KABARBURSA.COM - Anggota DPR baru periode 2024-2029 yang baru dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2024. ini diharapkan tak melupakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Pembahasan RUU EBET ini merupakan pekerjaan rumah (PR) yang belum diselesaikan oleh DPR periode 2019-2024 sebelumnya.
Ketua Umum DPP Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Abrar Ali berpesan agar DPR menolak skema pemanfaatan bersama jaringan transmisi (PBJT) atau power wheeling dalam RUU EBET.
"Kami harapkan DPR baru, terutama Komisi VII, dapat memahami beban negara dan penderitaan masyarakat apabila skema tersebut dijalankan. Jelas akan sangat merugikan, terlebih pada hal-hal yang berhubungan dengan pemanfaatan energi listrik," kata Abrar, Selasa, 1 Oktober 2024.
Abrar menegaskan, pihaknya bersedia memberi masukan kepada Komisi VII DPR RI yang baru dilantik terkait efek buruk yang akan dialami negara dan masyarakat apabila skema power wheeling dilaksanakan.
Menurut dia, dengan menggunakan skema power wheeling, negara berarti telah berbuat sangat tidak adil kepada rakyat, dan lebih memihak kapitalis dengan memberi kesempatan kepada para pemilik modal untuk menikmati keuntungan besar. Namun disis lain rakyat justeru membayar energi listrik yang lebih mahal nantinya.
Dari 63 pasal yang ada di dalam RUU EBET, masih ada dua pasal yang masih diperdebatkan, yaitu pasal tentang PJBT atau power wheeling.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan dalam pasal tersebut pemerintah mengusulkan, pemenuhan kebutuhan listrik konsumen yang bersumber dari energi baru terbarukan (EBT) wajib dilaksanakan berdasar Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dan dapat dilakukan dengan PBJT melalui mekanisme sewa jaringan.
Dalam mekanisme PBJT sewa jaringan, usaha jaringan transmisi tenaga listrik wajib membuka akses pemanfaatan bersama jaringan transmisinya untuk kepentingan umum. Kemudian, sewa jaringan dalam mekanisme PBJT selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Lanjut Eniya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta jajarannya untuk memprioritaskan pengesahan RUU EBET sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir 20 Oktober 2024.
Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD untuk masa bakti lima tahun ke depan telah dilantik dan diambil sumpahnya, Selasa, 1 Oktober 2024.
Acara pelantikan tersebut digelar di gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, mulai pukul 09.00 WIB.
Selama menjabat sebagai anggota dewan, mereka mendapatkan gaji dan fasilitas setiap bulannya. Itu belum termasuk biaya-biaya lainnya, seperti perjalanan dinas ke dalam dan luar negeri.
Gaji anggota DPR dialokasikan dari APBN, dan diatur secara khusus oleh pemerintah, termasuk besaran tunjangannya.
Anggota DPR RI menerima gaji, tunjangan, dan penerimaan lain selama menjalankan tugas legislatifnya.
Gaji anggota DPR RI telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Sementara untuk ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp4.200.000 per bulan. Sedangkan Gaji pokok untuk Ketua DPR yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan dan Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp4.620.000 per bulan.
Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapatkan berbagai macam tunjangan.
Bila ditotal, tunjangan dan fasilitas yang didapat untuk anggota DPR mencapai lebih dari Rp50 juta dalam sebulan atau jauh di atas gaji pokok.
Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI setiap bulannya:
Berbagai macam tunjangan dan biaya perjalanan tersebut bisa didapat lebih besar bagi anggota DPR RI yang menduduki posisi tertentu di parlemen, misalnya untuk Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, Anggota Badan Anggaran (Banggar), dan Ketua Komisi DPR RI.
Para anggota DPR yang melakukan reses juga akan mendapatkan dana reses. Dana tersebut digunakan untuk biaya operasional para anggota DPR untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Dana reses ini bisa mencapai ratusan juta rupiah. Misalnya saja, anggota DPR Krisdayanti pernah menyebut dana reses yang diterimanya sebanyak Rp140 juta, di mana seorang anggota DPR mendapatkan dana reses beberapa kali selama menjabat.
Selain itu selama masa jabatannya, anggota DPR RI juga menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata Jakarta Selatan dan Ulujami Jakarta Barat.
Selain rumah dinas, anggota DPR masih menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan.
Anggota DPR RI juga akan menerima pensiun sebesar 60 persen dari gaji anggota DPR (gaji pokok) atau sebesar Rp2.520.000 per bulan. (*)