Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Aplikasi TEMU Diblokir tapi Masih Bisa Diakses di Mobile Apps

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 14 October 2024 | Penulis: Dian Finka | Editor: Redaksi
Aplikasi TEMU Diblokir tapi Masih Bisa Diakses di Mobile Apps

KABARBURSA.COM - Meskipun sudah resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), aplikasi TEMU ternyata masih dapat diunduh melalui beberapa platform mobile apps. 

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Prabunindya Revta Revolusi, menegaskan bahwa langkah pemblokiran ini dilakukan karena aplikasi tersebut tidak patuh terhadap regulasi di Indonesia dan berpotensi merusak ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.

“Dari sisi model bisnisnya, aplikasi TEMU jelas tidak comply dengan regulasi perdagangan maupun ekosistem UMKM yang harus kita lindungi. Hal ini sangat membahayakan keberlangsungan UMKM lokal,” ujar Prabu di Jakarta, Senin 14 Oktober 2024.

Prabu menjelaskan, TEMU memungkinkan terjadinya predatory pricing dengan menghubungkan produk langsung dari pabrik ke konsumen, sehingga harga produk menjadi jauh lebih murah dari produk UMKM. "Konsumen pasti akan memilih produk yang lebih murah, dan ini menyebabkan UMKM kita kesulitan bersaing," jelasnya.

Aplikasi Belum Terdaftar Sebagai PSE

Selain ancaman terhadap UMKM, Prabu juga menekankan bahwa TEMU belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia, yang menjadi salah satu alasan kuat pemblokiran. “Ketika sebuah aplikasi belum terdaftar sebagai PSE, potensi untuk diblokir sangat terbuka lebar,” ujarnya.

Kominfo mengamati bahwa meskipun pengguna aplikasi ini di Indonesia masih tergolong sedikit, kehadirannya tetap dipandang sebagai ancaman jika jumlah pengguna meningkat dan berdampak signifikan pada pasar lokal.

Prabu juga menyoroti kualitas produk yang dijual melalui TEMU, yang dianggap tidak terjamin karena tidak memenuhi regulasi lokal. “Produk dengan harga murah sering kali tidak bisa menjamin kualitas, dan ini berbahaya bagi konsumen,” lanjutnya. 

Untuk menjaga keamanan konsumen, Kominfo bekerja sama dengan Kementerian UKM dan Kementerian Perdagangan guna memastikan aplikasi-aplikasi yang beroperasi di Indonesia mematuhi aturan.

Kominfo Tegaskan Pemblokiran

Langkah pemblokiran ini, menurut Prabu, dilakukan karena TEMU tidak mendaftarkan diri sebagai PSE. Meski proses registrasi PSE dinilai mudah, TEMU hingga kini belum menunjukkan itikad untuk comply dengan aturan yang berlaku di Indonesia. "Kami harus bertindak tegas untuk melindungi kepentingan UMKM dan konsumen," tegasnya.

Kominfo akan terus mengkaji aplikasi tersebut dari aspek legalitas, jumlah pengguna, dan keamanan data. “Kami akan tegas memblokir aplikasi yang tidak comply dengan regulasi Indonesia,” tegas Prabu. 

Ia juga mengajak masyarakat dan stakeholder untuk melaporkan aplikasi-aplikasi ilegal melalui saluran pengaduan yang disediakan oleh Kominfo.

Sebelumnya, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi sudah memastikan bahwa aplikasi TEMU telah resmi diblokir karena tidak terdaftar sebagai PSE. 

"Kami men-take down aplikasi TEMU sebagai respons cepat terhadap keresahan masyarakat, khususnya para pelaku UMKM. TEMU tidak terdaftar sebagai PSE, dan saat ini sudah tidak bisa digunakan di Indonesia," kata Budi Arie.

Melindungi Iklim Persaingan yang Sehat

Kominfo menegaskan bahwa pemblokiran ini bukan untuk menghalangi e-commerce asing, tetapi untuk memastikan adanya iklim persaingan yang sehat.

Pemerintah berkomitmen untuk melindungi daya tahan dan kemampuan produk lokal serta UMKM agar dapat bersaing dengan produk-produk global. “Kami menginginkan persaingan produk yang lebih sehat. TEMU tidak mendukung iklim persaingan sehat di Indonesia,” tambahnya.

Langkah Kominfo ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan industri lokal di tengah arus globalisasi dan perdagangan bebas. Indonesia, sebagai salah satu pasar e-commerce terbesar di Asia Tenggara, terus berusaha menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi digital dengan perlindungan terhadap pelaku usaha dalam negeri.

Dengan pasar e-commerce yang diproyeksikan mencapai USD160 miliar pada tahun 2030, Indonesia berupaya menjaga keseimbangan antara menarik investasi asing dan melindungi industri dalam negeri.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia tidak ragu mengambil tindakan tegas dalam menjaga kepentingan pelaku usaha lokal di tengah arus persaingan global yang semakin ketat.

Selain Temu, pemerintah Indonesia juga berencana mengambil langkah serupa terhadap layanan belanja asal China lainnya, yakni Shein, yang juga dikenal dengan model bisnis serupa.

Sampai saat ini, baik Temu, Shein, Google, maupun Apple belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan ini. Meskipun demikian, aplikasi Temu masih dapat diunduh melalui platform toko aplikasi di Indonesia.

Tindakan ini mengikuti langkah serupa yang diambil pemerintah tahun lalu terhadap TikTok, yang dipaksa untuk menutup layanan e-commerce mereka guna melindungi pedagang lokal serta data pengguna di Indonesia. Setelahnya, TikTok melakukan akuisisi saham mayoritas di unit e-commerce milik GoTo, sebagai langkah untuk tetap bersaing di pasar e-commerce Asia Tenggara.

Indonesia sendiri merupakan salah satu pasar e-commerce terbesar di kawasan ini, dengan proyeksi pertumbuhan yang pesat. Menurut laporan dari Google, Temasek Holdings, dan Bain & Co., nilai industri e-commerce Indonesia diperkirakan mencapai $160 miliar pada tahun 2030, meningkat dari USD62 miliar pada 2023. (*)