Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Ini Regulasi Baru yang Mungkin Tarik Investasi Migas RI

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 02 October 2024 | Penulis: Syahrianto | Editor: Redaksi
Ini Regulasi Baru yang Mungkin Tarik Investasi Migas RI

KABARBURSA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan regulasi terbaru terkait kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) untuk meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia.

Regulasi terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, Permen ini menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Selain itu, ditetapkan pula Kepmen ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Pembaruan aturan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kontraktor dan Pemerintah. Salah satu Poin penting pada aturan ini adalah kepastian bagi hasil yang diterima kontraktor, dapat mencapai 75-95 persen. Pada kontrak gross split lama, bagi hasil kontraktor sangat variatif, bisa sangat rendah, hingga nol persen pada kondisi tertentu.

"Kepastian 75-95 persen bagi hasil punya kontraktor. Kalau yang dulu bisa rendah sekali, bahkan bisa sampai 0 persen, itu kita koreksi. Selain itu, bagi hasil tidak kompetitif, buktinya dari 15 dari 26 KKKS mengajukan insentif atau diskresi," jelas Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Ariana Soemanto, dilansir laman resmi Kementerian ESDM.

Selain itu, Ariana menyampaikan, aturan gross split baru ini juga membuat Wilayah Kerja Migas Non Konvensional lebih menarik, karena bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 93-95 persen di awal. Hal ini dapat segera diterapkan pada WK GMB Tanjung Enim dan MNK Rokan.

Kemudian, sebut Ariana, parameter-parameter yang menentukan besaran angka bagi hasil untuk kontraktor disederhanakan dari 13 parameter menjadi hanya 5 parameter, agar lebih implementatif perhitungannya dan menarik di lapangan.

"Poin yang keempat adalah, ini bukan semata-mata untuk mendorong gross split yang baru ini, tetapi di sini kita berikan pilihan fleksibilitas, mau pakai gross split atau cost recovery silakan, mau berpindah juga silakan. Sesuai dengan selera kontraktor," sambungnya.

Adapun poin perubahan pada Permen Kontrak Bagi Hasil antara lain adalah simplifikasi jumlah komponen. Dari 13 komponen tambahan bagi hasil disederhanakan hanya menjadi 5 yaitu jumlah cadangan, lokasi lapangan, ketersediaan infrasruktur, harga minyak bumi, dan harga gas bumi.

Poin yang kedua adalah parameter sesuai data lapangan. Nilai parameter komponen ditentukan dari studi statistik data 5 tahun terakhir, yaitu jumlah cadangan POD seluruh lapangan, rata-rata lokasi dan kedalaman lapangan, serta harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), LNG platts, dan gas domestik.

"Jadi setelah evaluasi 5 tahun, nanti Bapak dan Ibu akan melihat cadangan dan PODnya itu sudah ada bukti empiris bahwa data 5 tahun terakhir terkait penemuan cadangan itu yang membentuk angka yang ada di Kepmen kita ini. Begitu pula dengan lokasi kedalaman, Harga ICP, kenapa harga yang diambil titik tengahnya, itu semua berdasarkan data realisasi 5 tahun terakhir," jelas Ariana.

Selain itu, diatur pula total bagi hasil yang kompetitif. Di mana nilai bagi hasil (sebelum pajak) KKKS migas konvensional pada rentang 75 persen sampai dengan 95 persen, Berdasarkan studi effective royalty rate, access to gross revenue, dan incentives. Lalu terdapat pula aturan mengenai Eksklusivitas MNK yakni nilai bagi hasil (sebelum pajak) KKKS MNK menggunakan fixed split 93 persen untuk minyak dan 95 persen untuk gas, berdasarkan studi perbandingan keekonomian dengan lapangan di Eagleford.

Yang terakhir, mengenai tata cara, persyaratan perubahan bentuk kontrak dan fleksiblitas. Aturan ini memberikan pengaturan terkait perubahan bentuk kontrak bagi hasil dari PSC cost recovery ke gross split ataupun sebaliknya. Dengan ketentuan peralihan untuk kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya.

Mempercepat Capaian Target

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menggelar pertemuan dengan sub holding Pertamina Hulu Energi (PHE) untuk mengakselerasi program-program Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang menjadi bagian SHU PHE sebagai upaya mempercepat capaian target yang telah ditetapkan.

Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto meminta agar KKKS mulai mempersiapkan pelaksanaan program 2025, Dia meminta KKKS bersama SHU PHE mulai memetakan apa yang perlu disiapkan sejak awal, agar program dapat dijalankan pada pemerintahan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, di Januari 2025 nanti.

“Kami mengajak untuk saling terbuka dengan kejernihan pikiran dan keteguhan hati agar diskusi dapat berjalan dengan semangat kolaborasi dan result oriented untuk dapat memberikan kontribusi paling optimal bagi produksi migas nasional. Saat ini yang menjadi konsentrasi adalah produksi, produksi, dan produksi. Gas sudah mulai incline, minyak kita masih struggle,” kata Dwi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 28 September 2024.

Dwi menuturkan, Pertamina telah menguasai mayoritas blok migas di Indonesia. Dengan begitu, peran Pertamina di upstream sangat dominan. Sementara pemerintah dan SKK Migas sangat bergantung akan agresivitas Pertamina.

Dwi juga menuturkan, pertemuan ini harus ditindaklanjuti dalam kegiatan focus group discussion (FGD) untuk untuk mendiskusikan mekanisme kemitraan pertamina dengan pihak lain itu apa.

“Mungkin perubahan-perubahan regulasi perlu kita lakukan supaya harapan pemerintah bisa terpenuhi, karena capaian lifting migas akan sangat ditentukan oleh kinerja KKKS yang ada di bawah Pertamina,” jelasnya.

Terkait komersialisasi, Dwi minta agar ada organisasi yang menangani hal tersebut sehingga dapat memperkuat aspek legal. “Kuncinya, tidak boleh ada produksi yang terganggu karena masalah administrasi komersialisasi," pintanya.

Lebih lanjut, Dwi mengingatkan Pertamina ihwal pentingnya manajemen aset lantaran aset yang dikelola Pertamina milik negara. Sehingga, kata dia, harus ditangani dengan baik.

Dia juga menilai, KKKS harus memiliki organisasi khusus yang ditugaskan soal ini, termasuk dalam lingkup SHU PHE. Aset harus tercatat dengan baik dan memiliki pengamanan.

“Keberhasilan target pemboran sumur pengembangan yang saat ini ditargetkan bisa direalisasikan sekitar 932 sumur pengembangan di 2024. Terkait pemboran pengembangan kontribusi KKKS dalam lingkup Pertamina sangat besar. Ini juga harus menjadi perhatian bagaimana bisa mengejar hingga akhir tahun agar target bisa dicapai. Terkait kebutuhan fiskal term, kami siap untuk memperjuangkannya," ujar Dwi. (*)