Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Kejar Obligor, Satgas BLBI Disuntik Anggaran Rp10,25 Miliar

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 09 September 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Kejar Obligor, Satgas BLBI Disuntik Anggaran Rp10,25 Miliar

KABARBURSA.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk melanjutkan program Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) pada tahun 2025.

Wakil Menteri Keuangan I, Suahasil Nazara, menyebutkan bahwa program ini akan dialokasikan dana sebesar Rp10,25 miliar pada masa pemerintahan Presiden terpilih, Prabowo Subianto.

“Untuk upaya ekstra dan rencana aksi, kami mengalokasikan Rp10,25 miliar,” ujar Suahasil dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin, 9 September 2024.

Dana tersebut akan digunakan untuk membentuk Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI, menggantikan Satgas BLBI, serta melanjutkan langkah-langkah pembatasan keperdataan dan/atau layanan publik, pencegahan perjalanan luar negeri, penelusuran informasi debitur dan obligor dengan kewajiban besar, serta pelatihan pelacakan aset.

Mengenai perubahan nama dari Satgas BLBI menjadi Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI, Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, menyatakan bahwa perubahan ini masih dalam tahap usulan. Pembentukan komite permanen dianggap penting karena negara tetap memiliki piutang yang harus ditagih.

“Satgas itu sifatnya sementara, tapi komite sedang dipertimbangkan agar menjadi permanen karena negara tetap punya tagihan kepada pihak-pihak tersebut,” jelasnya.

Masa tugas Satgas BLBI secara formal hanya berlangsung hingga 31 Desember 2024 sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2023. Saat pertama kali dibentuk pada tahun 2021, masa tugas Satgas ini hanya hingga 31 Desember 2023.

Per 5 September 2024, Satgas BLBI telah berhasil mengumpulkan Rp38,88 triliun dari debitur atau obligor yang berutang kepada negara. Pencapaian ini meliputi PNBP ke kas negara sebesar Rp1,84 triliun, penyitaan atau penyerahan barang jaminan sebesar Rp18,13 triliun, penguasaan aset properti Rp9,21 triliun, hibah dan PSP Rp5,93 triliun, serta PMN Non Tunai sebesar Rp3,77 triliun.

Meskipun demikian, pencapaian ini masih jauh dari target yang ditetapkan, yaitu Rp 110,45 triliun. Pada tahun 2025, Kementerian Keuangan menargetkan bisa mengumpulkan Rp 2 triliun, yang terdiri dari Rp 500 miliar PNBP, Rp 500 miliar penguasaan fisik, dan Rp 1 triliun melalui penyitaan.

“Semua ini merupakan kasus lama, dan memerlukan waktu untuk dibangun kembali. Kami merasa target Rp 2 triliun pada tahun 2025 adalah realistis,” pungkas Rionald.

Obligor Marimutu Sinivasan Ditangkap

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Entikong menggagalkan upaya bos Texmaco, Marimutu Sinivasan, yang diduga hendak kabur ke Malaysia dengan dalih akan berobat melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, Minggu, 8 September 2024.

“Lebih tepatnya mencegah mencegah beliau keluar melalui PLBN Entikong, Kalimantan Barat. Paspornya kita tahan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim saat dikonfirmasi, Senin, 9 September 2024.

Silmy menjelaskan, pemeriksaan tahap awal terhadap Marimutu Sinivasan sudah selesai dilakukan. Dan, pihak Imigrasi telah menyerahkan yang bersangkutan kepada Satgas BLBI.

Dia menduga, Sinivasan berpikiran bahwa jika kabur melalui darat, apalagi melalui daerah perbatasan belum terkoneksi dengan sistem.

“Ternyata, petugas Imigrasi di sana (Entikong) profesional dan sistem beroperasi dengan baik, sehingga rencana tersebut bisa digagalkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Marimutu Sinivasan membantah jika perusahaannya memiliki utang terkait BLBI. Menurut dia, perusahaannya memang punya utang kepada negara, tapi bukan dalam perkara BLBI.

Pernyataan Marimutu Sinivasan itu dibantah oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani memastikan perusahaan Sinivasan memiliki utang kepada negara terkait BLBI karena Texmaco meminjam dana kepada sejumlah bank sejak sebelum krisis moneter pada 1998.

Peminjaman dana dilakukan ke bank BUMN seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri, serta sejumlah bank swasta yang jumlahnya mencapai Rp8,06 triliun.

“Kemudian bank-bank tersebut di-bail out oleh pemerintah saat terjadi krisis dan penutupan bank,” jelas Sri Mulyani.

Kronologi Tertangkapnya Marimutu Sinivasan

Kantor Imigrasi Entikong melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Entikong menggagalkan upaya Bos Texmaco Marimutu Sinivasan yang hendak kabur ke Malaysia dengan dalih ingin berobat melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu, 8 September 2024 sore.

Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu diamankan karena masuk ke dalam daftar cegah berdasarkan usulan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala Kantor Wilayah Kanwil Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto, menceritakan detik-detik penangkapan Marimutu Sinivasan.

Kata Tito, kejadian bermula saat Marimutu melewati pos pemeriksaan Imigrasi di PLBN Entikong di mana yang bersangkutan mengaku sakit dan tidak dapat turun dari kendaraan yang mengangkutnya.

Kemudian, petugas Imigrasi di pos pemeriksaan membantu membawa dokumen perjalanan berupa paspor milik yang bersangkutan untuk dilakukan pemindaian data pada Sistem perlintasan.

Setelah dilakukan pemindaian terhadap paspor yang bersangkutan, ditemukan data yang keluar dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah Marimutu merupakan subjek cekal dengan identik 100 persen berdasarkan sistem cegah dan tangkal yang dimiliki Imigrasi.

“Selanjutnya sesuai dengan siar cegah yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi, Petugas Imigrasi melakukan penundaan keberangkatan, penahanan paspor sementara dan penarikan paspor dan melaporkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terkait kejadian tersebut,” jelas Tito. (*)