KABARBURSA.COM - Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Putu Rusta Adijaya, mengatakan kebijakan Golden Visa yang baru-baru ini diluncurkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi diyakini merupakan langkah strategis yang dapat mempercepat pencapaian visi Indonesia Emas 2045.
Menurut Putu, Golden Visa memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi asing, peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), maupun memperbanyak kunjungan wisatawan ke berbagai destinasi wisata unggulan.
“Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat dan diaspora Indonesia, serta mendorong alih pengetahuan, inovasi, dan kerja sama,” kata Putu dalam acara The Indonesian Forum ke-111 yang bertema “Menilik Golden Visa Menuju Golden Indonesia 2045” di Jakarta, dikutip dari siaran Pers TII, Jumat, 30 Agustus 2024.
Namun, Putu mengingatkan efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada perbaikan kondisi kebebasan ekonomi, terutama soal penegakan hukum yang menjamin perlindungan hak milik individu. “Hak milik merupakan unsur penting dalam kebebasan ekonomi yang memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi investor,” katanya.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim, mengatakan kebijakan Golden Visa ini tidak hanya bertujuan menarik investasi, tapi juga mendatangkan talenta global berkualitas ke Indonesia. “Golden Visa adalah bagian dari transformasi di Ditjen Imigrasi. Fokus kami adalah kualitas, bukan kuantitas, dan kebijakan ini terus dievaluasi melalui selective policy,” kata Silmy.
Silmy pun mengatakan transformasi di Direktoratnya sudah cukup terdigitalisasi. Menurut dia, ini berdampak pada peningkatan transparansi, pengurangan interaksi langsung antara petugas dan pemohon, serta penurunan jumlah pemohon yang datang ke kantor imigrasi hingga 75 persen karena mereka kini dapat mengajukan permohonan secara online.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mendukung penuh kebijakan ini. Ia berpendapat Golden Visa dapat meningkatkan investasi berkualitas di Indonesia dan mengoptimalkan potensi tersembunyi yang dimiliki negeri ini.
“Kebijakan ini bisa menjadi kunci dalam mencapai Indonesia Emas 2045. Kita perlu pendekatan short list untuk menentukan talenta global yang layak mendapatkan Golden Visa, sebagaimana Singapura berhasil menarik peraih Nobel untuk mengajar di universitas mereka, yang turut didukung oleh anggaran riset dan gaji yang besar,” ungkap Mardani.
Namun, politisi Partai Keadilan Sejahtera ini juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mardani menekankan pentingnya penguatan hukum dan investigasi oleh Ditjen Imigrasi, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik.
Presiden Jokowi sebelumnya meluncurkan Golden Visa pada Jumat, 12 Juli 2024, dalam sebuah acara yang dihadiri oleh para duta besar, pengusaha, investor, dan pejabat negara. Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan warga negara asing dalam berinvestasi di Indonesia. Namun, sejumlah pengamat ekonomi mempertanyakan daya tarik kebijakan tersebut, mengingat masih adanya masalah terkait kepastian hukum, korupsi, dan prosedur perizinan yang dinilai masih rumit.
Golden Visa memberikan kemudahan bagi warga asing untuk tinggal sementara di Indonesia, dengan syarat mereka berkomitmen untuk berinvestasi di negara ini. Dalam pidatonya di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Presiden Jokowi menyoroti potensi besar Indonesia sebagai tujuan investasi global, didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang stabil, kondisi politik yang kondusif, serta bonus demografi dan kekayaan sumber daya alam.
Jokowi berharap kebijakan Golden Visa dapat menciptakan efek berganda, mulai dari peningkatan modal, penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia. “Kebijakan ini akan memberikan dampak besar bagi negara,” ujarnya.
Namun, peluncuran Golden Visa juga menimbulkan kekhawatiran. Di hadapan para undangan, Jokowi menegaskan bahwa hanya pelaku investasi dan talenta global berkualitas yang akan disaring untuk mendapatkan visa ini. “Kita harus selektif dan memastikan tidak ada yang membahayakan keamanan negara atau tidak memberikan manfaat nasional,” tegasnya.
Menurut Jokowi, sudah ada 300 warga asing yang mendaftar untuk Golden Visa, termasuk pelatih Tim Nasional Sepakbola Indonesia, Shin Tae-yong. Jokowi berharap, jumlah ini akan terus bertambah, meningkatkan peredaran uang di Indonesia. Meski demikian, seleksi ketat tetap menjadi prioritas untuk menghindari potensi penyalahgunaan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengungkapkan sejumlah tokoh terkenal dunia seperti pendiri OpenAI, Sam Altman, dan Presiden Direktur Boeing Indonesia, Penny Burtt, telah mengajukan permohonan Golden Visa. Pemerintah menargetkan 10.000 warga asing untuk mengikuti program ini, dengan fokus pada negara-negara seperti Singapura, Jepang, China, Korea Selatan, Belanda, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Jerman, dan Uni Emirat Arab.
Kriteria untuk memperoleh Golden Visa mencakup individu dan perusahaan di bidang investasi, pengusaha yang mendirikan perusahaan di Indonesia, serta warga asing keturunan Indonesia dan diaspora. Peraturan mengenai Golden Visa diatur dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Bagi investor asing yang mendirikan perusahaan, Golden Visa dapat diperoleh dengan investasi sebesar USD2,5 juta untuk masa tinggal lima tahun, atau USD5 juta untuk sepuluh tahun. Bagi investor korporasi, investasi yang diperlukan adalah USD25 juta untuk lima tahun, dan USD50 juta untuk sepuluh tahun.
Sedangkan untuk investor individu yang tidak mendirikan perusahaan, syaratnya adalah penempatan dana sebesar USD350.000 untuk lima tahun, atau USD700.000 untuk sepuluh tahun.(*)