dan menurunkan tingkat utilisasi produksi.
Ia memperkirakan, penerapan BMAD bersama dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2024 tentang SNI Wajib, akan meningkatkan utilisasi produksi keramik nasional dari 63 persen menjadi 67-68 persen pada akhir 2024. Edy juga menargetkan tingkat utilisasi produksi akan mencapai 80 persen pada 2025 dan 90 persen pada 2026.
Saat ini, Indonesia berada di posisi keempat dunia dari segi kapasitas produksi keramik dengan 675 juta meter persegi per tahun, di bawah China, India, dan Brazil. Namun, secara produksi aktual, Indonesia masih di urutan kedelapan.
"Asaki menargetkan untuk masuk dalam lima besar produsen keramik dunia pada 2025 versi Ceramic World Review," ujarnya.
Edy juga yakin bahwa penerapan BMAD, SNI Wajib, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) akan menarik investasi baru, baik dari dalam maupun luar negeri, termasuk dari China. Hal ini diharapkan menciptakan lapangan kerja baru.
Selain itu, ia melihat peluang ekspansi industri keramik di Indonesia masih besar, mengingat konsumsi keramik per kapita di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand, serta jauh tertinggal dari Vietnam dan China.
Dengan adanya kebijakan BMAD ini, Edy berharap industri keramik nasional dapat mendukung program pembangunan rumah rakyat sebanyak 3 juta unit per tahun yang diusung oleh pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, karena kebutuhan bahan bangunan seperti ubin keramik akan meningkat. Ia juga menekankan pentingnya perpanjangan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (safeguard) pada November mendatang untuk melengkapi kebijakan BMAD yang dinilai masih belum optimal. (*)
Artikel ini disediakan untuk tujuan informasi semata dan bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau instruksi untuk membeli atau menjual saham. Segala bentuk analisis dan rekomendasi saham sepenuhnya berasal dari pihak analis atau sekuritas yang bersangkutan. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi, kerugian, atau keuntungan yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini. Keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab investor. Investor diharapkan melakukan riset independen dan mempertimbangkan risiko dengan cermat sebelum mengambil keputusan investasi.