KABARBURSA.COM - Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea (BOK), serta Kementerian Keuangan Korea Selatan (Korsel) menyepakati kerangka kerja sama Local Currency Transaction (LCT) dalam mendorong penggunaan mata uang lokal rupiah dan won saat bertransaksi dagang antara kedua negara ini. Kesepakatan ini disepakati hari ini, Jumat, 30 Agustus 2024.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada Mei 2023 lalu, dan kesepakatan kerangka operasionalnya pada Juni 2024.
Kerangka LCT Indonesia-Korsel ini akan diimplementasikan secara efektif mulai 30 September 2024 mendatang.
Implementasi kerangka LCT Indonesia dan Korsel ini merupakan capaian penting dalam kerja sama keuangan bilateral kedua negara.
Kerangka LCT akan memperkuat interkoneksi bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) dalam memfasilitasi transaksi berjalan antar negara dengan menggunakan mata uang lokal.
Kerja sama ini juga mendorong kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) antara rupiah terhadap won Korea, serta relaksasi ketentuan yang diperlukan untuk mendorong pemanfaatan LCT.
Ke depan, implementasi kerangka LCT akan mendorong peningkatan transaksi perdagangan bilateral, mengurangi eksposur risiko nilai tukar, dan meningkatkan efisiensi transaksi.
Bank Indonesia dan Bank of Korea juga menetapkan beberapa bank sebagai bank ACCD di Indonesia dan Korea Selatan yang akan memfasilitasi operasionalisasi kerangka LCT Rupiah-Won.
Berikut banka-bank tersebut:
Bank ACCD Indonesia:
Bank ACCD Korea Selatan:
Bank Indonesia bersama sembilan Kementerian dan Lembaga (K/L) yang tergabung dalam Satgas Nasional LCT menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Penandatanganan itu sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman yang telah disepakati pada 5 September 2023 untuk mendorong negara-negara asing menggunakan rupiah dalam melakukan transaksi bilateral.
Deputi Gubernur BI Destry Damayanti menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan langkah konkret untuk menjalankan komitmen, kerja sama, dan sinergi kebijakan dalam mengakselerasi implementasi LCT, serta menjadi panduan pelaksanaan kerja sama dan koordinasi Satgas Nasional LCT untuk mendorong peningkatan realisasi LCT.
“Lebih lanjut, langkah ini diharapkan dapat mendukung upaya diversifikasi mata uang dalam transaksi bilateral sebagai salah satu bentuk mitigasi risiko di tengah tingginya ketidakpastian global, serta upaya pendalaman pasar keuangan dan stabilisasi nilai tukar,” kata Destry, Jumat, 30 Agustus 2024.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan menyambut baik inisiatif implementasi LCT dalam transaksi ekonomi dan keuangan lintas negara. Upaya tersebut memberikan dampak positif terlihat dari jumlah transaksi yang meningkat pesat dari sisi nilai transaksi maupun jumlah pengguna.
Ferry mengatakan implementasi LCT dengan mitra strategis Indonesia yang semakin berkembang akan memberikan manfaat yang nyata bagi perekonomian nasional.
“Dengan semangat yang sama, kementerian dan lembaga lainnya turut mendukung akselerasi implementasi LCT ini melalui program strategis masing-masing,” tuturnya.
Dia pun mengatakan bahwa perluasan implementasi LCT juga dilakukan dengan negara mitra. Saat ini, kerja sama LCT sudah dilakukan Indonesia dengan Malaysia Thailand, Jepang, dan China.
Sejak awal diimplementasikan pada 2018, Ferry mengatakan, total transaksi LCT pada semester I-2024 mencapai USD4,7 miliar atau Rp72 triliun (kurs Rp15.479), meningkat 1,5 kali lipat dari total transaksi LCT 2023 sebesar USD6,29 miliar atau Rp97,3 triliun nilai transaksi pada 2023.
“Ke depan capaian implementasi LCT diharapkan terus meningkat, baik dengan empat negara eksisting, maupun dengan empat negara mitra baru yaitu Singapura, Korea Selatan, India dan Uni Emirat Arab," tuturnya.
Ferry pun mengatakan bahwa kolaborasi dan sinergi kebijakan antar anggota Satgas Nasional LCT terus dilakukan untuk mendorong peningkatan realisasi LCT. Hal ini menurutnya bisa direalisasikan dengan merumuskan rekomendasi kebijakan yang diharapkan dapat mendorong pelaku usaha agar semakin meningkatkan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan dan investasi langsung.
“Selain itu, koordinasi kebijakan dan penerapan ketentuan juga dilakukan pada area perbankan dan sektor keuangan, serta kebijakan yang mendukung perluasan penggunaan LCT dalam transaksi pembayaran antar negara,” jelas Ferry Irawan. (*)