Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

MK Tetapkan 580 Caleg Sah jadi Anggota DPR RI, ini Daftarnya

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 25 August 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
MK Tetapkan 580 Caleg Sah jadi Anggota DPR RI, ini Daftarnya

KABARBURSA.COM - Sebanyak 580 caleg dinyatakan sah memenuhi ketentuan sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.

Ketetapan itu dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dibacakan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 25 Agustus 2024.

Penetapan dihadiri oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), parpol dan pihak terkait lainnya.

Penetapan itu dilakukan usai KPU selesai menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PHPU Pemilu Legislatif (Pileg). Penetapan itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1205 tahun 2024.

"Memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam pemilihan umum tahun 2024," kata Afif di kantor KPU RI.

Afif menjelaskan total delapan partai yang lolos ke parlemen, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.

Sementara, partai yang dinyatakan tak memenuhi ambang batas alias tak lolos ke Senayan yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), PKN, Partai Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSl), Perindo, dan Partai Ummat.

Berikut daftar partai politik yang lolos lengkap dengan perolehan suaranya:

Partai yang lolos ke DPR RI:

1. PKB: 16.115.358 suara

2. Partai Gerindra: 20.071.345 suara

3. PDIP: 25.384.673 suara

4. Partai Golkar: 23.208.488 suara

5. Partai NasDem: 14.660.328 suara

6. PKS: 12.781.241 suara

7. PAN: 10.984.639 suara

8. Partai Demokrat: 11.283.053 suara

Daftar partai politik yang tidak lolos DPR RI dan peraihan suaranya:

1. Partai Buruh: 972.898 suara

2. Partai Gelombang Rakyat Indonesia: 1.282.00 suara

3. PKN: 326.803 suara

4. Partai Hanura: 1.094.599 suara

5. Partai Garda Republik Indonesia: 406.884 suara

6. PBB: 484.487 suara

7. PSI: 4.260.108 suara

8. Perindo: 1.955.13 suara

9. PPP: 5.878.708 suara

10. Partai Ummat: 642.550 suara.

DPR Batal Revisi UU Pilkada, Turuti Keputusan MK

DPR RI membatalkan pengesahan Revisi Undang-undang tentang  Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang sebelumnya direncanakan akan disahkan melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menuturkan, mulanya pengesahan revisi UU Pilkada dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Lantaran forum Rapat Paripurna tidak tercapai karena jumlah peserta rapat yang tidak memenuhi syarat, DPR menunda jalannya rapat hingga agenda tersebut dibatalkan.

"Kita mengikuti tata tertib dan aturan yang berlaku tentang tata cara persidangan di DPR, sehingga setelah ditunda 30 menit dari 09.30 WIB sampai 10.00 WIB, dan menurut tata tertib itu tidak bisa diteruskan. Sehingga kita tidak bisa melaksanakan (pengesahan revisi UU Pilkada)," kata Dasco dalam konferensi persnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

Meski demikian, Dasco tak menutup kemungkinan revisi UU Pilkada disahkan DPR. Jika mengacu pada ketentuan persidangan, tutur dia, agenda Paripurna diagendakan sebelum hari pelaksanaannya.

“Hari Paripurna itu adalah hari Selasa dan Kamis. Tentunya untuk Paripurna itu juga harus mengikuti tahapan-tahapan, seperti rapat pimpinan Bamus (Badan Musyawarah) dan pengagendaan dalam rapat Paripurna,” jelasnya.

Terdekat, kata Dasco, rapat paripurna bisa dilaksanakan pada 27 Agustus 2024 mendatang. Akan tetapi, Paripurna pada tanggal tersebut bertepatan dengan proses pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tiap-tiap daerah.

“Rapat paripurna terdekat, kalaupun mau dilaksanakan itu tanggal 27 Agustus, yang kita sama-sama tahu sudah masa pendaftaran (pasangan calon kepala daerah). Sehingga kami merasa bahwa lebih baik itu tidak dilaksanakan karena masa pendaftaran sudah berlaku,” ungkapnya.

Dasco menegaskan, revisi UU Pilkada tidak dilakukan secara mendadak. Dia menyebut, proses revisi UU tersebut telah dilakukan sejak awal 2024 lalu dengan proses yang perlahan sembari menanti hasil judicial review di MK.

“Revisi undang-undang ini tidak datang sekonyong-konyong revisi undang-undang Pilkada ini sudah dilakukan sejak Januari 2024 dan memang berjalannya perlahan-lahan karena keputusan judicial review MK,” tegasnya.

Diketahui, MK telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait batas kursi pencalonan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dari gugatan tersebut, Dasco menilai besarnya kompleksitas proses Pilkada.

“Kami membayangkan kompleksnya masalah yang akan timbul pada Pilkada yang pendaftarannya sudah sangat singkat. Ini kemudian itu diberlakukan sehingga kemudian pada revisi undang-undang ini kami tadinya tetap mengakomodir permohonan Partai Buruh dan Gelora agar mereka bisa mengusung calon,” ujarnya.

“Kemudian untuk menghindari tatanan Pilkada yang sudah disusun oleh partai politik, kami tadinya mengembalikan porsi syarat 20 persen yang dipersyaratkan kepada partai politik. Cuma itu sebenarnya,” imbuhnya.

Di samping itu, Dasco juga menegaskan revisi UU Pilkada tidak dilakukan semata-mata untuk menguntungkan Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang belakangan dikaitkan dengan pencalonan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.

“Pertama, fokus kita adalah bagaimana tatanan yang sudah kita atur di kabupaten/kota itu. Kemudian karena pesan MK ini bisa menjadi berubah itu tidak dialami oleh Koalisi Indonesia Maju tapi yang tidak masuk koalisi juga tatanan sedikit banyak bisa berubah,” tutupnya. (*)