KABARBURSA.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan kinerja sektor industri pengolahan non-migas terus menjadi andalan utama dalam menopang perekonomian Indonesia.
Pada triwulan pertama tahun 2024, sektor ini menyumbang 16,70 persen dari produk domestik bruto (PDB) nasional dengan pertumbuhan 4,63 persen. Investasi sektor manufaktur juga tercatat mencapai Rp155,5 triliun atau 38,73 persen dari total investasi, sementara ekspor non-migas pada semester pertama 2024 menembus angka USD91,65 miliar.
Indonesia juga berhasil masuk dalam daftar 12 negara terbesar dunia dalam nilai tambah manufaktur (manufacturing value added) berdasarkan data World Bank tahun 2023, dengan nilai USD255 miliar.
"Hal ini menunjukkan bahwa struktur manufaktur Indonesia memiliki kedalaman dan sebaran yang merata, menciptakan nilai tambah yang lebih besar,” ujar Plt. Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (Ditjen KPAII) Kemenperin Eko S. A. Cahyanto dalam keterangannya, dikutip Senin, 7 Oktober 2024.
"Kondisi ekonomi dunia tidak sedang baik-baik saja, sehingga kita harus perkuat jejaring untuk menjaga ekosistem industri yang baik dapat tetap terjaga", tambah Eko.
Sehingga tantangan ekonomi global tidak dapat diabaikan. Ketidakpastian ekonomi dunia, eskalasi geopolitik, dan inflasi global menimbulkan risiko perlambatan pertumbuhan ekonomi. Penguatan daya saing industri manufaktur menjadi prioritas.
Kawasan industri memiliki peran sentral dalam memastikan industri berlokasi strategis dan memiliki infrastruktur yang memadai. Hingga Agustus 2024, terdapat 160 Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) yang diterbitkan dengan total lahan siap pakai mencapai 87.209 hektar. Peningkatan jumlah kawasan industri juga terus terjadi dalam lima tahun terakhir, baik dari segi jumlah maupun luas lahan.
Beberapa waktu lalu, Eko hadir memberikan sambutan dalam Townhall Meeting Pengembangan Klaster Industri Kecil dan Menengah (IKM) Bagi Kawasan Industri yang diselenggarakan oleh Himpunan Kawasan Industri (HKI) di Padalarang, Bandung.
Upaya untuk mewujudkan kawasan industri yang berkelanjutan terus dilakukan dengan mendorong transformasi menuju Smart Eco Industrial Park (EIP). Kawasan industri yang ramah lingkungan ini diharapkan dapat meminimalisasi dampak lingkungan dan memperkuat ekonomi melalui konsep ekonomi sirkular yang efisien dalam penggunaan sumber daya.
Kemenperin juga terus mendukung pengembangan IKM di dalam kawasan industri. Dengan kewajiban penyediaan lahan IKM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024, sinergi antara IKM dan industri besar diharapkan dapat memperkuat rantai pasok dalam negeri dan meningkatkan daya saing nasional.
Sebagai bagian dari upaya transformasi ini, pemerintah mendorong pembangunan Sentra IKM di kawasan industri. Sentra ini diharapkan menjadi pendorong utama aktivitas kawasan dan dapat menciptakan multiplier effect yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, mendukung visi Indonesia sebagai negara industri berdaya saing tinggi di tahun 2045.
“Sinergi antara berbagai pihak diharapkan dapat memperkuat daya saing industri dan mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 sebagai negara yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa sektor industri manufaktur masih memainkan peran krusial dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karenanya, diperlukan kebijakan strategis dan sinergi yang kuat untuk mendukung peningkatan kinerja industri manufaktur di Indonesia yang berdaya saing dan keberlanjutan.
“Peran pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian, tidak hanya menetapkan regulasi yang akan memacu pelaku industri untuk bertransformasi menuju industri yang berkelanjutan, namun juga hadir memberikan solusi untuk menjawab permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku industri,” ujar Agus.
Kepala BSKJI Kementerian Perindustrian Andi Rizaldi menyampaikan bahwa inovasi dan layanan aplikatif yang disediakan oleh Unit Pelayanan Teknis (UPT) di lingkungan BSKJI memiliki peran penting bagi industri dan masyarakat, dengan tujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi industri, sehingga tercipta industri yang ramah lingkungan.
Andi juga menyampaikan bahwa Kemenperin dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menandatangani Nota Kesepahaman terkait pemantauan dan pengendalian dampak lingkungan di sektor industri. Kerja sama strategis ini mencakup penerapan kebijakan pemantauan dampak lingkungan, penguatan industri hijau, optimalisasi layanan jasa industri, pertukaran data dan informasi, serta pelaksanaan pemantauan yang sinergis dan objektif.
“Kemenperin berkomitmen untuk mendorong inovasi teknologi serta layanan jasa teknis yang bermanfaat dalam membangun sektor industri yang mandiri, maju, adil, dan inklusif. Inisiatif ini juga sejalan dengan upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tuturnya. (*)