Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Rencana Stimulus Sektor Properti: Hapus PPN dan BPHTB

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 15 October 2024 | Penulis: Yunila Wati | Editor: Redaksi
Rencana Stimulus Sektor Properti: Hapus PPN dan BPHTB

KABARBURSA.COM - Untuk menstimulus sektor properti dan perekonomian RI, Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan rencana ambisius Presiden terpilih Prabowo Subianto. Rencana tersebut terkait dengan penghapusan sementara pajak pembelian rumah, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hashim menjelaskan, penghapusan PPN sebesar 11 persen dan BPHTB sebesar 5 persen akan diberlakukan untuk sementara, selama satu hingga tiga tahun. Penghapusan ini diharapkan dapat menciptakan stimulus ekonomi yang mendesak untuk mengentaskan kemiskinan dan mendorong pertumbuhan sektor perumahan.

“Ini untuk mengurangi beban,” kata Hashim, dikutip Senin, 14 Oktober 2024.

Dengan total penghapusan pajak yang mencapai 16 persen, langkah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan penjualan properti, memberikan akses yang lebih baik bagi masyarakat untuk memiliki rumah, serta merangsang pertumbuhan ekonomi yang lebih luas.

Implikasi Terhadap Pendapatan Negara

Meski penghapusan pajak ini berpotensi mengakibatkan hilangnya pos pemasukan yang signifikan bagi negara, Hashim meyakini bahwa pendapatan dari sektor lain akan dapat mengimbangi kerugian tersebut. Ia menegaskan bahwa dengan adanya Kementerian Penerimaan Negara yang akan dibentuk, negara akan mampu mengatur kembali sumber pendapatan, termasuk dari pajak yang lain.

“Justifikasi untuk mengimbangi kehilangan pendapatan bisa kita hitung,” tambah Hashim. Hal ini menunjukkan pendekatan yang hati-hati dalam menyeimbangkan kebutuhan untuk merangsang ekonomi dengan kebutuhan untuk menjaga kestabilan pendapatan negara.

Target Pembangunan Rumah

Selain penghapusan pajak, Hashim juga mengungkapkan rencana Prabowo untuk membangun 3 juta rumah setiap tahunnya, bukan hanya selama satu periode. Rencana ini mencakup pembangunan 1 juta rumah di perkotaan dan 2 juta rumah di perdesaan. Pembangunan di perdesaan direncanakan akan melibatkan kontraktor kecil, UMKM, dan BUMDes, dengan tujuan agar masyarakat kelas menengah bisa kembali berdaya.

“Dua juta rumah setiap tahun di desa reserved untuk pengusaha kecil, kontraktor kecil. 1 juta (rumah di kota) itu terbuka (untuk perusahaan besar),” jelas Hashim.

Ini adalah langkah strategis untuk memperkuat ekonomi lokal dan memberdayakan pengusaha kecil, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian di daerah.

Insentif 100 Persen

Dalam rangka mendorong industri sektor properti dan memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak huni, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024.

Dalam peraturan ini diatur pemberian insentif tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun atau apartemen selama tahun anggaran 2024.

Dengan asanya kebijakan ini, masyarakat yang melakukan pembelian rumah atau apartemen akan mendapatkan keringanan pajak, bahkan hingga 100 persen untuk nilai transaksi tertentu.

Berikut contoh dari penerapan PMK 61/2024 yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, seperti pembelian rumah tapak, ruko, hingga apartemen.

Perumnas, sebagai salah satu pengembang perumahan BUMN, menyambut baik perpanjangan insentif ini. Menurut mereka, kebijakan ini akan membantu meningkatkan permintaan pasar serta memudahkan masyarakat, khususnya dari kalangan berpenghasilan rendah (MBR), Milenial, dan Gen Z, dalam memiliki rumah.

Wakil Direktur Utama Perumnas, Tambok Setyawati, mengungkapkan bahwa insentif pajak ini akan membantu meringankan beban masyarakat yang ingin membeli rumah.

“Perpanjangan insentif pajak bebas PPN 100 persen untuk pembelian rumah tidak hanya memberikan keuntungan langsung bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah, tetapi juga berperan penting sebagai stimulus bagi pertumbuhan sektor properti secara keseluruhan,” ujar Tambok, Jumat 20 September 2024.

Tambok optimis bahwa kebijakan ini akan meningkatkan pemasaran hunian, terutama untuk produk-produk unggulan Perumnas yang terletak di lokasi strategis. Salah satu proyek andalannya adalah hunian Samesta yang berbasis pada konsep TOD (Transit-Oriented Development).

Selain itu, Tambok meyakini bahwa insentif ini akan menumbuhkan minat masyarakat untuk segera memiliki rumah. Langkah ini diharapkan bisa membantu mengurangi backlog perumahan di Indonesia yang saat ini mencapai 9,9 juta unit, menurut data Susenas BPS 2023.

“Kami percaya bahwa langkah pemerintah ini akan memberikan dampak positif yang luas, tidak hanya bagi para pelaku industri properti, tetapi juga bagi perekonomian nasional secara keseluruhan,” lanjutnya.

Tambok juga melihat bahwa insentif PPN ini adalah momentum baik bagi Perumnas untuk lebih agresif membidik masyarakat muda yang ingin memiliki hunian dengan konsep TOD dari Perumnas.

“Perumnas berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat sektor properti sebagai salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi Indonesia,” tambah Tambok.

Dia juga memaparkan keberhasilan Perumnas dalam membangun apartemen di area strategis dekat stasiun kereta api. Proyek ini dinilai mampu meningkatkan nilai aset, sekaligus mendapatkan respon positif dari masyarakat.

“Penerimaan dari masyarakat sangat baik karena lokasinya strategis dan transportasi lebih mudah,” jelasnya.

Untuk mendukung peluang ini, Perumnas juga menawarkan berbagai promo menarik seperti skema pembayaran yang lebih fleksibel, diskon, serta penawaran khusus lainnya. Promo-promo ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mewujudkan impian memiliki hunian.

“Perumnas perlu membangun perumahan dengan melengkapi fasilitas yang ada,” tutup Tambok.(*)