Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Solidaritas Hakim Indonesia Minta Kenaikan Upah 142 Persen

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 08 October 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Solidaritas Hakim Indonesia Minta Kenaikan Upah 142 Persen

KABARBURSA.COM - Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Rangga Desnata Lukita, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas kenaikan gaji pokok dan tunjangan hakim sebesar 142 persen. Hal itu disampaikan dalam pertemuan SHI bersama Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.

“Kepada wakil rakyat, kami wakil Tuhan memohon kepada wakil rakyat agar gaji pokok kami dan tunjangan jabatan kami naik 142 persen,” kata Rangga dalam pertemuan tersebut.

Rangga menyebut, usul kenaikan gaji dan tunjangan hakim tidak semuluk upaya Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang hendak memperjuangkan kenaikan 300 persen bagi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Menurutnya, 142 persen adalah angka yang masuk akal untuk menunjang kerja hakim. 

Di sisi lain, Rangga juga meminta DPR RI untuk segera melakukan perancangan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. Dia juga meminta agar Presiden terpilih Prabowo Subianto, dapat menandatangani revisi PP tersebut.

“Apabila berkenan, itu ditandatangani oleh Presiden terpilih, karena yang kami rasakan beliau sangat paham mengenai nasib kami dan beliau sangat paham mengenai peran kami sebagai Guardian of Justice, penegak keadilan di muka bumi ini,” ungkapnya.

Lebih jauh, Rangga juga meminta DPR RI untuk mengusulkan penambahan anggaran bagi Mahkamah Agung. Dia menyebut, kenaikan anggaran perlu untuk menunjang kesejahteraan para hakim.

“Bukan untuk bangun gedung, bukan untuk bangun aplikasi, bukan bangun sarana dan prasarana lainnya yang tidak berhubungan dengan kesejahteraan hakim, karena itu ada postur anggaran tersendiri,” tutupnya.

Upah Tak Lebih Besar dari Jajan Anak Artis

Diberitakan sebelumnya, SHI mengklaim upahnya tidak lebih besar dari porsi uang saku anak artis. Rangga mengaku, tidak menuntut kesejahteraan layaknya seorang komisaris PT Pertamina (Persero) Tbk dan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dia mengaku hanya ingin kesejahteraan hakim dapat diperhatikan dengan layak.

“Kami minta agar kesejahteraan kami diperhatikan. Kami tidak minta seperti komisaris Pertamina, tidak. seperti direktur utama Bank Mandiri, nggak minta. Kami minta kelayakan hidup, gaji kami saat ini itu bisa jadi kayak uang jajan Rafathar tiga hari,” kata Rangga.

Pendapatan hakim saat ini, tutur Rangga, tidak mengalami perubahan sejak 12 tahun lalu, baik gaji pokok maupun tunjangan jabatan. Rangga menilai, pendapatan yang diterima saat ini sangat mendzolimi profesi hakim. Apalagi, kata dia, hakim sendiri kerap dianggap sebagai kepanjangan tangan Tuhan.

Rangga sendiri menyesalkan dengan pendapatan hakim saat ini. Pasalnya, tutur dia, pada tahun 1994 di masa kepemimpinan Presiden Soeharto, pendapatan hakim besarannya dua kali lipat lebih tinggi dari pegawai negeri sipil (PNS). Sementara saat ini, dia menyebut pendapatan hakim disetarakan dengan PNS.

“Pada saat pemerintahan di masa Pak Soeharto, gaji hakim itu statusnya masih PNS, besarannya dua kali lipat dari gaji PNS biasa di pengadilan. Tapi saat ini, gaji kami dilampaui oleh jabatan-jabatan tertentu, PNS itu diseragami, Itu sangat mengecewakan bagi kami,” ungkapnya.

Rangga menuturkan, posisi hakim dalam pengadilan memiliki wewenang yang besar dalam menetapkan suatu keadilan. Dengan rendahnya pendapatan hakim saat ini, dia menilai, akan berdampak pada integritas kerja para hakim dalam mengadili sebuah kasus.

“Kewenangan itu sangat besar dengan pendapatan kami. Sangat rentan teman-teman yang menjaga integritasnya, yang terseok-seok menjalani kehidupan dan penghidupannya ini akan jatuh juga,” tegasnya. 

Berapa Besaran Gaji Hakim?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, memuat besaran gaji seorang hakim. Adapun peraturan tersebut masuk dalam Pasal 2 tentang hak keuangan dan fasilitas bagi hakim, yakni gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain.

Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok hakim sendiri dibagi menjadi beberapa golongan. Untuk hakim Golongan III dengan masa kerja 0-1 sebesar Rp2.064.200 hingga Rp2.337.300. Sementara untuk Golongan IV dengan masa kerja 0-1 sebesar Rp2.435.100 hingga Rp2.758.500.

Adapun hakim Golongan III akan mengalami kenaikan gaji secara bertahap sesuai dengan masa kerjanya. Pada hakim Golongan III dengan masa kerja 32 besaran gaji yang diterima sebesar Rp3.929.700 hingga Rp4.294.100. Begitu juga dengan hakim Golongan IV masa kerja 32, mengalami kenaikan menjadi Rp4.422.900 hingga Rp4.978.000.

Sementara tunjangan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer, hakim tingkat banding menerima besaran yang jauh lebih tinggi. Adapun rinciannya, ketua/kepala hakim tingkat banding Rp40.200.000, wakil ketua/wakil kepala Rp36.500.000, hakim utama/mayjen/lakada/marsda TNI Rp33.300.000, Hakim Utama Muda/Brigjen/Laksma/Marsma TNI Rp31.100.000, Hakim Madya Utama/Kolonel Rp29.100,000, Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp27.200.000.(*)