Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Rencana Pembatasan BBM Subsidi Disoroti: itu Domain Presiden!

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 29 August 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Rencana Pembatasan BBM Subsidi Disoroti: itu Domain Presiden!

KABARBURSA.COM – Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mulyanto, turut menyoroti rencana pembatasan baha bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM).

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap bahwa pemerintah hendak membatasi BBM bersubsidi per tanggal 1 Oktober 2024. Kendati begitu, Jokowi mengaku belum memutuskan peraturan baru tentang pembatasan BBM bersubsidi.

Menurut Mulyanto, ide tersebut bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari karena masalah pembatasan penjualan BBM ini sebelumnya diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres). Dan yang berlaku saat ini adalah PP No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Mulyanto minta Menteri Bahlil perhatikan aturan hukum terkait pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Jangan membuat terobosan yang ujung-ujungnya menimbulkan persoalan hukum.

"Kebijakan pengaturan harga jual BBM bersubsidi selama ini jadi domain Presiden, bukan menteri. Menteri hanya melaksanakan saja kebijakan yang dibuat Presiden, bukan membuat norma baru terkait urusan yang bersifat strategis," kata Mulyanto dalam keterangannya kepada Kabar Bursa, Kamis, 29 Agustus 2024.

Mulyanto minta Pemerintah memperjelas aturan ini lebih dulu sebelum mewacanakan kapan kebijakan pembatasan distribusi Pertalite akan dieksekusi. Pemerintah perlu mematangkan regulasinya agar tidak bising di masyarakat khususnya medsos.

Mulyanto juga mendesak Pemerintah melibatkan publik terkait kriteria kendaraan yang boleh atau tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. Hal tersebut dinilai perlu dilakukan untuk mengukur kesiapan public.

Selain itu, Mulyanto juga meminta Pertamina untuk menyiapkan instrumen pelaksanaan kebijakan pembatasan BBM, agar kelak pada implementasinya kebijakan tersebut dapat terlaksana dengan baik.

Wacana Pembatasan Subsidi BBM

Diberitakan sebelumnya, Bahlil menyebut pemerintah berencana melakukan pembatasan BBM subsidi pada 1 Oktober. Sebelum diterapkan, kata Bahlil, Kementerian ESDM akan melakukan sosialisasi.

“Ya memang ada rencana seperti itu. Karena begitu aturannya keluar, peraturan menterinya keluar, itu sebelumnya ada waktu untuk melakukan sosialisasi. Untuk waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” kata Bahlil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.

Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan pembatasan BBM subsidi akan dilakukan melalui penerbitan Permen. Pemerintah menyatakan akan mengatur pembelian BBM subsidi melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

Dalam RAPBN 2025, pemerintah mengusulkan volume BBM subsidi sebesar 19,41 juta kiloliter. Jumlah tersebut lebih rendah dibanding dengan APBN 2024 sebesar 19,58 juta kilolite.

Menurut Bahlil, penurunan jumlah subsidi terjadi karena pemerintah berencana agar penyaluran BBM tepat sasaran. Dia menyebut, dengan tepat sasaran maka kuota BBM subsidi bisa turun.

“Ya kita lagi merencanakan agar pola subsidinya harus tepat sasaran. Dengan pola subsidi tepat sasaran, itu kita harapkan kuotanya menurun. Supaya terjadi penghematan uang negara. Kalau kuotanya menurun, subsidinya kan menurun. Supaya dananya bisa dipakai untuk hal-hal yang prioritas,” jelas Bahlil.

Wanti-wanti Pemilik Mobil Mewah

Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Selasa, 27 Agustus 2024 lalu, Bahlil memaparkan alokasi anggaran subsidi energi untuk 2025. Dia menyebut, fokus utama subsidi tahun 2025 mendatang tetap pada Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG).

Adapun total volume BBM subsidi yang dialokasikan pada 2025 mencapai 19,41 juta kiloliter dengan rincian, minyak tanah sebesar 0,52 juta kiloliter dan minyak solar sebesar 18,89 juta kiloleter. Sementara untuk LPG 3 kilogram, pemerintah mengalokasikan volume sebesar 8,2 juta metrik ton.

Bahlil mengatakan, alokasi subsidi ini turun dibanding dengan tahun sebelumnya yang sebesar 19,58 juta kiloliter. Dia menjelaskan, penurunan jumlah subsidi tersebut bertujuan agar penyaluran BBM Bersubsidi lebih tepat sasaran.

Karena itu, Bahlil mewanti-wanti kepada pemilik mobil mewah agar tidak ‘minum’ BBM subsidi. “Awas, jangan ada lagi mobil-mobil mewah menggunakan barang-barang subsidi,” kata Bahlil.

Sementara itu, besaran subsidi untuk solar sebesar Rp1.000 per liter pada tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari kenaikan harga BBM.

Sedangkan untuk LPG, pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp90,22 triliun. Dan, untuk subsidi listrik pada tahun 2025 naik dari target tahun 2024 sebesar Rp73,24 triliun. Angka ini mencakup sisa kurang bayar tahun 2023 sebesar Rp2,02 triliun.

“Kenaikan tersebut didorong oleh perkiraan kenaikan jumlah penerima subsidi listrik dari 40,89 juta pelanggan di tahun 2024 menjadi 42,08 juta di tahun 2025,” jelas Bahlil.(*)