KABARBURSA.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan Sertipikat Tanah Elektronik dengan status Hak Pakai untuk Istana Negara dan Istana Garuda di Ibu Kota Nusanatara (IKN) kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
"Dengan penyerahan Sertipikat Hak Pakai ini, secara hukum dan formal, semuanya sudah jelas. Semoga ini menjadi langkah awal yang baik untuk pembangunan dan pengembangan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) di IKN," ujar AHY.
Sertipikat Hak Pakai ini mencakup lahan seluas 56,87 hektare atau sekitar 568.705 meter persegi, dengan pemegang hak atas nama Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sekretariat Negara. Ini merupakan Sertipikat Tanah Elektronik pertama yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara untuk Kawasan KIPP.
Pada hari bersejarah ini, Menteri AHY berharap Istana Negara akan membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Hari ini adalah momen yang membahagiakan sekaligus bersejarah. Kita berharap Istana Negara di IKN dapat menjadi simbol dari Indonesia yang terus maju di abad ke-21,” ungkap Menteri AHY.
Ia juga menambahkan harapannya agar langkah-langkah strategis terus lahir demi menjadikan Indonesia semakin maju dan rakyatnya semakin sejahtera.
"Kita berharap juga akan terus lahir pemikiran-pemikiran besar sekaligus berbagai langkah strategis untuk membuat Indonesia semakin maju negaranya dan semakin sejahtera rakyatnya,” tutur dia.
Sementara itu Kepala Desa Batu Lintang, Kalimantan Barat, Ray Mundus, menyatakan pihaknya telah menerima Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) untuk ‘Tanah Ulayat’ dari Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kata Ray, Desa Baru Lintang dihuni oleh 184 Kepala Keluarga (KK) dengan total 578 jiwa.
“Sertifikat tanah ini sangat penting bagi keberlangsungan kami masyarakat hukum adat. Dengan memiliki sertifikat, maka dasar hukumnya jelas, ada kekuatan hukum yang bisa kita pegang,” kata Ray Mundus Kepala Desa Batu Lintang, Minggu, 8 September 2024.
Dengan sertifikat ini, Ray menyebutkan, maka masyarakat Desa Batu Lintang maka bisa digunakan untuk hunian dan aktivitas perekonomian.
“Pengelolaannya nanti akan kita atur bersama. Karena ini Tanah Ulayat, jadi tidak boleh diklaim milik individu. Ini milik komunal,” jelas Ray Mundus.
Untuk diketahui, ‘Tanah Ulayat’ adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan Hak Ulayat. Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya.
Ray menjelaskan, sebelum mendaftarkan Tanah Ulayat, seluruh masyarakat adat di wilayahnya telah bersepakat untuk menjadi tanah tersebut sebagai ruang edukasi bagi generasi mendatang.
“Supaya generasi selanjutnya tetap bisa tahu dan pelajari ragam kayu-kayu, jenis tanaman. Tanah Ulayat ini ditumbuhi tempat bermacam-macam tumbuhan langka. Sangat penting buat kita, tidak hanya sepakat menjaga tumbuhannya, tapi juga memperkaya ragam tanaman dan memberi edukasi kepada masyarakat,” ucap Ray.
Penyerahan sertifikat Tanah Ulayat ini diserahkan langsung oleh AHY, termasuk bagi Masyarakat Hukum Adat Menua Kulan dan Iban Menua Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Beberapa waktu lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan pemerintah berencana akan melakukan redistribusi 978.108 hektar tanah kepada rakyat.
Tanah ini berasal dari kawasan hutan negara yang sudah dikonversi dan tidak lagi produktif. Kesepakatan ini dihasilkan dalam rapat koordinasi reforma agraria yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa, 7 Mei 2019.
Siti Nurbaya menyatakan bahwa 978.108 hektar lahan tersebut tersebar di 20 provinsi di Indonesia. “Tadi dibahas tentang bagaimana mekanisme untuk melakukan redistribusinya,” ungkap Siti Nurbaya.
Sebelum melaksanakan redistribusi, pemerintah ingin memastikan adanya mekanisme yang jelas. Oleh karena itu, pemerintah daerah akan diminta untuk menyusun proposal yang berisi program-program serta rincian redistribusi lahan kawasan hutan tersebut.
Proposal tersebut harus mencakup siapa saja dan berapa jumlah kepala keluarga (KK) yang berhak menerima tanah tersebut.
“Yang dicadangkan ini bagaimana dia untuk redistribusinya kepada masyarakat kan harus jelas programnya, harus ada proposalnya dari pemerintah daerah,” ujar Siti, menambahkan.
Program-program yang akan diusulkan dapat mencakup berbagai sektor seperti pertanian terpadu, fasilitas umum, fasilitas sosial, perikanan, peternakan, wisata alam, dan lain-lain. (*)