KABARBURSA.COM - Grab Indonesia, salah satu platform yang menjalin kemitraan dengan ojek online (ojol), menegaskan bahwa mereka tidak pernah melakukan pemotongan pendapatan mitra pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen.
Pernyataan ini disampaikan menjelang rencana demo ojol dan kurir yang dijadwalkan hari ini, Kamis, 29 Agustus 2024, dengan tuntutan utama untuk merevisi regulasi Permenkominfo No. 1/Per/M.Kominfo/01/2012.
Menurut Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, aturan yang ditetapkan oleh pemerintah justru dirancang untuk melindungi pendapatan mitra pengemudi serta menjaga stabilitas permintaan pasar terhadap layanan Grab. "Regulasi tersebut dimaksudkan untuk memastikan kesejahteraan mitra pengemudi dan kestabilan permintaan terhadap layanan kami," ujar Tirza dalam keterangan resminya Kamis 29 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Tirza menjelaskan bahwa promosi yang diluncurkan oleh Grab bertujuan untuk meningkatkan permintaan konsumen. Promosi ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap pendapatan mitra ojol, dengan biaya promosi yang sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.
Tirza menegaskan bahwa Grab berkomitmen pada praktik bisnis yang etis dan selalu berusaha memberikan perlindungan serta manfaat kerja bagi mitra pengemudi. "Kami menyediakan berbagai saluran pendapatan dan masukan untuk mitra ojol melalui layanan Grab Support serta kegiatan tatap muka yang dilaksanakan secara berkala."
Grab menghargai rencana demo ojol dan kurir sebagai bagian dari upaya menyampaikan aspirasi, dengan syarat aksi dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, Gojek, penyedia platform pemesanan kendaraan (ride-hailing) lainnya, juga memberikan tanggapan terhadap rencana demo tersebut. Rosel Lavina, Head of Corporate Affairs Gojek, menegaskan bahwa operasi perusahaan akan tetap berjalan normal dan meminta mitra untuk tidak terprovokasi.
Pada 2023 lalu, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, mengungkapkan bahwa hubungan kemitraan antara perusahaan platform digital dengan pengemudi ojek daring atau kurir sering kali terjebak dalam praktik eksploitatif. Hal ini terjadi karena perjanjian kemitraan seringkali disusun sepihak tanpa mempertimbangkan kepentingan para pengemudi.
Menanggapi ketimpangan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang perlindungan tenaga kerja di luar hubungan kerja, khususnya untuk layanan angkutan berbasis aplikasi.
Peraturan ini, menurut Dita, akan menjadi acuan baku dalam menyusun perjanjian kerja atau kontrak antara platform dan pengemudi atau kurir. "Kami berupaya agar isi kontrak kemitraan mencakup hak-hak dasar pekerja. Tidak ada lagi klausul sepihak seperti yang ada sekarang, di mana pihak pengemudi hanya memiliki pilihan ‘terima atau tinggalkan’," ujar Dita, dikutip Kabar Bursa Selasa 28 Agustus 2024.
Pertama, dalam persyaratan kerja, batas usia minimal bagi pengemudi adalah 18 tahun, dengan syarat harus memenuhi kualifikasi pekerjaan yang ditetapkan.
Kedua, mengenai imbal hasil termasuk komisi, insentif, atau bonus harus dibayar dalam bentuk uang. Besarannya disepakati oleh kedua belah pihak dan tidak dapat diubah sepihak. Selain itu, perusahaan aplikasi diharapkan berlaku adil dan transparan dalam distribusi pekerjaan serta pemberian imbal hasil.
Ketiga, jam kerja tidak boleh melebihi 12 jam per hari. Apabila pengemudi bekerja lebih dari 12 jam, perusahaan wajib menonaktifkan aplikasi mereka. Pengemudi atau kurir juga berhak atas waktu istirahat minimal 30 menit setelah bekerja selama dua jam terus menerus, serta waktu istirahat mingguan paling sedikit satu hari dalam seminggu. Perusahaan aplikasi wajib memberikan notifikasi kepada pengemudi atau kurir untuk melaksanakan waktu istirahat ini.
Keempat, mengenai jaminan sosial perusahaan aplikasi wajib mendaftarkan pengemudi atau kurir dalam program jaminan sosial sebagai peserta bukan penerima upah. Jaminan sosial ini mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan, dan kematian.
Kelima, dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan aplikasi wajib memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan kerja. Platform harus memberikan jaminan keselamatan serta meningkatkan kesehatan pengemudi atau kurir melalui pencegahan kecelakaan kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, serta pengobatan dan rehabilitasi.
Dita menegaskan bahwa perjanjian kerja harus dibuat secara tertulis dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Perjanjian ini harus disiapkan dalam rangkap dua, satu untuk pekerja dan satu untuk perusahaan aplikasi.
Selama proses pembahasan Peraturan Menteri ini, Kemnaker telah melibatkan berbagai pihak, mulai dari asosiasi pengemudi ojek daring, perusahaan aplikasi, pakar perburuhan, hingga Kemenhub. Targetnya adalah menyelesaikan Peraturan Menteri ini dalam dua atau tiga bulan ke depan agar segera dapat diterapkan. (*)