KABARBURSA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merespons maraknya pemberitaan mengenai adanya mafia produk perawatan kulit atau skincare dengan memberikan penjelasan terkait langkah-langkah yang telah diambil untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
BPOM menyatakan telah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan melakukan pengawasan terhadap sarana, perusahaan, serta individu yang diduga melakukan pelanggaran di bidang kosmetik.
Dari hasil pengawasan tersebut, BPOM menemukan adanya pelanggaran sistematis yang berulang, yang berdampak pada penurunan kualitas produk dan berpotensi membahayakan keamanan konsumen.
Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, BPOM telah memberikan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik serta penutupan sementara akses pengajuan notifikasi. Sanksi tersebut berlaku selama 30 hari kerja atau hingga tindakan perbaikan dan pencegahan yang diminta (corrective action and preventive action) dinyatakan selesai.
"Sanksi tersebut diberlakukan untuk jangka waktu 30 hari kerja dan sampai tindakan perbaikan dan pencegahan telah dinyatakan selesai," katanya dalam keterangan resminya, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Saat ini, BPOM masih terus melakukan investigasi dan penelusuran lebih lanjut. Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran pidana, BPOM akan melakukan proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku, namun tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak sesuai ketentuan dapat diancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM juga telah melakukan berbagai upaya dalam menangani pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik, seperti pengawasan intensif, penegakan hukum, serta memberikan bimbingan teknis kepada pelaku usaha dan tenaga medis. Edukasi kepada masyarakat juga menjadi fokus utama BPOM, termasuk melalui kampanye nasional yang bekerja sama dengan berbagai sektor terkait.
BPOM menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan siap bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik.
Industri kosmetik di Indonesia tengah mengalami lonjakan pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Didukung oleh meningkatnya permintaan pasar, baik domestik maupun internasional, sektor ini terus memperluas sayapnya.
Data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menunjukkan pertumbuhan jumlah industri kosmetik di Indonesia mencapai 21,9 persen dari 913 perusahaan pada tahun 2022 menjadi 1.010 perusahaan di pertengahan 2023. Pertumbuhan ini tak lepas dari peran industri kecil dan menengah (IKM) yang mendominasi sektor kosmetik di Tanah Air, di mana sekitar 95 persen dari industri ini merupakan IKM.
Sementara itu, Asosiasi Kosmetik Kontrak Manufaktur Indonesia (AKKMI) baru-baru ini mengumumkan pembentukan asosiasinya yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan industri kosmetik nasional.
Kehadiran asosiasi ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi di antara para pelaku industri serta meningkatkan penetrasi produk kosmetik lokal di pasar global.
Data Kemenko Perekonomian menunjukkan dari berbagai produk yang dihasilkan oleh perusahaan kosmetik di Indonesia, segmen pasar terbesar didominasi oleh produk perawatan diri (personal care) dengan nilai pasar sebesar USD3,18 miliar pada tahun 2022. Hal ini diikuti oleh segmen skincare sebesar USD2,05 miliar, kosmetik USD1,61 miliar, dan wewangian USD39 juta. Pertumbuhan pasar ini menunjukkan potensi besar yang dimiliki oleh industri kosmetik nasional.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo secara resmi melantik Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang baru dalam reshuffle kabinet yang berlangsung hari ini. Dengan lantang, Jokowi mengukuhkan posisi penting ini di Istana Merdeka, menghadirkan momentum yang tidak hanya formal, tetapi juga bersejarah dalam pemerintahan saat ini.
Taruna Ikrar bukanlah nama yang asing di dunia kedokteran dan ilmu pengetahuan. Lulusan Universitas Hasanuddin (Unhas), Taruna menyandang gelar Sarjana Kedokteran pada tahun 1994 dan melanjutkan menjadi dokter di universitas yang sama tiga tahun kemudian. Setelah itu, ia meraih gelar magister dari Universitas Indonesia pada 2003 dan melengkapi pendidikannya dengan gelar PhD dari Niigata University of Pharmacy and Applied Life Science, Jepang pada tahun 2008.
Karakternya yang penuh determinasi membawa Taruna ke posisi Wakil Ketua PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) periode 2000-2003, sebuah peran penting yang memperkuat reputasinya di dunia medis. Tak berhenti di situ, ia turut memegang paten dalam metode pemetaan otak pada tahun 2009, sebelum akhirnya menjabat sebagai spesialis laboratorium di Universitas California, Irvine pada 2021. (*)